RAGAMUTAMA.COM – Pada 15 Januari 2025, Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol menjadi presiden pertama yang ditangkap saat masih menjabat, setelah dilakukan eksekusi surat perintah penangkapan oleh Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Senior (CIO).
Penangkapan ini terkait dengan tuduhan pemberontakan yang berawal dari pengumuman darurat militer pada Desember 2024, yang memicu krisis politik besar di negara tersebut.
Sekitar 3.000 petugas polisi dikerahkan untuk menegakkan surat perintah penangkapan, dengan sebagian besar pasukan bertugas menjaga keamanan dan membubarkan kerumunan pendukung Yoon di sekitar kediamannya. Proses penangkapan berlangsung hampir 7 jam tanpa ada perlawanan berarti dari pihak pengawal.
Setelah penangkapannya, Presiden Yoon dibawa ke markas CIO untuk diinterogasi.
Para penyelidik menyusun lebih dari 200 halaman pertanyaan terkait dengan keputusan militer yang diumumkan pada 3 Desember 2024.
Presiden Yoon sendiri menyatakan tidak mengenali penyelidikan tersebut dan menganggapnya sebagai proses ilegal yang tidak sah.
Penahanan Yoon diperkirakan akan berlangsung selama 48 jam untuk proses interogasi lebih lanjut. Setelah itu, CIO harus memutuskan apakah akan membebaskan atau menahan Yoon lebih lama untuk penyelidikan.
Jaksa diperkirakan akan meminta surat perintah penangkapan lanjutan yang memungkinkan penahanan hingga 20 hari.
Selain proses hukum terkait pemberontakan, Yoon juga menghadapi proses pemakzulan yang sedang dipertimbangkan oleh Mahkamah Konstitusi Korea Selatan.
Jika Mahkamah Konstitusi menyetujui pemakzulan, Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol akan digulingkan dan dihadapkan pada persidangan untuk menghadapi tuduhan pidana.
Namun, jika pengadilan menolak pemakzulan, Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol akan tetap menjabat sebagai presiden, meskipun penyelidikan kriminal terus berlanjut.
Penangkapan dan pemakzulan ini mengarah pada ketidakpastian politik besar di Korea Selatan, dengan dampak yang dapat menciptakan perubahan signifikan dalam pemerintahan dan konstitusi negara tersebut.