Sebuah kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan, penyanyi Rayen Pono secara resmi telah mengajukan laporan kepada pihak berwajib, tepatnya di Bareskrim Mabes Polri, terhadap musisi ternama yang juga menjabat sebagai anggota DPR RI, Ahmad Dhani. Langkah ini diambil Rayen Pono karena ia menilai bahwa tindakan Ahmad Dhani telah memenuhi unsur-unsur pasal yang menjadi dasar laporannya, sebagaimana dijelaskan oleh Rayen dan tim kuasa hukumnya.
Laporan yang diajukan oleh Rayen Pono tersebut tercatat dengan nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 23 April 2025.
“Syukurlah, proses pelaporan hari ini berjalan lancar dan mendapatkan respons positif. Kami juga telah memastikan bahwa unsur-unsur pasal yang kami ajukan telah terpenuhi. Singkatnya, semua berjalan sesuai dengan harapan kami,” ungkap Rayen Pono kepada awak media di Bareskrim Mabes Polri, pada hari Rabu (23/4).
Jajang, yang merupakan bagian dari tim kuasa hukum Rayen Pono, menambahkan bahwa pihaknya telah menyertakan sejumlah bukti penting untuk memperkuat laporannya terhadap Ahmad Dhani.
“Kami menyertakan beberapa bukti, antara lain rekaman video diskusi live yang membahas isu hak cipta, salinan percakapan melalui pesan WhatsApp, serta pernyataan dari berbagai komunitas. Bahkan, perwakilan marga keluarga juga telah mengeluarkan statement yang menyatakan kecaman keras terhadap tindakan tersebut dan menolak keras hal ini,” jelas Jajang.
Pihak Rayen Pono sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh Ahmad Dhani. Terlebih lagi, Ahmad Dhani saat ini dikenal sebagai anggota dewan di DPR RI yang seharusnya menjadi panutan.
“Sangat disayangkan perbuatan ini dilakukan oleh seorang public figure, yang dikenal oleh banyak orang, dan seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Apalagi terlapor adalah seorang anggota dewan yang terikat oleh kode etik,” tegas Jajang.
Dalam laporan yang diajukan, Ahmad Dhani diduga telah melanggar beberapa pasal, yaitu Pasal 156 KUHP, Pasal 315 KUHP, Pasal 310 KUHP, dan Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf B, UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.