Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke Polisi Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

- Penulis

Kamis, 24 April 2025 - 07:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebuah kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan, penyanyi Rayen Pono secara resmi telah mengajukan laporan kepada pihak berwajib, tepatnya di Bareskrim Mabes Polri, terhadap musisi ternama yang juga menjabat sebagai anggota DPR RI, Ahmad Dhani. Langkah ini diambil Rayen Pono karena ia menilai bahwa tindakan Ahmad Dhani telah memenuhi unsur-unsur pasal yang menjadi dasar laporannya, sebagaimana dijelaskan oleh Rayen dan tim kuasa hukumnya.

Laporan yang diajukan oleh Rayen Pono tersebut tercatat dengan nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 23 April 2025.

“Syukurlah, proses pelaporan hari ini berjalan lancar dan mendapatkan respons positif. Kami juga telah memastikan bahwa unsur-unsur pasal yang kami ajukan telah terpenuhi. Singkatnya, semua berjalan sesuai dengan harapan kami,” ungkap Rayen Pono kepada awak media di Bareskrim Mabes Polri, pada hari Rabu (23/4).

Baca Juga :  Bahlil: Permudah Investasi, Jangan Terjebak Aturan Teknis Kementerian!

Jajang, yang merupakan bagian dari tim kuasa hukum Rayen Pono, menambahkan bahwa pihaknya telah menyertakan sejumlah bukti penting untuk memperkuat laporannya terhadap Ahmad Dhani.

“Kami menyertakan beberapa bukti, antara lain rekaman video diskusi live yang membahas isu hak cipta, salinan percakapan melalui pesan WhatsApp, serta pernyataan dari berbagai komunitas. Bahkan, perwakilan marga keluarga juga telah mengeluarkan statement yang menyatakan kecaman keras terhadap tindakan tersebut dan menolak keras hal ini,” jelas Jajang.

Pihak Rayen Pono sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh Ahmad Dhani. Terlebih lagi, Ahmad Dhani saat ini dikenal sebagai anggota dewan di DPR RI yang seharusnya menjadi panutan.

Baca Juga :  Strategi Prabowo Subianto dan Presiden Prancis Hadapi Tarif Trump: Perkuat Kerja Sama!

“Sangat disayangkan perbuatan ini dilakukan oleh seorang public figure, yang dikenal oleh banyak orang, dan seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Apalagi terlapor adalah seorang anggota dewan yang terikat oleh kode etik,” tegas Jajang.

Dalam laporan yang diajukan, Ahmad Dhani diduga telah melanggar beberapa pasal, yaitu Pasal 156 KUHP, Pasal 315 KUHP, Pasal 310 KUHP, dan Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf B, UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

Berita Terkait

Selain ke Bareskrim, Rayen Pono juga Akan Laporkan Ahmad Dhani ke MKD DPR
Rayen Pono Harap Prabowo Ikut Pantau Kasus Ahmad Dhani yang Plesetkan Marganya
Gereja Katedral Jakarta Gelar Misa Requiem Paus Fransiskus Hari ini
PM Fiji Kunjungi Istana Merdeka: Prabowo Siap Sambut!
Inilah Kandidat Kuat Penerus Tahta Paus Fransiskus: Analisis Lengkap
Cak Imin Buka Suara: Soeharto Pahlawan Nasional? Kita Pasrah!
Para Pemimpin Dunia Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus di Vatikan
KPK Kembali Periksa Anggota DPR Satori Kasus Korupsi CSR BI-OJK

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 10:47 WIB

Selain ke Bareskrim, Rayen Pono juga Akan Laporkan Ahmad Dhani ke MKD DPR

Kamis, 24 April 2025 - 10:23 WIB

Rayen Pono Harap Prabowo Ikut Pantau Kasus Ahmad Dhani yang Plesetkan Marganya

Kamis, 24 April 2025 - 09:43 WIB

Gereja Katedral Jakarta Gelar Misa Requiem Paus Fransiskus Hari ini

Kamis, 24 April 2025 - 08:20 WIB

PM Fiji Kunjungi Istana Merdeka: Prabowo Siap Sambut!

Kamis, 24 April 2025 - 08:07 WIB

Inilah Kandidat Kuat Penerus Tahta Paus Fransiskus: Analisis Lengkap

Berita Terbaru

travel

Mengenal Tradisi Float Out yang Dilakukan Disney Adventure

Kamis, 24 Apr 2025 - 11:43 WIB

Public Safety And Emergencies

Puan Minta MBG Dievaluasi: Program Baik, Pelaksanaannya Harus Baik

Kamis, 24 Apr 2025 - 11:39 WIB

Society Culture And History

Kepergian Paus Fransiskus dan Duka Warga Kristen Gaza

Kamis, 24 Apr 2025 - 11:31 WIB