Praperadilan Suami Mbak Ita Diputus Hari Ini

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 11 Februari 2025 - 09:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMUTAMA.COM – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang putusan atas gugatan praperadilan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri, melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (11/2/2025).

Alwin menggugat KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi, suap pengadaan barang dan jasa, serta pemotongan insentif pegawai atas capaian pemungutan retribusi daerah di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang pembacaan putusan perkara suami dari Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, itu digelar pukul 10.00 WIB di ruang sidang 05.

Dalam gugatan ini, Alwin melalui tim hukumnya menilai Komisi Antirasuah tidak dapat menunjukkan adanya kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang tahun 2023-2024.

Hal itu dikatakan kubu Alwin Basri saat membacakan pokok-pokok permohonan gugatan praperadilan melawan penetapan tersangka KPK di PN Jakarta Selatan pada Senin, 3 Februari 2025 lalu.

Baca Juga :  Komut JTPE Diperiksa KPK Terkait Transaksi Saham Taspen Kosasih

“Bukti-bukti sehubungan dengan perkara ini tidak ada yang menunjukkan adanya kerugian keuangan negara dalam dugaan tindak pidana termohon terhadap pemohon saat menyatakan pemohon sebagai tersangka,” kata kuasa hukum Alwin, Erna Ratnaningsih, di dalam ruang sidang.

Erna mengatakan, ada tidaknya kerugian keuangan negara harus dibuktikan melalui penyimpangan keuangan negara yang dilihat dari dokumen-dokumen yang bisa menunjukkan penyimpangan itu.

Dalam perkara ini, menurut dia, KPK tidak memperlihatkan hasil temuan dan perhitungan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), atau lembaga berwenang lainnya terkait dengan jumlah kerugian negara yang dilakukan oleh Alwin maupun istrinya, Mbak Ita.

Bahkan, dia menyebut, KPK pernah mengaku bahwa kasus ini tidak menyebabkan kerugian keuangan negara.

Baca Juga :  Mengapa Prabowo Harus Ikut "Turun Tangan" Sudahi Persoalan Elpiji 3 Kg ?

“Bahwa termohon juga secara resmi telah menyampaikan tidak ada kerugian negara dalam kasus yang melibatkan pemohon sebagaimana disampaikan di dalam berbagai macam pemberitaan,” kata Erna.

Tetapi, dalam sidang, Erna tidak menyebutkan secara spesifik kapan pernyataan KPK ini disampaikan.

Dalam agenda pembacaan permohonan hari ini, pihak Alwin Basri memohon kepada majelis hakim untuk membatalkan status tersangka yang disematkan KPK.

“(Memohon pada majelis hakim agar) menyatakan bahwa perbuatan termohon (KPK) yang menetapkan pemohon (Alwin) sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur, bertentangan dengan hukum, dan dinyatakan batal,” ujar kuasa hukum Alwin lainnya, Heri Perdana Tarigan.

Kuasa hukum Alwin juga meminta agar majelis hakim menyatakan penetapan tersangka oleh KPK tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Berita Terkait

Trump Optimis: Kesepakatan Dagang AS-Eropa Segera Tercapai?
Perpanjangan Pelunasan Biaya Haji: Apa Alasan dan Manfaatnya?
Menteri Maruarar Panggil Bos Lippo Group Terkait Polemik Meikarta
Hilirisasi Pertanian: Strategi Indonesia Hadapi Perang Dagang AS-China
Bali Pelopor: Provinsi Pertama Gelar Sensus Kebudayaan Nasional
Maruarar Serahkan Bantuan 30 Rumah Panggung untuk Warga Muara Angke
Iftitah Sulaiman Sensus Warga Rempang Sebelum Transmigrasi, Jumat Ini!
Maruarar Sirait: Solusi Proyek Perumahan Terhambat Lahan Sawah

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 19:07 WIB

Trump Optimis: Kesepakatan Dagang AS-Eropa Segera Tercapai?

Jumat, 18 April 2025 - 11:03 WIB

Perpanjangan Pelunasan Biaya Haji: Apa Alasan dan Manfaatnya?

Jumat, 18 April 2025 - 10:31 WIB

Menteri Maruarar Panggil Bos Lippo Group Terkait Polemik Meikarta

Jumat, 18 April 2025 - 07:47 WIB

Hilirisasi Pertanian: Strategi Indonesia Hadapi Perang Dagang AS-China

Jumat, 18 April 2025 - 05:44 WIB

Bali Pelopor: Provinsi Pertama Gelar Sensus Kebudayaan Nasional

Berita Terbaru