Ragamutama.com – , Jakarta – Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak mematuhi kebijakan penggunaan transportasi umum setiap hari Rabu akan menghadapi konsekuensi yang kurang menyenangkan. Meskipun tidak ada sanksi formal, mereka yang mengabaikan aturan ini akan kesulitan mendapatkan tempat parkir untuk kendaraan pribadi.
Pramono juga menegaskan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan bertugas memantau dan mengawasi ASN yang masih menggunakan kendaraan pribadi setelah Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Gubernur Pramono Anung Wibowo pada 23 April 2025, diberlakukan. “Jika mereka menggunakan kendaraan pribadi, hal itu pasti akan terdeteksi. Saya telah meminta Satpol PP untuk mengawasi siapa saja yang menggunakan kendaraan pribadi. Saya bekerja dengan sistem berlapis, jadi saya akan mengetahuinya,” ujarnya usai menghadiri Acara Musyawarah Pimpinan Wilayah Aisyiyah DKI Jakarta di Hotel Balairung, Jakarta Timur, pada Rabu, 30 April 2025. “Intinya, jika mereka tidak patuh, mereka akan mengalami kesulitan sendiri.”
Sehubungan dengan kebijakan tersebut, gerbang Balai Kota Jakarta di Jalan Medan Merdeka Selatan tampak ditutupi oleh pembatas jalan atau road barrier dan beberapa traffic cone. Sebuah road barrier diletakkan di tengah jalan menuju pintu masuk untuk mencegah kendaraan pribadi masuk. Pintu masuk juga dijaga oleh tiga petugas keamanan Balai Kota.
Pramono menjelaskan bahwa penerapan Ingub ini berlaku untuk seluruh ASN di Jakarta. Ia menyebutkan bahwa saat ini terdapat total 65 ribu ASN di Jakarta. Rinciannya, 45 ribu adalah ASN, dan sisanya adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). “Mereka semua diwajibkan menggunakan transportasi publik karena pemerintah Jakarta tidak lagi menyediakan fasilitas transportasi,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa sejak hari pertama penerapan aturan tersebut, banyak ASN yang secara sukarela membagikan pengalaman mereka menggunakan transportasi umum untuk pergi bekerja. Pengalaman tersebut dibagikan melalui media sosial dengan menandai akun Instagram, TikTok, dan X milik Pramono. “Rata-rata mereka menyambutnya dengan antusiasme tinggi,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi Jakarta telah menerbitkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh ASN untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Gubernur Jakarta Pramono Anung Wibowo pada 23 April 2025.
“Kami telah menandatangani Pergub yang menyatakan bahwa setiap hari Rabu, kami akan mewajibkan semua ASN di Jakarta untuk menggunakan angkutan umum,” kata Pramono Anung dalam keterangan tertulis pada Kamis, 24 April 2025.
Kebijakan ini mulai berlaku hari ini. Pramono sendiri berangkat menuju Balai Kota dari rumah dinas di Taman Suropati menggunakan bus Transjakarta. Sementara itu, Wakil Gubernur Rano Karno menggunakan MRT dan Transjakarta menuju Balai Kota dari rumahnya di kawasan Lebak Bulus.
Pilihan Editor: Respons Gubernur Jawa Tengah soal Usulan Daerah Istimewa Surakarta