Ragamutama.com – , Jakarta – Sebuah pernyataan sikap tegas dilontarkan oleh Forum Purnawirawan TNI, yang mencakup usulan pergantian Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka. Mereka menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu mengandung cacat hukum.
Pernyataan ini disampaikan resmi dalam Silaturahmi Purnawirawan Prajurit TNI bersama tokoh masyarakat pada 17 April 2025. Dokumen pernyataan, ditandatangani oleh 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel, mengungkapkan tuntutan mereka.
Salah satu poin penting tuntutan mereka berbunyi: “Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.”
Mayjen (Purn) TNI Sunarko membacakan dokumen tersebut, yang turut ditandatangani oleh sejumlah tokoh senior TNI, termasuk Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.
Usulan ini dilatarbelakangi perubahan batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q, yang mengizinkan kandidat di bawah 40 tahun maju dalam Pilpres jika pernah atau sedang menjabat kepala daerah hasil pemilu. Hal ini menguntungkan Gibran, yang saat itu menjabat Wali Kota Solo.
Sikap kritis Forum Purnawirawan TNI terhadap dinamika politik nasional bukanlah hal baru. Pada Februari 2024, melalui Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri untuk Perubahan dan Persatuan (FKP3), mereka mendesak Presiden Jokowi untuk mundur atau dimakzulkan.
Dalam pernyataan via YouTube Refly Harun Channel pada 17 Februari 2024, Jenderal (Purn) Fachrul Razi, mewakili FKP3, menilai Presiden Jokowi telah mencederai demokrasi dengan dugaan keterlibatan aktif dalam kemenangan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
“Presiden yang bersifat nyata-nyata cawe-cawe dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 dengan mengerahkan aparat,” tegas Fachrul saat itu.
Selain itu, Fachrul juga menuding adanya rekayasa hukum yang memalukan dalam pencalonan Gibran melalui Mahkamah Konstitusi, dan mengkritik KPU yang langsung menerima pendaftaran Gibran tanpa menunggu revisi Peraturan KPU, menyebutnya penghianatan konstitusi.
FKP3 juga menuduh Jokowi menggunakan hukum sebagai alat politik, menyandera tokoh-tokoh tertentu demi mendukung Prabowo-Gibran. Praktik ini dinilai merusak pemberantasan korupsi, sistem hukum, dan integritas politik nasional.
“Kecurangan petugas KPU dan pendukung paslon tertentu yang dilakukan secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif sungguh mengkhianati demokrasi dan membahayakan eksistensi NKRI,” ungkap Fachrul.
FKP3 juga mengecam deklarasi kemenangan dini berdasarkan hitung cepat (quick count) kubu Prabowo-Gibran, menganggapnya bukan hasil resmi yang sah.
“Mendesak kepada yang berwenang untuk mendiskualifikasi Prabowo-Gibran sebagai paslon 02 pada Pilpres 2024,” ujar Fachrul.
Forum ini awalnya berharap Pemilu 2024 menjadi momentum demokrasi bersih, penegakan hukum tanpa pilih kasih, dan pengawasan pemerintah yang lebih kuat melalui DPR dan masyarakat sipil.
Adil Al Hasan dan Hendrik Khoirul Muhid berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Para Jenderal dalam Forum Purnawirawanb TNI yang Tuntut Ganti Wapres