Ragamutama.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2025. Instruksi ini berfokus pada pengadaan, pengelolaan gabah/beras dalam negeri, dan penyaluran Cadangan Beras Pemerintah, guna memperkuat ketahanan pangan nasional.
Inpres yang dikeluarkan pada 27 Maret ini menekankan pentingnya langkah-langkah terkoordinasi dan terintegrasi dari seluruh jajaran pemerintahan untuk mencapai tujuan tersebut.
Inpres Nomor 6 Tahun 2025 secara tegas menginstruksikan peningkatan ketahanan pangan melalui penguatan cadangan beras, dengan penekanan pada koordinasi dan integrasi antar instansi pemerintah dalam menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing.
Dokumen Inpres menetapkan target pengadaan beras dalam negeri sebesar 3 juta ton, yang bersumber dari gabah kering panen, gabah kering giling, dan/atau beras.
Harga pembelian pemerintah untuk gabah kering panen dan turunannya ditetapkan sebesar Rp 6.500 per kilogram. Gabah kering panen tersebut harus diolah menjadi beras yang memenuhi standar kualitas cadangan beras pemerintah.
Pembelian gabah kering giling dan beras di gudang Perum Bulog harus sesuai dengan standar kualitas dan harga pembelian pemerintah yang telah ditetapkan untuk cadangan beras pemerintah.
Perum Bulog ditugaskan untuk melaksanakan pengadaan beras dalam negeri berdasarkan penugasan dari Badan Pangan Nasional (Bapanas), sesuai keputusan rapat koordinasi bidang pangan.
Pengelolaan cadangan beras pemerintah meliputi penyimpanan, pemeliharaan, pemerataan stok antarwilayah, pengolahan, dan/atau pelepasan stok. Tujuannya adalah memperpanjang masa simpan, menjaga kualitas, dan menjamin ketersediaan cadangan beras pemerintah di seluruh Indonesia.
Sebanyak 15 menteri mendapat mandat dalam program ini: Menko Bidang Pangan; Menko Bidang Perekonomian; Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat; Menteri PPN/Kepala Bappenas; Menteri Perhubungan; Menteri PUPR; Menteri Pertahanan; Menteri Dalam Negeri; Menteri Pertanian; Menteri Perdagangan; Menteri Keuangan; Menteri BUMN; Menteri Perindustrian; Menteri Sosial; dan Menteri Komunikasi dan Digital.
Selain kementerian, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala Bapanas, Kepala BGN, Kepala BPS, Kepala BPK, para gubernur, bupati/wali kota, dan Direktur Utama Perum Bulog juga dilibatkan.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, memiliki empat tugas utama: penyusunan kebijakan dan pelaksanaan program; sinkronisasi, koordinasi, dan pengendalian penyelesaian kendala; pemantauan dan evaluasi efektivitas pelaksanaan program; dan pelaporan hasil evaluasi.
Panglima TNI berperan dalam inventarisasi dan pemanfaatan gudang serta calon pemasok (petani, kelompok tani, gapoktan, atau pengusaha penggilingan), mengawal penyerapan gabah kering panen dan giling serta pengadaan beras, melakukan sosialisasi kualitas gabah dan harga pemerintah, dan mendukung koordinasi dengan dinas pertanian terkait data panen dan harga.
Kapolri berperan dalam pendampingan pelaksanaan program untuk memastikan tata kelola yang baik.
Pendanaan program berasal dari APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai peraturan perundang-undangan.
Pilihan Editor: Profil Fore Coffee yang Resmi Melantai di Bursa Efek Indonesia