SUMBAWA, KOMPAS.com – Seorang pria berinisial M alias J (45) warga Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) diamankan polisi. M diduga mencabuli bocah berusia 4,5 tahun.
Kasat Reskrim, AKP Dilia Pria Firmawan, saat dikonfirmasi Minggu (2/3/2025) membenarkan adanya kasus tersebut.
“Benar, pemeriksaan korban dan saksi sudah dilakukan. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Dilia.
Dijelaskan bahwa peristiwa pencabulan terjadi pada Januari 2025, bertempat di salah satu toko pakaian di Sumbawa.
Baca juga: Anak di Kupang Bongkar Aksi Cabul Calon Ayah Tiri Saat Dirawat di Rumah Sakit
Ia menyebutkan, saat kejadian korban bermain di toko. Selanjutnya korban diajak terduga pelaku dan langsung melakukan perbuatan pencabulan.
Setelah kejadian tersebut, korban pun pulang dan menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya, sehingga kasus pencabulan tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Kejadian tersebut terungkap ketika korban bercerita kepada keluarganya. Menerima pengakuan tersebut, keluarga korban merasa keberatan dan langsung melapor ke polisi,” sebut Dilia.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, terduga pelaku ditetapkan jadi tersangka.
Baca juga: Santriwati Korban Kiai Cabul di Nganjuk Lebih dari 2 Orang
“Pemeriksaan psikologis sudah dilakukan terhadap korban dan pelaku untuk tambahan alat bukti,” ujarnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga menyita beberapa barang bukti dari lokasi kejadian yang memperkuat dugaan tindak pidana pencabulan ini.
Saat ini, tersangka belum ditahan karena kondisi sakit berdasarkan surat keterangan dokter.
Dalam waktu dekat ia akan menjalani proses pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.