Ratusan Pegawai Non-ASN Seperti Ini Terancam Diputus Kontrak

- Penulis

Selasa, 4 Februari 2025 - 10:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

jpnn.com – KUDUS – Sebanyak 700 pegawai non-ASN dengan masa kerja kurang dari dua tahun terancam diputus kontraknya karena adanya aturan dari pemerintah soal larangan mengangkat pegawai baru.

Kondisi itu terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

“Sebanyak 700 pegawai tersebut merupakan hasil pendataan 2024 di semua organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Kudus,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus Putut Winarno di Kudus, Senin (3/2).

Menurut Putut Winarno, dari hasil pendataan terhadap pegawai non-ASN maupun sebutan lainnya, terdapat 4.500 pegawai di lingkungan Pemkab Kudus.

Dari jumlah tersebut, terdapat pegawai yang diangkat melalui mekanisme pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap pertama dan kedua, termasuk 2.709 pegawai yang masuk basis data di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Sisanya terdapat 700 pegawai yang memiliki masa kerja kurang dari dua tahun yang tersebar di sejumlah OPD. Pengangkatannya tidak ada nota kesepakatan dengan Pemkab Kudus. Silakan OPD mengikuti peraturan perundang-undangan yang ada, karena hanya pegawai yang diakui yang masuk basis data,” ujarnya.

Baca Juga :  Pilot AS Ungkap Sulitnya Daratkan Pesawat di Bandara Reagan, Lokasi Tabrakan American Airlines

Menurut dia semua OPD harus mengikuti ketentuan dari pemerintah pusat, yakni terkait Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mulai diberlakukan, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya untuk mengisi jabatan ASN.

Sejak 2022, BKPSDM Kudus sudah mengingatkan semua OPD agar tidak lagi mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya untuk mengisi jabatan ASN. Peringatan yang sama juga dilakukan pada 2023.

“Bahkan pada 2024 dikeluarkan peraturan bupati (Perbub) yang melarang OPD mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya,” ujarnya.

“Semua OPD tentu harus mengikuti aturan dari pusat, karena pemerintah tengah melakukan penataan tenaga non-ASN,” ujarnya.

Baca Juga :  Kalbar Sepekan: Korban Banjir Pukul Ketua RT; 19 Pelajar SMP Bawa Sajam

Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kudus Harjuna Widada mengakui memang ada sekolah yang mengangkat pegawai non-ASN, tetapi tanpa sepengetahuan dari Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kudus.

Alasannya, kata dia, karena kekurangan tenaga pengajar, sehingga mereka mengangkat pegawai non-ASN, meskipun aturan penggunaan dana biaya operasional sekolah (BOS) lebih ketat karena tidak boleh lagi untuk menggaji tenaga pendidik.

Berdasarkan ketentuan pasal 65 (1) UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.

Kebijakan tersebut juga mengatur bahwa pejabat di instansi pemerintah yang tetap mengangkat tenaga honorer akan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 66 UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 menegaskan bahwa penataan pegawai non-ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024. (antara/jpnn)

Berita Terkait

Siman Bahar Mangkir dari Panggilan KPK, Alasannya Kondisi Kesehatan
Baru Saja Tenggara Sukabumi Jawa Barat Diguncang Gempa Bumi,Cek Pusat Gempa Terkini via BMKG
Penampakan Truk Aqua Biang Kerok Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi yang Sebabkan 8 Orang Tewas
Sopir Truk Pemicu Kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi Selamat
Sugiarti Tak Bisa Mengingat Cepatnya Musibah Datang,Sadar Ketika Mobil di Dekatnya Terbakar
Insiden Ledakan Kapal Basarnas Ternate, 2 Nelayan yang Hendak Ditolong Berhasil Selamatkan Diri
Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi 2, Kemenhub Masih Dalami Penyebabnya
SIM Keliling Surabaya 5-6 Februari 2025, Berikut Jadwal dan Lokasinya

Berita Terkait

Rabu, 5 Februari 2025 - 11:16 WIB

Siman Bahar Mangkir dari Panggilan KPK, Alasannya Kondisi Kesehatan

Rabu, 5 Februari 2025 - 10:46 WIB

Baru Saja Tenggara Sukabumi Jawa Barat Diguncang Gempa Bumi,Cek Pusat Gempa Terkini via BMKG

Rabu, 5 Februari 2025 - 10:37 WIB

Penampakan Truk Aqua Biang Kerok Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi yang Sebabkan 8 Orang Tewas

Rabu, 5 Februari 2025 - 10:27 WIB

Sopir Truk Pemicu Kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi Selamat

Rabu, 5 Februari 2025 - 10:27 WIB

Sugiarti Tak Bisa Mengingat Cepatnya Musibah Datang,Sadar Ketika Mobil di Dekatnya Terbakar

Berita Terbaru

public-safety-and-emergencies

Siman Bahar Mangkir dari Panggilan KPK, Alasannya Kondisi Kesehatan

Rabu, 5 Feb 2025 - 11:16 WIB

politics

Kisruh Bahlil Larang LPG 3 Kg Dijual di Pengecer

Rabu, 5 Feb 2025 - 11:10 WIB

finance

Bursa Saham Asia Mayoritas Menguat, Dolar AS Melemah

Rabu, 5 Feb 2025 - 11:10 WIB