Jakarta, RAGAMUTAMA.COM – Peredaran rokok ilegal masih menjadi sebuah tantangan besar bagi Indonesia. Dampaknya sangat signifikan, dengan potensi kerugian negara yang mencapai angka fantastis, yakni Rp97,81 triliun. Kerugian ini timbul akibat rokok ilegal yang beredar tanpa kontribusi pada penerimaan cukai negara.
Menurut data yang dirilis oleh Kementerian Keuangan, analisis terhadap pelanggaran rokok ilegal sepanjang tahun 2024 menunjukkan bahwa mayoritas pelanggaran didominasi oleh rokok polos (tanpa dilengkapi pita cukai), mencapai 95,44 persen dari total pelanggaran. Selanjutnya, pelanggaran berupa penggunaan pita cukai palsu menyusul dengan angka 1,95 persen, diikuti oleh salah peruntukan (saltuk) sebesar 1,13 persen, penggunaan pita cukai bekas 0,51 persen, serta salah personalisasi (salson) dengan angka 0,37 persen.
Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 666 Ribu Batang Rokok Ilegal
Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 666 Ribu Batang Rokok Ilegal
1. Faktor-faktor Pendorong Peredaran Rokok Ilegal
Mukhamad Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR RI dari fraksi Golkar, berpendapat bahwa salah satu pemicu maraknya peredaran rokok ilegal adalah tingginya tarif cukai yang dibarengi dengan regulasi Harga Jual Eceran (HJE) yang ketat, khususnya bagi produsen rokok tertentu.
Misbakhun menjelaskan bahwa banyak oknum tidak bertanggung jawab yang melakukan manipulasi klasifikasi produk, bahkan menjual rokok polos tanpa adanya pita cukai. Oleh karena itu, ia menekankan perlunya strategi keluar (exit strategy) yang tepat dari pemerintah.
“Kenaikan tarif cukai yang terus menerus dan aturan HJE yang terlampau ketat justru mendorong pelaku industri kecil untuk terlibat dalam praktik ilegal, mulai dari penggunaan pita cukai palsu, pengklasifikasian produk yang tidak sesuai dengan ketentuan, hingga produksi rokok polos,” ujar Misbakhun pada hari Jumat, (18/4/2025).
Prabowo Peringatkan Bea Cukai Soal Penyelundupan
Prabowo Peringatkan Bea Cukai Soal Penyelundupan
2. Peran Strategis Cukai dalam Penerimaan Negara
Misbakhun juga mengingatkan bahwa fenomena ini tidak boleh diabaikan atau dibiarkan berlarut-larut, dan akar permasalahan harus segera diatasi. Sebab, cukai memiliki peran vital sebagai tulang punggung penerimaan negara, dengan kontribusi yang mencapai lebih dari Rp200 triliun setiap tahunnya.
“Oleh karena itu, pengawasan yang ketat dan kebijakan yang adil sangat dibutuhkan agar sektor ini tetap sehat dan berkelanjutan,” kata Misbakhun.
Dia juga menekankan pentingnya kolaborasi yang solid antara pemerintah, pelaku industri, dan seluruh pihak terkait. Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa pelaku rokok ilegal perlu mendapatkan pembinaan agar dapat beroperasi secara tertib, mengingat mereka juga berperan dalam menyerap tenaga kerja dan menyediakan alat produksi tembakau.
“Tanpa kebijakan yang adil, industri kecil akan semakin tertekan dan berpotensi terjerumus ke dalam praktik ilegal. Hal ini tentu saja tidak kita harapkan,” imbuh Misbakhun.
Bukan Cuma Paru-Paru! 4 Dampak Rokok yang Jarang Diketahui
Bukan Cuma Paru-Paru! 4 Dampak Rokok yang Jarang Diketahui
3. Antisipasi Dampak Kenaikan Cukai pada Industri Rokok
Sementara itu, Anggota Komisi XI, Muhidin Mohamad Said dari fraksi Golkar, menyoroti penurunan pendapatan yang dialami oleh industri rokok nasional. Penurunan ini tidak hanya memengaruhi sisi produksi dan profitabilitas perusahaan, tetapi juga mengancam keberlangsungan ekosistem tenaga kerja yang bergantung pada industri tembakau.
Muhidin menekankan perlunya menjaga keseimbangan antara kampanye kesehatan dan perlindungan terhadap industri rokok yang legal dan patuh terhadap peraturan yang berlaku.
“Kementerian Kesehatan terus mengintensifkan kampanye larangan merokok, namun di sisi lain, industri rokok memberikan kontribusi ekonomi yang signifikan. Mulai dari petani tembakau hingga pekerja pabrik, semua bergantung pada sektor ini. Oleh karena itu, permasalahan ini tidak bisa hanya dilihat dari aspek kesehatan semata,” jelas Muhidin.
Senada dengan Muhidin, politisi dari Partai Gerindra, Wihadi Wiyanto, turut menanggapi isu penurunan penjualan rokok. Oleh karena itu, Komisi XI DPR RI mengharapkan kerja sama dari semua pihak untuk menertibkan penggunaan cukai rokok, serta menjaga kinerja industri rokok secara keseluruhan.