Reaksi Politikus Golkar dan PDIP Soal Pemakzulan Gibran Mencuat

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 30 April 2025 - 08:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – , Jakarta – Kalangan elite dari berbagai partai politik memberikan respons terhadap desakan dari Forum Purnawirawan TNI terkait potensi pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari posisinya sebagai wakil presiden. Desakan yang diajukan oleh Forum Purnawirawan TNI ini dirumuskan dalam delapan poin sikap politik yang secara resmi disampaikan kepada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Pilihan editor: Mengapa Daerah Otonomi Baru Tak Berkembang Optimal

Forum tersebut berpendapat bahwa Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Pemilu telah menyimpang dari prosedur hukum acara MK serta Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. “Merekomendasikan penggantian Wakil Presiden kepada MPR, didasarkan pada keyakinan bahwa keputusan MK atas Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu telah mengabaikan hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman,” demikian inti dari salah satu tuntutan yang diajukan.

Secara keseluruhan, terdapat delapan poin tuntutan yang terkandung dalam pernyataan sikap yang dibacakan oleh Mayjen (Purn) TNI Sunarko dalam acara Silaturahmi Purnawirawan Prajurit TNI dengan Para Tokoh Masyarakat pada tanggal 17 April 2025. Usulan mengenai penggantian Gibran secara spesifik tercantum dalam poin terakhir. Sunarko menyatakan bahwa catatan dan performa mantan Wali Kota Solo tersebut jauh dari harapan yang ideal.

“Bagaimana mungkin sebuah negara dipimpin oleh individu yang terlibat dalam pelanggaran hukum? Kami membutuhkan pemimpin yang menjunjung tinggi moralitas,” tegas Sunarko saat diwawancarai oleh Tempo pada Senin, 28 April 2025.

Pelanggaran yang dimaksudkannya, dijelaskan lebih lanjut, adalah tindakan Gibran saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden mendampingi Prabowo dalam pilpres 2024. Pada saat itu, Gibran dianggap tidak memenuhi persyaratan usia minimum calon presiden atau wakil presiden, yaitu batasan minimal 40 tahun.

Namun, seorang mahasiswa asal Surakarta bernama Almas Tsaqibbiru mengajukan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Ia mempermasalahkan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang mengatur persyaratan usia minimal calon.

Keputusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Almas. Akibatnya, Gibran berhasil melenggang menjadi wakil presiden karena putusan tersebut menghilangkan kewajiban calon presiden atau wakil presiden untuk berusia minimal 40 tahun, dan cukup memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

Respons Golkar Terhadap Desakan Forum Purnawirawan TNI untuk Memakzulkan Gibran

Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan bahwa pemerintah perlu menanggapi dengan serius tuntutan yang diajukan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang menyerukan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Doli, delapan poin tuntutan yang diajukan oleh para purnawirawan TNI telah melalui proses diskusi yang mendalam oleh tokoh-tokoh senior. Terlebih lagi, salah satu di antaranya adalah mantan wakil presiden, Try Sutrisno. “Saya meyakini bahwa tindakan mereka didasari oleh niat baik untuk membantu Bapak Prabowo dalam menyukseskan pemerintahan,” ujar Doli di Kompleks Parlemen DPR RI, Jakarta, 29 April 2025.

Baca Juga :  Sosok dan Harta Ipuk Fiestiandani Bupati Banyuwangi yang Dilantik Prabowo,Tak Memiliki Sepeda Motor

Namun, secara khusus terkait poin kedelapan mengenai penggantian wakil presiden, Doli menekankan bahwa terdapat mekanisme penggantian yang telah diatur dalam Pasal 7 dan 8 Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu, menurut Doli, harus ada alasan yang jelas untuk penggantian tersebut, seperti ketidakmampuan permanen, alasan hukum, atau alasan administratif. Ia menambahkan bahwa hingga saat ini belum ditemukan alasan yang memadai untuk mengganti wakil presiden.

“Apakah ada pelanggaran Konstitusi setelah menjabat sebagai wapres? Tidak ada. Kinerja? Selama ini, saya kira apa yang ditugaskan presiden selama dia menjabat wapres berjalan dengan baik. Lalu apa lagi? Tidak ada. Sakit? Dia sehat. Jadi, belum ada alasan yang kuat,” jelasnya.

Doli juga berpendapat bahwa penggunaan alasan pelanggaran konstitusi masih menjadi perdebatan. Ia menekankan bahwa Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa Presiden Prabowo dan Wapres Gibran adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan.

“Jadi, saya kira kita tidak perlu lagi melihat ke belakang. Mereka sudah memiliki legitimasi politik dan sosial, masyarakat sudah memilih dengan dukungan sekitar 60 persen, yang sangat legitimate. Mari kita fokus ke depan dan melihat aturan yang sudah ada. Jika ada pelanggaran, biarkan diuji di DPR, di MK, di mana letak pelanggaran konstitusinya,” tegasnya.

Politisi PDIP Minta Prabowo Menanggapi Serius Permintaan Pencopotan Gibran

Ketua Bidang Kehormatan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Komarudin Watubun, menyampaikan bahwa Presiden Prabowo perlu memberikan perhatian serius terhadap permintaan dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI untuk menggantikan Gibran Rakabuming sebagai wakil presiden.

Menurut Komarudin, permintaan ini bukan berasal dari kelompok relawan biasa, melainkan dari para purnawirawan yang memiliki kredibilitas. Oleh karena itu, kepala negara harus memberikan perhatian khusus terhadap aspirasi ini.

“Usulan dari para purnawirawan ini harus ditanggapi dengan serius oleh presiden, karena mereka bukan kelompok purnawirawan yang tidak berkualitas,” kata Komarudin di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 28 April 2025.

Lebih lanjut, Komarudin mengungkapkan bahwa mantan Panglima ABRI dan Wakil Presiden Try Sutrisno juga termasuk dalam pihak yang mengusulkan pencopotan Gibran.

“Jadi, jika mereka mengusulkan hal ini, pasti telah mempertimbangkan kondisi bangsa saat ini dan di masa depan, termasuk aspek geopolitiknya, serta beban tanggung jawab seorang wapres dalam menangani berbagai permasalahan di Indonesia,” tambahnya.

Baca Juga :  2 Peristiwa di Jakarta Hari Ini: Pelantikan Kepala Daerah dan Aksi Indonesia Gelap

Rommy PPP: Kami Menghargai Usulan Tersebut

Ketua Majelis Pertimbangan DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy yang akrab disapa Rommy, menyatakan bahwa Forum Purnawirawan TNI memiliki hak untuk menyampaikan pendapat mereka terkait permintaan penggantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Akan tetapi, ia mengingatkan bahwa dalam sistem tata negara, terdapat prosedur yang harus dihormati.

“Tentu saja, mekanisme ketatanegaraan memiliki prosedurnya sendiri. Sebagai sebuah usulan, kami menghargai pandangan tersebut,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat, 25 April 2025.

Daripada terfokus pada isu pergantian wapres dan reshuffle kabinet, Rommy menyarankan agar perhatian lebih difokuskan pada penanganan berbagai masalah ekonomi yang saat ini dihadapi oleh Indonesia. Beberapa masalah tersebut antara lain perkiraan perlambatan ekonomi global, gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), serta kebijakan tarif yang diterapkan oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.

“Sebaiknya kita kesampingkan segala perbedaan dan mengakhiri seluruh perselisihan. Mari kita berikan dukungan penuh kepada pemerintahan ini dalam mengatasi permasalahan kolektif yang dihadapi oleh seluruh bangsa di dunia,” imbaunya.

Ketua MPR Menegaskan Prabowo-Gibran Adalah Satu Kesatuan

Ketua MPR, Ahmad Muzani, menegaskan bahwa Prabowo-Gibran adalah satu kesatuan sebagai presiden dan wakil presiden yang telah dipilih melalui serangkaian tahapan pilpres 2024 hingga pelantikan. Oleh karena itu, kemenangan Prabowo-Gibran dianggap sah secara konstitusional.

Muzani menambahkan bahwa meskipun hasil pilpres 2024 sempat digugat, Mahkamah Konstitusi telah menyatakan bahwa kemenangan pasangan calon dari Koalisi Indonesia Maju tidak bermasalah.

“Maka pada tanggal 20 Oktober 2024, berdasarkan keputusan tersebut, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan prosesi pelantikan. Itu adalah prosesi pelantikan presiden dan wakil presiden hasil pemilihan umum 14 Februari 2024. Jadi, Prabowo adalah presiden yang sah, dan Gibran adalah wakil presiden yang sah,” ungkap Muzani pada Jumat, 25 April 2025.

Meskipun demikian, terkait dengan potensi gangguan terhadap soliditas atau kelancaran pemerintahan akibat desakan pencopotan Gibran dari jabatan wapres, Muzani kembali menyatakan bahwa dirinya belum mempelajari secara rinci. “Saya tidak tahu bagaimana dampaknya, karena saya belum mempelajarinya,” ujar Sekretaris Jenderal Partai Gerindra tersebut.

Andi Adam Faturahman, Eka Yudha Saputra, dan Hendrik Yaputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan editor: Syarat Pengajuan Pemutihan Ijazah bagi Warga Jakarta

Berita Terkait

Gugatan Perpres PCO Berlanjut: Mundurnya Hasan Nasbi Tak Pengaruhi Proses Hukum
PaSKI Perluas Jaringan, Pengurus Baru Resmi Dibentuk di Papua Selatan
Purnawirawan TNI AD: Tolak Campuri Wacana Pemakzulan Gibran
Gubernur Sulteng Ungkap Kekhawatiran: Nasib Daerah Jika Nikel Habis?
Mundur dari Polmark, Inilah Jumlah Kekayaan Hasan Nasbi Sekarang
Golkar Bereaksi: Tuntutan Pemakzulan Gibran oleh Purnawirawan TNI Ditanggapi
Tantangan Mengganti Gibran Sebagai Cawapres Prabowo: Jokowi Masih Jadi Faktor Penentu
Ini Syarat dan Proses Lengkap Memakzulkan Gibran Rakabuming

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 10:07 WIB

Gugatan Perpres PCO Berlanjut: Mundurnya Hasan Nasbi Tak Pengaruhi Proses Hukum

Rabu, 30 April 2025 - 10:03 WIB

PaSKI Perluas Jaringan, Pengurus Baru Resmi Dibentuk di Papua Selatan

Rabu, 30 April 2025 - 08:47 WIB

Reaksi Politikus Golkar dan PDIP Soal Pemakzulan Gibran Mencuat

Rabu, 30 April 2025 - 08:15 WIB

Purnawirawan TNI AD: Tolak Campuri Wacana Pemakzulan Gibran

Rabu, 30 April 2025 - 02:08 WIB

Gubernur Sulteng Ungkap Kekhawatiran: Nasib Daerah Jika Nikel Habis?

Berita Terbaru

Urban Infrastructure

ASN Jakarta Wajib Naik Angkutan Umum: Efektifkah Aturan Baru Ini?

Rabu, 30 Apr 2025 - 11:07 WIB

sports

Arsenal Kalah dari PSG: 2 Remaja Cetak Rekor Gemilang!

Rabu, 30 Apr 2025 - 10:47 WIB