Resmi! Warga Jabar Bebas Tunggakan Pajak Kendaraan, Ini Syarat dan Jadwalnya

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 19 Maret 2025 - 17:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Resmi! Warga Jabar Bebas Tunggakan Pajak Kendaraan, Ini Syarat dan Jadwalnya

Resmi! Warga Jabar Bebas Tunggakan Pajak Kendaraan, Ini Syarat dan Jadwalnya

RAGAMUTAMA.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi mengumumkan penghapusan seluruh tunggakan pajak kendaraan bagi warga yang belum membayarkan kewajibannya hingga tahun 2024 ke belakang.

Bebas tunggakan pajak kendaran ini berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat tanpa batasan jumlah tahun tunggakan.

Pengumuman ini disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melalui berbagai platform media sosial seperti Facebook, Instagram, WhatsApp, dan TikTok, sebelum akhirnya dikonfirmasi secara resmi oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar).

Dalam kebijakan ini, masyarakat diberikan kesempatan untuk memperpanjang masa berlaku pajak kendaraan hanya dengan membayar pajak tahun berjalan, tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya. Program ini berlaku dalam periode 20 Maret – 6 Juni 2025.

“Kami Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengampuni, memaafkan seluruh tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Tapi setelah Lebaran, mohon untuk segera memperpanjang,” ujar Gubernur Dedi Mulyadi dalam konferensi pers, Selasa (18/3/2025).

Baca Juga :  Dugaan Suplai Senjata ke KKB, Tiga Oknum TNI Diperiksa di Bandung

Selain pembebasan tunggakan pajak, masyarakat juga bisa mengurus bea balik nama kendaraan (BBNKB) secara gratis.

Namun, biaya terkait Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) tetap diberlakukan sesuai regulasi yang berlaku.

Dedi Mulyadi menegaskan bahwa pajak kendaraan bermotor memiliki peran vital dalam pembangunan infrastruktur, termasuk perbaikan jalan dan peningkatan layanan transportasi di Jawa Barat.

Oleh karena itu, setelah masa penghapusan tunggakan ini berakhir, kendaraan yang tidak membayar pajak tidak akan diizinkan melintas di jalan raya.

“Kami sudah memberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahan. Setelah masa ini habis, kendaraan yang tidak membayar pajak tidak bisa lagi melintas di jalan kota, kabupaten, maupun provinsi,” tegas Dedi.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, Dedi Taufik, mengatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak serta menertibkan data kepemilikan kendaraan.

Baca Juga :  Pj Gubernur Jawa Barat Pantau Program Makan Bergizi Gratis di SMPN 12 dan SMAN 5 Sukabumi

Ia juga mengingatkan bahwa layanan pembayaran pajak kendaraan kini semakin mudah dengan adanya berbagai fasilitas digital, seperti:

  • E-Samsat & Aplikasi Sambara melalui platform Jabar Apps Sapawarga
  • Layanan Samsat Keliling & Samsat Masuk Desa
  • Samsat Digital Leuwipanjang & Samsat Drive Thru
  • Samsat Gendong & Samsat Outlet

“Kami berharap kebijakan ini bisa meningkatkan kepatuhan masyarakat, sehingga tidak ada lagi kendaraan dengan status pajak tertunggak di Jawa Barat,” ujar Dedi Taufik.

Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat tidak perlu lagi khawatir dengan tunggakan pajak lama.

Namun, setelah masa dispensasi berakhir, aturan pembayaran pajak akan kembali normal.

Oleh karena itu, pemerintah mengimbau seluruh warga memanfaatkan kesempatan ini dan segera mengurus pajak kendaraan mereka.

Kebijakan ini diharapkan tidak hanya memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan tetapi juga mendorong kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak demi kelancaran pembangunan di Jawa Barat.

Berita Terkait

Warga Bandung Dihebohkan Kembang Api di Pussenif, Suara Terdengar Hampir Satu Jam
Kebakaran Dahsyat di Kandang Ayam Klungkung, Diduga Akibat Kebocoran Gas
Tol Cipali Mulai Padat! Contra Flow Diberlakukan di KM 162–169, Ini Penjelasannya
Jakarta Terapkan Ganjil Genap Kamis Ini 27 Maret 2025, Kendaraan Berpelat Ganjil Diberi Akses
Dugaan Suplai Senjata ke KKB, Tiga Oknum TNI Diperiksa di Bandung
Revitalisasi Monumen Puputan Badung Dimulai, Sentuhan Edukatif Siap Hadir di Denpasar
Pohon Tumbang di Jalan Raya Kuta Badung, Seorang Ibu Meninggal dan Anaknya Selamat
Waspada Bencana Saat Mudik! Ini Langkah BPBD Jabar Hadapi Ancaman Cuaca Ekstrem

Berita Terkait

Rabu, 9 April 2025 - 18:47 WIB

Warga Bandung Dihebohkan Kembang Api di Pussenif, Suara Terdengar Hampir Satu Jam

Jumat, 28 Maret 2025 - 10:19 WIB

Kebakaran Dahsyat di Kandang Ayam Klungkung, Diduga Akibat Kebocoran Gas

Kamis, 27 Maret 2025 - 11:50 WIB

Tol Cipali Mulai Padat! Contra Flow Diberlakukan di KM 162–169, Ini Penjelasannya

Kamis, 27 Maret 2025 - 11:24 WIB

Jakarta Terapkan Ganjil Genap Kamis Ini 27 Maret 2025, Kendaraan Berpelat Ganjil Diberi Akses

Rabu, 26 Maret 2025 - 13:26 WIB

Dugaan Suplai Senjata ke KKB, Tiga Oknum TNI Diperiksa di Bandung

Berita Terbaru

Uncategorized

Geopark Meratus: Dongkrak Pariwisata Kalsel dan Ekonomi Lokal

Kamis, 17 Apr 2025 - 04:04 WIB