Renovasi 1.000 Rumah Tak Layak Huni di Tangerang Pada 2025, Begini Cara Pengajuannya

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 14 Januari 2025 - 08:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Renovasi 1.000 Rumah Tak Layak Huni di Tangerang Pada 2025 (Ilustrasi IST)

Renovasi 1.000 Rumah Tak Layak Huni di Tangerang Pada 2025 (Ilustrasi IST)

RAGAMUTAMA.COM – Dalam upaya menjadikan Kota Tangerang sebagai kota yang layak huni, Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) terus memperkuat program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu).

Sejak pertama kali diluncurkan pada 2014, sebanyak 8.656 rumah berhasil diperbaiki. Kini, pada 2025, Pemkot Tangerang menargetkan pembenahan 1.000 unit rumah lagi.

Kepala Disperkimtan Kota Tangerang, Decky Priambodo, menjelaskan bahwa program ini memiliki dampak lebih luas daripada sekadar merenovasi rumah.

“Ketika rumah tidak layak huni berubah menjadi rumah sehat, berbagai masalah lain dapat teratasi, seperti pengurangan kawasan kumuh, penanganan penyakit menular seperti TBC, hingga mengurangi kemiskinan ekstrem. Tahun ini, kami menaikkan target perbaikan menjadi 1.000 unit,” ujarnya pada Senin (13/1/25).

Baca Juga :  Bantu UMKM, Gerai Nasi Kuning Babah Alun Resmi Dibuka Oleh Jusuf Hamka di Sukabumi

Tahapan Pengajuan Perbaikan Rumah

Bagi warga yang ingin mengajukan perbaikan rumah, berikut adalah prosedur yang perlu dilakukan:

  1. Pengusulan: Warga dapat mengusulkan melalui RT/RW setempat saat Musrenbang tingkat kelurahan atau melalui reses anggota DPRD.
  2. Penyampaian Usulan: Usulan kemudian diinput ke sistem SiData pada aplikasi Tangerang Ayo, baik melalui akun aspirasi anggota DPRD maupun akun kelurahan dari hasil Musrenbang.
  3. Verifikasi dan Validasi: Disperkimtan akan memeriksa dan memvalidasi usulan yang masuk.
  4. Penetapan Penerima Manfaat: Hasil verifikasi akan menentukan siapa yang berhak menerima bantuan.

Syarat dan Kriteria Pemohon

Pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan administrasi, yakni:

  • Memiliki KTP dan KK Kota Tangerang.
  • Memiliki dokumen kepemilikan rumah seperti Surat Tanah, Akta Jual Beli, atau Girik.
Baca Juga :  Pemkot Sukabumi Siapkan Pasar Murah untuk Tekan Inflasi

Kriteria penerima manfaat meliputi:

  • Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
  • Belum pernah menerima bantuan serupa dalam 10 tahun terakhir.
  • Memiliki rumah tetap yang tidak layak huni.
  • Diprioritaskan untuk warga berusia di atas 50 tahun, penyandang disabilitas, atau yang sudah/masih berkeluarga.

Decky mengimbau masyarakat agar memanfaatkan program ini secara maksimal.

“Kami berharap, melalui program ini, masyarakat dapat menikmati hunian yang lebih layak dan sehat. Semoga program ini juga dapat mengatasi berbagai persoalan di Kota Tangerang,” pungkasnya.

Program Rutilahu ini menjadi salah satu langkah nyata Pemkot Tangerang dalam menciptakan kehidupan yang lebih baik bagi warganya, sekaligus mendorong pembangunan kota yang berkelanjutan.

Berita Terkait

Warga Bandung Dihebohkan Kembang Api di Pussenif, Suara Terdengar Hampir Satu Jam
Kebakaran Dahsyat di Kandang Ayam Klungkung, Diduga Akibat Kebocoran Gas
Tol Cipali Mulai Padat! Contra Flow Diberlakukan di KM 162–169, Ini Penjelasannya
Jakarta Terapkan Ganjil Genap Kamis Ini 27 Maret 2025, Kendaraan Berpelat Ganjil Diberi Akses
Dugaan Suplai Senjata ke KKB, Tiga Oknum TNI Diperiksa di Bandung
Revitalisasi Monumen Puputan Badung Dimulai, Sentuhan Edukatif Siap Hadir di Denpasar
Pohon Tumbang di Jalan Raya Kuta Badung, Seorang Ibu Meninggal dan Anaknya Selamat
Waspada Bencana Saat Mudik! Ini Langkah BPBD Jabar Hadapi Ancaman Cuaca Ekstrem

Berita Terkait

Rabu, 9 April 2025 - 18:47 WIB

Warga Bandung Dihebohkan Kembang Api di Pussenif, Suara Terdengar Hampir Satu Jam

Jumat, 28 Maret 2025 - 10:19 WIB

Kebakaran Dahsyat di Kandang Ayam Klungkung, Diduga Akibat Kebocoran Gas

Kamis, 27 Maret 2025 - 11:50 WIB

Tol Cipali Mulai Padat! Contra Flow Diberlakukan di KM 162–169, Ini Penjelasannya

Kamis, 27 Maret 2025 - 11:24 WIB

Jakarta Terapkan Ganjil Genap Kamis Ini 27 Maret 2025, Kendaraan Berpelat Ganjil Diberi Akses

Rabu, 26 Maret 2025 - 13:26 WIB

Dugaan Suplai Senjata ke KKB, Tiga Oknum TNI Diperiksa di Bandung

Berita Terbaru

sports

Nonton Langsung: Persik Kediri Tantang Persija Malam Ini!

Sabtu, 19 Apr 2025 - 18:51 WIB

Uncategorized

Liburan Hemat: 5 Destinasi Wisata Gratis di Pusat Kota Kuala Lumpur

Sabtu, 19 Apr 2025 - 18:16 WIB

finance

IKN: Investasi KPBU Dijamin Bersama, Investor Lebih Aman!

Sabtu, 19 Apr 2025 - 17:59 WIB