PPATK Pernah Serahkan Laporan Hasil Analisis Pertamina ke KPK

- Penulis

Minggu, 2 Maret 2025 - 09:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMUTAMA.COM, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pernah menyerahkan Laporan Hasil Analisis mengenai Pertamina ke Komisi Pemberantaan Korupsi pada 2020. “Praktik manipulasi dan pemufakatan jahat dalam proses impor minyak mentah yang sedang diributkan beberapa waktu ini, ternyata permasalahannya pernah disampaikan oleh PPATK kepada penyidik,” ucap Kepala Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK Natsir Kongah dalam keterangan tertulis pada Ahad, 2 Maret 2025.

Natsir mengatakan, setelah lama tak ada kabar dan perkembangan, akhirnya LHA tersebut disampaikan ke Kejaksaan Agung. Adapun indikasi pemufakatan jahat antara oknum di Pertamina dengan pihak swasta dilakukan dengan modus manipulasi dalam pengadaan dan pengaturan produksi minyak mentah, serta penyalahgunaan pembelian produk kilang.

“Kasus ini menunjukkan bagaimana penyimpangan dalam tata kelola minyak mentah (terjadi), mulai dari pengabaian regulasi hingga praktik manipulasi dan kolusi,” ucap Natsir.

Dihubungi secara terpisah, juru bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan dirinya belum mengetahui perihal adanya LHA dari PPATK pada 2020. “Saya belum terinfo terkait hal tersebut,” kata dia melalui pesan singkat pada Sabtu, 1 Maret 2025.

Baca Juga :  Cermati Rekomendasi Saham Pilihan Analis di Tengah Rekor Harga Emas dan Logam Mulia

Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka atas kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) periode 2018-2023. Dari sembilan tersangka, enam di antaranya merupakan pejabat di Sub Holding Pertamina.

Mereka adalah Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya, VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, serta VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono.

Kemudian, tiga tersangka dari pihak swasta adalah Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Baca Juga :  IHSG Kembali Terjungkal, Dibuka Anjlok 1,75 Persen ke 6.754

Dalam proses impor minyak oleh PT Pertamina Patra Niaga, Kejagung menemukan pembayaran berupa Ron 92, namun yang datang ron lebih rendah. “Fakta hukum bahwa PT PPN melakukan pembayaran terhadap RON 92 berdasarkan price list. Sementara barang yang masuk atau minyak yang masuk itu adalah RON 88 atau Ron 90,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Harli Siregar, Jumat, 28 Februari 2025.

Kejaksaan juga menemukan adanya mark up kontrak shipping (pengiriman) yang dilakukan oleh Direktur PT Pertamina Internasional Shipping Yoki Firnandi. Mark up itu dilakukan saat pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang.

Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Berita Terkait

Hadapi Resesi: 4 Strategi Jitu Investor Lindungi Aset
Lindung Nilai: Panduan Lengkap Pengertian, Strategi, Risiko, dan Penerapan Efektif
IHSG Menguat: Peluang Investasi Setelah Kenaikan Poin Signifikan?
Mulai Oktober: AS Tarik Biaya Pelabuhan Baru untuk Kapal China
Otorita IKN Luruskan Heboh Tulisan Lorem Ipsum di Tugu Nol IKN
Emas Batangan Laris Manis: Tips Investasi Aman dari Perencana Keuangan
Chandra Asri Suntik Modal Anak Usaha, Sinyal IPO Chandra Daya Investasi Menguat?
IMF Optimis: Ekonomi Global Kuat, Resesi Terhindar Meski Ada Tarif AS

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 06:39 WIB

Hadapi Resesi: 4 Strategi Jitu Investor Lindungi Aset

Sabtu, 19 April 2025 - 05:35 WIB

Lindung Nilai: Panduan Lengkap Pengertian, Strategi, Risiko, dan Penerapan Efektif

Sabtu, 19 April 2025 - 02:59 WIB

IHSG Menguat: Peluang Investasi Setelah Kenaikan Poin Signifikan?

Jumat, 18 April 2025 - 22:55 WIB

Mulai Oktober: AS Tarik Biaya Pelabuhan Baru untuk Kapal China

Jumat, 18 April 2025 - 22:39 WIB

Otorita IKN Luruskan Heboh Tulisan Lorem Ipsum di Tugu Nol IKN

Berita Terbaru

society-culture-and-history

Oriental Circus Indonesia: Bukan Bagian dari Taman Safari!

Sabtu, 19 Apr 2025 - 06:56 WIB

finance

Hadapi Resesi: 4 Strategi Jitu Investor Lindungi Aset

Sabtu, 19 Apr 2025 - 06:39 WIB

society-culture-and-history

Terungkap! Kisah Sukses di Balik Legenda Minyak Kayu Putih Cap Lang

Sabtu, 19 Apr 2025 - 06:35 WIB