Jakarta, RAGAMUTAMA.COM – Rachmat Gobel, seorang anggota terhormat dari Komisi VI DPR RI, baru-baru ini menyampaikan kritik pedas terhadap pemerintah Indonesia. Beliau menilai adanya kelambatan dalam mengantisipasi kebijakan tarif yang diberlakukan oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.
Menurut Rachmat, seharusnya pemerintah Indonesia telah menyusun serangkaian strategi mitigasi risiko sejak pidato kenegaraan Presiden Trump pasca pelantikannya pada bulan Januari. Kesiapan ini dianggap krusial untuk menghadapi potensi dampak kebijakan tersebut terhadap perekonomian nasional.
“Keterlambatan ini bukan hanya sehari, tetapi seharusnya sejak pengumuman Presiden Trump, kita sudah memiliki gambaran jelas tentang langkah-langkah yang perlu diambil. Kondisi saat ini bukan sekadar terlambat, melainkan sangat terlambat,” tegas Gobel dalam diskusi Real Talk with Uni Lubis by RAGAMUTAMA.COM, yang diselenggarakan pada Jumat, 5 April 2025.
Seperti yang diketahui, Presiden Trump telah menerapkan kebijakan tarif impor baru, atau yang dikenal sebagai resiprokal tarif, sejak tanggal 2 April. Kebijakan ini mengenakan tarif tambahan pada produk impor dari berbagai negara, termasuk beberapa negara di Asia. Indonesia sendiri menghadapi tarif sebesar 32 persen untuk produk-produk yang diekspor ke Amerika Serikat (AS).
1. Harusnya siapkan strategi sejak Trump dilantik jadi Presiden AS
Rachmat menekankan bahwa sejak Trump terpilih dan resmi menjabat, arah kebijakan ekonominya, khususnya terkait perdagangan dan tarif impor, sudah tampak jelas dan berpotensi menimbulkan konsekuensi signifikan bagi Indonesia.
“Seharusnya sejak saat itu, pemerintah telah mengambil langkah-langkah antisipatif yang konkret untuk melindungi dan memperkuat industri dalam negeri. Dampak kebijakan Trump ini sangat nyata bagi kita. Inilah situasi yang kita hadapi sekarang,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Rachmat menyampaikan keprihatinannya atas kurangnya respons cepat dari pemerintah Indonesia terhadap kebijakan Trump. Oleh karena itu, ia menyarankan agar pemerintah mengambil sikap tegas dengan melakukan lobi intensif agar Trump bersedia menurunkan tarif yang dikenakan.
“Bagaimana sikap pemerintah? Tentu saja, kita harus melawan, tetapi seberapa kuat kita bisa melakukannya? Oleh karena itu, kita perlu melakukan lobi-lobi kembali terkait tarif Trump terhadap Indonesia. Selain itu, kita juga harus memperkuat dan mengevaluasi seluruh industri kita, serta mencari cara untuk melindungi industri dalam negeri,” jelasnya.
Kebijakan Tarif Impor AS Berdampak ke Industri EV Indonesia
Kebijakan Tarif Impor AS Berdampak ke Industri EV Indonesia
2. Pemerintah diminta proaktif lindungi industri dalam negeri dan jaga daya saing dunia usaha
Rachmat berpendapat bahwa pemerintah Indonesia perlu menunjukkan sikap yang lebih proaktif dalam menanggapi perubahan kebijakan global. Selain itu, ia mendesak agar langkah-langkah nyata segera diambil untuk melindungi industri dalam negeri dan menjaga daya saing di pasar internasional.
“Pasar domestik harus diperkuat, jangan sampai diisi oleh produk-produk yang tidak bisa masuk ke Amerika. Ironisnya, Indonesia justru menjadi pasar yang paling longgar untuk barang-barang impor. Contohnya, tekstil. Saya melihat di pasar masih banyak pakaian bekas impor. Ini sudah berlangsung lama dan mematikan industri tekstil dalam negeri. Selain itu, impor ilegal juga sangat tinggi,” ungkapnya dengan nada prihatin.
“Potensi pasar kita sangat besar. Jika pemerintah memiliki visi yang tepat, kita bisa menutup pasar untuk produk-produk elektronik dari negara seperti Malaysia atau Singapura. Pasar domestik kita mampu menampungnya. Semua ini bisa dilakukan jika pemerintah memiliki kemauan politik yang kuat,” sambung Rachmat.
Usul Pemerintah Tak Balas Kebijakan Tarif Trump, JK: Cukup Negosiasi
Usul Pemerintah Tak Balas Kebijakan Tarif Trump, JK: Cukup Negosiasi
3. Pemerintah tunda konferensi pers, meski Trump umumkan kenakan tarif impor 32 persen untuk Indonesia
Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan untuk menunda konferensi pers yang semula direncanakan untuk memberikan tanggapan terhadap kebijakan Amerika Serikat (AS) yang menetapkan tarif perdagangan baru sebesar 32 persen bagi Indonesia.
Penundaan ini dilakukan dengan alasan perlunya pembahasan lebih mendalam di tingkat kementerian dan lembaga terkait, sebelum memberikan pernyataan resmi. Sesuai undangan yang beredar, konferensi pers tersebut sedianya akan dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan, Menteri Luar Negeri, dan Wakil Menteri Perindustrian untuk membahas respons terhadap kebijakan tarif perdagangan AS.
Namun, pemerintah akhirnya memutuskan untuk menunda acara tersebut, dengan alasan bahwa kebijakan tarif AS bersifat sangat teknis dan mencakup berbagai komoditas. Pemerintah menambahkan bahwa kajian yang lebih mendalam diperlukan untuk memberikan tanggapan yang komprehensif dan terukur.
“Terkait kebijakan tarif AS yang sangat teknis dengan beragam komoditas, masih perlu pembahasan lebih lanjut di tataran masing-masing kementerian dan lembaga,” demikian pernyataan resmi dari pihak Kemenko Perekonomian pada hari Kamis, 3 April 2025.