Polres Subang Amankan 5 Kilogram Sabu, Ungkap Jaringan Narkoba Besar

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 24 Januari 2025 - 09:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Subang Amankan 5 Kilogram Sabu, Ungkap Jaringan Narkoba Besar (dok. Humas)

Polres Subang Amankan 5 Kilogram Sabu, Ungkap Jaringan Narkoba Besar (dok. Humas)

RAGAMUTAMA.COM – Polres Subang berhasil mengungkap jaringan besar peredaran narkotika jenis sabu, Kamis (23/1/2025)..

Dalam konferensi pers yang digelar di Lapangan Apel Tatag Trawang Tungga, Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., memaparkan bahwa total barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai 5,176 kilogram.

Sepanjang Januari 2025, Polres Subang berhasil mengungkap tiga kasus narkoba.

Dua kasus terkait peredaran sabu, sementara satu lainnya melibatkan distribusi ilegal sediaan farmasi tanpa izin. Operasi ini membuahkan hasil dengan tertangkapnya enam tersangka, semuanya pria.

Kelima tersangka kasus sabu adalah UP (38), YS (42), TWA (37), WG (25), dan AM (39).

Baca Juga :  Dirjen Kemendag RI Pantau Stabilitas Harga Minyak Goreng di Indramayu

Sementara itu, tersangka kasus farmasi ilegal adalah AK (45). Para pelaku berasal dari berbagai latar belakang pekerjaan, mulai dari buruh hingga karyawan swasta.

Barang bukti yang diamankan tak hanya sabu, tetapi juga peralatan yang digunakan untuk mendukung aksi mereka, seperti delapan unit ponsel, timbangan digital, satu mobil, dan plastik klip untuk pengemasan.

Modus operandi yang mereka gunakan meliputi transaksi tatap muka dengan pembayaran tunai, pemanfaatan peta lokasi, serta sistem “cash on delivery.”

Kapolres menjelaskan bahwa ketiga kasus tersebut terungkap di berbagai lokasi, yakni Kecamatan Cisalak dan Kecamatan Cibogo untuk kasus sabu, serta Kecamatan Ciasem untuk kasus farmasi ilegal.

Baca Juga :  Kolaborasi GMNI Bandung dan DPRD Kota Bandung, Perjuangkan Aspirasi Kaum Marhaen

Tindakan hukum tegas diberlakukan kepada para tersangka. Lima pelaku peredaran sabu dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal enam tahun, serta denda hingga Rp13 miliar.

Tersangka kasus farmasi ilegal, AK, dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang membawa ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar.

Kapolres menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba dan memastikan keamanan masyarakat Subang dari ancaman penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Berita Terkait

Bengkel dan Tempat Cuci Mobil di Cileunyi Tak Berizin Ditindak
Pohon Tumbang Timpa Ruang Kelas SDN Sukasari
Mahasiswa Unpad Ditangkap Setelah Menabrak Tukang Parkir Hingga Tewas di Sumedang
Tower BTS Roboh di Tambun Utara, Satu Pekerja Tewas dan Lima Terluka
Tinjau Wisata Puncak, Pj Bupati Bogor Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Pengunjung
Sudin PPKUKM Kepulauan Seribu Rencanakan Pembangunan Loksem di Pulau Kelapa
Akibat Banjir, Pasukan Oranye Dikerahkan Untuk Bersihkan Lumpur Pasca Genangan di Pejaten Timur
Hujan Lebat Guyur Jakarta, 55 RT dan 22 Ruas Jalan Tergenang

Berita Terkait

Kamis, 30 Januari 2025 - 18:48 WIB

Pohon Tumbang Timpa Ruang Kelas SDN Sukasari

Kamis, 30 Januari 2025 - 10:18 WIB

Mahasiswa Unpad Ditangkap Setelah Menabrak Tukang Parkir Hingga Tewas di Sumedang

Kamis, 30 Januari 2025 - 09:51 WIB

Tower BTS Roboh di Tambun Utara, Satu Pekerja Tewas dan Lima Terluka

Kamis, 30 Januari 2025 - 09:38 WIB

Tinjau Wisata Puncak, Pj Bupati Bogor Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Pengunjung

Kamis, 30 Januari 2025 - 09:38 WIB

Sudin PPKUKM Kepulauan Seribu Rencanakan Pembangunan Loksem di Pulau Kelapa

Berita Terbaru

Efek Samping Totok Wajah, Risiko dan Perhatian bagi Pengguna (dok. IStock)

Kesehatan

Efek Samping Totok Wajah, Risiko dan Perhatian bagi Pengguna

Jumat, 31 Jan 2025 - 10:57 WIB

Cara Memindahkan File Ke Direktori Lain di Linux

RagamTips

Cara Memindahkan File Ke Direktori Lain di Linux

Jumat, 31 Jan 2025 - 10:57 WIB

Memahami dan Cara Melihat Permission Folder di Linux

RagamTips

Memahami dan Cara Melihat Permission Folder di Linux

Jumat, 31 Jan 2025 - 10:57 WIB