Polisi Selidiki Dugaan Pelecehan Sesama Jenis oleh Dosen UNM Makassar

- Penulis

Kamis, 20 Februari 2025 - 10:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR, RAGAMUTAMA.COM – Kepolisian menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis yang melibatkan seorang oknum dosen Universitas Negeri Makassar (UNM).

Dugaan kasus ini dilaporkan oleh korban, seorang mahasiswa berinisial A dan saat ini tengah ditangani oleh Unit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan.

Kanit V Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, Iptu Alex T, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa tiga saksi yang berasal dari lingkungan korban.

“Iya betul dalam proses, kami memeriksa saksi-saksi, itu baru kita lakukan. (Saksi) sudah tiga orang dari pihak pelapor ini, dari teman-temannya,” ujar Alex, Rabu (19/2/2025).

Baca Juga :  Mantan Pasangan Suami Istri Jadi Tersangka Korupsi Rp 487 Juta di BPR Bank Salatiga

Menurut Alex, hingga saat ini baru satu korban yang secara resmi melapor. Laporan tersebut diajukan pada akhir Januari 2025.

Selain pemeriksaan saksi, polisi juga akan melakukan visum dan pemeriksaan psikologis terhadap korban guna melengkapi proses penyelidikan.

“Iya, pasti akan dipanggil (terlapor), jadi sudah direncanakan memang pemanggilan, tapi kami periksa semua saksi dulu, kemudian bagian psikiaternya dan bagian visumnya, setelah itu kita panggil terlapornya,” jelasnya.

Rektor UNM Tanggapi Laporan Polisi

Sebelumnya, seorang oknum dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS) UNM yang berinisial K dilaporkan ke Polda Sulsel atas dugaan pelecehan terhadap mahasiswa. Saat ini, kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus tersebut.

Baca Juga :  Kasus Kriminal Heboh di Sulut: Pencurian Mobil di Depan RS Sam Ratulangi hingga Pencuri HP Ditangkap

Rektor UNM Makassar, Prof. Karta Jayadi, membenarkan adanya laporan polisi terkait kasus ini.

Namun, ia menegaskan bahwa pihak universitas hanya dapat mengambil tindakan jika ada laporan resmi yang masuk ke internal kampus.

“Terdengar ada laporan ke Polda, kami tidak dapat melakukan tindakan jika tidak ada laporan (langsung ke UNM), baik dari korban maupun dari non korban,” kata Karta Jayadi.

Berita Terkait

20 Pendaki Ilegal Merapi Ditangkap: Sanksi Tegas Menanti!
KPK Teliti Usut Penyelewengan Dana CSR BI-OJK: Tersangka Segera Diumumkan?
Ancelotti Terancam 4 Tahun Penjara: Sidang Kasus Korupsi Berakhir
Sidang Lanjutan Penembakan Bos Rental Akan Digelar Hari Ini, Hadirkan Saksi Ramli
Pria 45 Tahun Cabuli Bocah 4,5 Tahun di Toko Pakaian
VIDEO Ketut Susanti,Gadis 18 Tahun Tewas Dalam Kecelakaan Pajero dan Pemotor di Kintamani Bali
Hari Ini, Nikita Mirzani Dijadwalkan Jalani Pemeriksaan
Ratusan Warga Laporkan Pertamax Oplosan, LBH Jakarta Siap Tempuh Jalur Hukum

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 02:47 WIB

20 Pendaki Ilegal Merapi Ditangkap: Sanksi Tegas Menanti!

Rabu, 9 April 2025 - 20:27 WIB

KPK Teliti Usut Penyelewengan Dana CSR BI-OJK: Tersangka Segera Diumumkan?

Jumat, 4 April 2025 - 09:23 WIB

Ancelotti Terancam 4 Tahun Penjara: Sidang Kasus Korupsi Berakhir

Senin, 3 Maret 2025 - 09:25 WIB

Sidang Lanjutan Penembakan Bos Rental Akan Digelar Hari Ini, Hadirkan Saksi Ramli

Senin, 3 Maret 2025 - 09:25 WIB

Pria 45 Tahun Cabuli Bocah 4,5 Tahun di Toko Pakaian

Berita Terbaru

finance

Bank DKI Mantap IPO Tahun Ini: Target Dana Terungkap!

Rabu, 16 Apr 2025 - 16:03 WIB