RAGAMUTAMA.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi mengumumkan penghapusan seluruh tunggakan pajak kendaraan bagi warga yang belum membayarkan kewajibannya hingga tahun 2024 ke belakang.
Bebas tunggakan pajak kendaran ini berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat tanpa batasan jumlah tahun tunggakan.
Pengumuman ini disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melalui berbagai platform media sosial seperti Facebook, Instagram, WhatsApp, dan TikTok, sebelum akhirnya dikonfirmasi secara resmi oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar).
Dalam kebijakan ini, masyarakat diberikan kesempatan untuk memperpanjang masa berlaku pajak kendaraan hanya dengan membayar pajak tahun berjalan, tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya. Program ini berlaku dalam periode 20 Maret – 6 Juni 2025.
“Kami Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengampuni, memaafkan seluruh tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Tapi setelah Lebaran, mohon untuk segera memperpanjang,” ujar Gubernur Dedi Mulyadi dalam konferensi pers, Selasa (18/3/2025).
Selain pembebasan tunggakan pajak, masyarakat juga bisa mengurus bea balik nama kendaraan (BBNKB) secara gratis.
Namun, biaya terkait Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) tetap diberlakukan sesuai regulasi yang berlaku.
Dedi Mulyadi menegaskan bahwa pajak kendaraan bermotor memiliki peran vital dalam pembangunan infrastruktur, termasuk perbaikan jalan dan peningkatan layanan transportasi di Jawa Barat.
Oleh karena itu, setelah masa penghapusan tunggakan ini berakhir, kendaraan yang tidak membayar pajak tidak akan diizinkan melintas di jalan raya.
“Kami sudah memberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahan. Setelah masa ini habis, kendaraan yang tidak membayar pajak tidak bisa lagi melintas di jalan kota, kabupaten, maupun provinsi,” tegas Dedi.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, Dedi Taufik, mengatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak serta menertibkan data kepemilikan kendaraan.
Ia juga mengingatkan bahwa layanan pembayaran pajak kendaraan kini semakin mudah dengan adanya berbagai fasilitas digital, seperti:
- E-Samsat & Aplikasi Sambara melalui platform Jabar Apps Sapawarga
- Layanan Samsat Keliling & Samsat Masuk Desa
- Samsat Digital Leuwipanjang & Samsat Drive Thru
- Samsat Gendong & Samsat Outlet
“Kami berharap kebijakan ini bisa meningkatkan kepatuhan masyarakat, sehingga tidak ada lagi kendaraan dengan status pajak tertunggak di Jawa Barat,” ujar Dedi Taufik.
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat tidak perlu lagi khawatir dengan tunggakan pajak lama.
Namun, setelah masa dispensasi berakhir, aturan pembayaran pajak akan kembali normal.
Oleh karena itu, pemerintah mengimbau seluruh warga memanfaatkan kesempatan ini dan segera mengurus pajak kendaraan mereka.
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan tetapi juga mendorong kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak demi kelancaran pembangunan di Jawa Barat.