Propam Polda Metro Akan Gelar Sidang Etik AKBP Bintoro Jumat

- Penulis

Selasa, 4 Februari 2025 - 08:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya akan menggelar sidang kode etik kasus dugaan pemerasan terhadap anak bos laboratorium Prodia yang melibatkan eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, dan beberapa anggota kepolisian lain, Jumat (7/2/2025) mendatang.

“Updatenya yang perlu kami sampaikan bahwa Bidpropam akan melaksanakan sidang kode etik terhadap para terduga pelanggar hari Jumat nanti tanggal 7 februari 2025,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Senin (3/2/2025).

Ade Ary menjelaskan, kasus dugaan pemerasan terhadap anak bos Prodia ini melibatkan lima anggota Polri sebagai terduga pelanggar. Saat ini, empat orang terduga pelanggar tersebut tengah menjalani penempatan khusus (patsus).

Baca Juga :  Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Kejagung Ungkap Lokasi Pengoplosan Pertamax

Sedangkan satu orang terduga pelanggar berinisial M, yakni mantan Kanit Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, disebut tidak menjalani patsus seperti keempat terduga pelanggar lainnya.

“Sampai dengan saat ini terduga pelanggar ada lima. Empat dipatsus, ditambah satu tidak dilakukan patsus, itu saudari M, mantan Kanit Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan,” kata Ade Ary.

Ade Ary menegaskan, kasus dugaan pemerasan yang melibatkan AKBP Bintoro dkk. ini merupakan bentuk pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan wewenang.

“Yang sedang ditangani Bidpropam Polda Metro Jaya adalah dugaan pelanggaran kode etik berupa penyalahgunaan wewenang yang juga diduga melibatkan pihak lain,” jelas Ade Ary.

Baca Juga :  Polisi Amankan Terduga Pelaku Pembunuhan Pegawai Salon di Kamar Kontrakan Bandung

Peristiwa dugaan pemerasan AKBP Bintoro ini diduga terjadi saat penanganan kasus pembunuhan remaja berinisial N (16) dan X (17) yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan. Kedua korban tewas diduga setelah disetubuhi dan dicekoki narkoba.

Kepolisian menetapkan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, yang disebut merupakan anak bos Prodia menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut. Namun, dalam penanganan kasusnya, Bintoro diduga meminta uang kepada petinggi Prodia dengan iming-iming menghentikan penyidikan dan membebaskan anaknya dari jeratan hukum.

  • Duduk Perkara AKBP Bintoro Diduga Memeras Anak Bos Prodia
  • AKBP Bintoro Digugat Perdata Rp1,6 M Hingga Mobil Lamborgini

Berita Terkait

20 Pendaki Ilegal Merapi Ditangkap: Sanksi Tegas Menanti!
KPK Teliti Usut Penyelewengan Dana CSR BI-OJK: Tersangka Segera Diumumkan?
Ancelotti Terancam 4 Tahun Penjara: Sidang Kasus Korupsi Berakhir
Sidang Lanjutan Penembakan Bos Rental Akan Digelar Hari Ini, Hadirkan Saksi Ramli
Pria 45 Tahun Cabuli Bocah 4,5 Tahun di Toko Pakaian
VIDEO Ketut Susanti,Gadis 18 Tahun Tewas Dalam Kecelakaan Pajero dan Pemotor di Kintamani Bali
Hari Ini, Nikita Mirzani Dijadwalkan Jalani Pemeriksaan
Ratusan Warga Laporkan Pertamax Oplosan, LBH Jakarta Siap Tempuh Jalur Hukum

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 02:47 WIB

20 Pendaki Ilegal Merapi Ditangkap: Sanksi Tegas Menanti!

Rabu, 9 April 2025 - 20:27 WIB

KPK Teliti Usut Penyelewengan Dana CSR BI-OJK: Tersangka Segera Diumumkan?

Jumat, 4 April 2025 - 09:23 WIB

Ancelotti Terancam 4 Tahun Penjara: Sidang Kasus Korupsi Berakhir

Senin, 3 Maret 2025 - 09:25 WIB

Sidang Lanjutan Penembakan Bos Rental Akan Digelar Hari Ini, Hadirkan Saksi Ramli

Senin, 3 Maret 2025 - 09:25 WIB

Pria 45 Tahun Cabuli Bocah 4,5 Tahun di Toko Pakaian

Berita Terbaru

finance

Tarif Royalti Minerba Terbaru: Siap Berlaku Pekan Depan!

Kamis, 17 Apr 2025 - 00:19 WIB