Residivis Penyelundupan TKI Ditangkap, Minta Bayaran Rp 2,1 Juta untuk ke Malaysia

- Penulis

Senin, 10 Februari 2025 - 11:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NUNUKAN, RAGAMUTAMA.COM – Seorang calo Tenaga Kerja Indonesia (TKI) berinisial HR (48) ditangkap polisi di Dermaga Haji Putri, Nunukan, Kalimantan Utara, pada Jumat (7/2/2025).

Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas penyelundupan Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) di lokasi tersebut.

Dermaga Haji Putri dikenal sebagai jalur ilegal yang ramai digunakan untuk rute Nunukan – Sebatik dan sebaliknya.

Lokasi ini menjadi pilihan utama bagi kedatangan dan pemberangkatan CTKI ilegal.

Para calo TKI biasanya memberangkatkan CTKI melalui dermaga ini menuju Pulau Sebatik, sebelum akhirnya menyeberang ke Malaysia.

Baca Juga :  Ditahan KPK, Ita dan Alwi Diduga Korupsi Pengadaan Kursi SD, Kantongi Rp 1,75 Miliar

“Di rumah HR, kita dapatkan tiga CTKI, salah satunya anak-anak,” tambah Zainal.

Dari hasil interogasi, para CTKI tersebut mengaku tidak memiliki dokumen keimigrasian, sehingga memilih menggunakan jasa HR untuk pemberangkatan ilegal.

Zainal juga mengungkapkan bahwa HR merupakan seorang residivis dalam perkara Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), yang baru bebas pada bulan Oktober 2024.

“HR meminta bayaran hingga RM 600, atau sekitar Rp 2,1 juta, untuk memberangkatkan CTKI ke Malaysia,” imbuhnya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan HR, antara lain:

Baca Juga :  Hukuman Siswa SMP Pelaku Pemukulan di Pertandingan Basket Bogor Ditambah: Dilarang Tampil 2 Tahun

1. Uang tunai RM 300

2. Tiga lembar tiket kapal

3. Satu lembar kartu pekerja dari Perusahaan Sabah Sofhwood Berhak

4. Dua lembar surat cuti

5. Satu unit HP Oppo A 55 warna silver

6. Satu unit iPhone 10 warna putih

HR kini dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Penyelundupan Manusia dan/atau Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 120 Ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Pasal 81 Jo 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Berita Terkait

20 Pendaki Ilegal Merapi Ditangkap: Sanksi Tegas Menanti!
KPK Teliti Usut Penyelewengan Dana CSR BI-OJK: Tersangka Segera Diumumkan?
Ancelotti Terancam 4 Tahun Penjara: Sidang Kasus Korupsi Berakhir
Sidang Lanjutan Penembakan Bos Rental Akan Digelar Hari Ini, Hadirkan Saksi Ramli
Pria 45 Tahun Cabuli Bocah 4,5 Tahun di Toko Pakaian
VIDEO Ketut Susanti,Gadis 18 Tahun Tewas Dalam Kecelakaan Pajero dan Pemotor di Kintamani Bali
Hari Ini, Nikita Mirzani Dijadwalkan Jalani Pemeriksaan
Ratusan Warga Laporkan Pertamax Oplosan, LBH Jakarta Siap Tempuh Jalur Hukum

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 02:47 WIB

20 Pendaki Ilegal Merapi Ditangkap: Sanksi Tegas Menanti!

Rabu, 9 April 2025 - 20:27 WIB

KPK Teliti Usut Penyelewengan Dana CSR BI-OJK: Tersangka Segera Diumumkan?

Jumat, 4 April 2025 - 09:23 WIB

Ancelotti Terancam 4 Tahun Penjara: Sidang Kasus Korupsi Berakhir

Senin, 3 Maret 2025 - 09:25 WIB

Sidang Lanjutan Penembakan Bos Rental Akan Digelar Hari Ini, Hadirkan Saksi Ramli

Senin, 3 Maret 2025 - 09:25 WIB

Pria 45 Tahun Cabuli Bocah 4,5 Tahun di Toko Pakaian

Berita Terbaru