Polisi Tangkap 2 Tersangka Pengolahan Timah Ilegal di Bekasi, Pemilik Modal WNA Korsel

- Penulis

Jumat, 7 Februari 2025 - 11:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEMPO.CO, Jakarta – Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri menetapkan dua tersangka dalam kasus pengolahan timah ilegal di Bekasi. Aktivitas pengolahan pasir timah ilegal itu dilakukan di sebuah gudang tertutup milik CV Galena Alam Raya Utama. Kasus dengan potensi kerugian Rp 10.038.000.000 ini terungkap pada 16 Januari 2025 pukul 16.00 WIB.

Kasubdit Penegakan Hukum Ditpolair Baharkam Polri Komisaris Besar Donny Charles Go mengatakan, tersangka pertama adalah J, WNA asal Korea Selatan. Dia merupakan kepala operasional di gudang tersebut sekaligus pemilik modal. J mengupah pekerja sebesar Rp 5 juta per bulan.

Baca Juga :  Pakar Hukum: Revisi KUHAP Harus Wujudkan Peradilan Pidana yang Adil

Polisi juga menangkap Direktur CV Galena Alam Raya Utama berinisial AF. “Jadinya sampai saat ini sudah 2 orang tersangka dan sudah kita lakukan penahanan,” kata Donny dalam konferensi pers di Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Kamis, 6 Februari 2025.

Gudang milik CV Galena Alam Raya Utama itu berada di Jalan Lurah Namat, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi. Dari TKP, polisi menyita 207 balok timah. Setiap batang memiliki berat antara 23 sampai 26 kg. Bila ditotalkan, beratnya sekitar 5,81 ton.

Selain itu, polisi juga menemukan dua stoples transparan berisi pasir timah. Lalu, ada alat X-Ray Fluorescence (XRF) yang digunakan untuk mengukur kadar logam. Menurut Donny, harga alat ini cukup mahal, kurang lebih Rp 800 juta.

Baca Juga :  Diduga Bakar SMP di Papua Tengah, 3 Kelompok KKB Diburu Polisi

Di gudang itu ada 23 cetakan yang digunakan untuk mencetak timah. Ada pula seperangkat alat CCTV, satu bundel surat jalan dan tiga gawai yang disita.

Di gudang itu, tujuh orang pekerja mengolah pasir timah menjadi balok-balok timah. Pasir timah dibawa dari Bangka Belitung ke Tanjung Priok menggunakan angkutan laut, lanjut ke Bekasi.

Pilihan Editor: KPK Akan Periksa Japto Soerjosoemarno dan Ahmad Ali, Konfirmasi Barang Bukti yang Disita

Berita Terkait

Nikita Mirzani Tak Kenal Reza Gladys, Aneh Dilaporin Pemerasan, Pengacara Bongkar Fakta di Baliknya
Laka Keras RX-King Bikin Patah Kaki-kaki, Satu Tewas Duel Vs Tiang Lampu
7 Kontroversi Kasus Nikita Mirzani,Pernah Aniaya Asisten Julia Perez,Kini Diduga Peras Reza Gladys
Hasto Pakai Rompi Oranye Nomor 18, Apa Arti Warna Pakaian Tahanan KPK?
2 Pencuri Sawit di Sambas Ditangkap Polisi
Kurir Narkoba Ditangkap Gara-gara Kecelakaan di Tol Pejagan-Pemalang, Berkat Laporan Sopir Truk
Nikita Mirzani Resmi Tersangka Dugaan Pemerasan Reza Gladys,Ditemukan Bukti Transfer
KPK Tahan Hasto Kristiyanto dalam 20 Hari, Ini Dasar Hukumnya

Berita Terkait

Minggu, 23 Februari 2025 - 10:27 WIB

Nikita Mirzani Tak Kenal Reza Gladys, Aneh Dilaporin Pemerasan, Pengacara Bongkar Fakta di Baliknya

Minggu, 23 Februari 2025 - 09:47 WIB

Laka Keras RX-King Bikin Patah Kaki-kaki, Satu Tewas Duel Vs Tiang Lampu

Minggu, 23 Februari 2025 - 09:27 WIB

7 Kontroversi Kasus Nikita Mirzani,Pernah Aniaya Asisten Julia Perez,Kini Diduga Peras Reza Gladys

Minggu, 23 Februari 2025 - 09:26 WIB

Hasto Pakai Rompi Oranye Nomor 18, Apa Arti Warna Pakaian Tahanan KPK?

Sabtu, 22 Februari 2025 - 11:57 WIB

2 Pencuri Sawit di Sambas Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

public-safety-and-emergencies

Update Kecelakaan Truk di Sungai Segati, 4 Orang Ditemukan Tewas, 11 Masih Dicari

Minggu, 23 Feb 2025 - 12:16 WIB

public-safety-and-emergencies

Pendidikan hingga Kesehatan, Ini Janji Eddy Raya untuk Warga Barsel

Minggu, 23 Feb 2025 - 12:07 WIB

entertainment

Sinopsis Film Suicide Squad, Misi Bunuh Diri Para Penjahat Super

Minggu, 23 Feb 2025 - 12:07 WIB