Polisi Periksa Empat Saksi Kasus Pengeroyokan di Kelapa Gading

- Penulis

Jumat, 28 Februari 2025 - 08:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kepolisian telah memeriksa empat orang saksi dalam kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan pria berinisial MP (43 tahun) dan MB (42) terhadap korban berinisial MR (32 tahun). Lokasi pengeroyokan di lahan kosong Jalan Raya Bekasi, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (21/2/2025) malam WIB.

“Kami terus melengkapi berkas penyidikan dari kasus penganiayaan ini,” kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra di Jakarta, Kamis (27/2/2025).

Seto mengaku, telah melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku yang diduga melakukan aksi penganiayaan tersebut. “Kami juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Penangkapan dan Penahanan serta tembusan SPDP kepada keluarga,” katanya.

Seto menyebut, jajarannya pihaknya masih membutuhkan waktu untuk melakukan proses penyidikan. Saat ini, penyidik telah mengirimkan permintaan perpanjangan penahanan ke jaksa penuntut umum (JPU). Petugas juga mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada korban.

Baca Juga :  Soal Kasus Korupsi Pertamina, Pukat UGM: Kejahatan yang Terencana, Begitu Rapi

“Kami terus melakukan proses penyidikan secara terbuka dan sesuai dengan prosedur yang ada,” ujar Seto. Sebelumnya Unit Reskrim Kelapa Gading menangkap MP (43) dan MB (42) karena menganiaya MR (32) di lahan kosong Jalan Raya Bekasi Pegangsaan Dua.

Aksi penganiayaan tersebut menyebabkan korban mengalami patah pada giginya, luka di bagian bibir, dahi, tangan, kaki dan bagian belakang memar. Petugas menyita barang bukti berupa dua unit balok dan satu cangkul yang digunakan pelaku untuk menganiaya.

Seto menjelaskan, aksi penganiayaan ini berawal pada Jumat sore WIB, ketika ipar korban yang menderita asma, terganggu dengan asap hitam yang masuk ke dalam rumah korban. Korban mendatangi lokasi bersama dua orang temannya dan saat mendekati rumah bedeng di lahan kosong dan dua orang menunggu di atas tumpukan puing.

Baca Juga :  Mantan Pasangan Suami Istri Jadi Tersangka Korupsi Rp 487 Juta di BPR Bank Salatiga

Sesampai di bedeng tiba-tiba ada yang memukul korban menggunakan parang dari belakang. Saat ini, korban melihat ada dua orang memukul menggunakan kayu dan balok yang mengakibatkan korban terluka.

 

Selanjutnya, korban dan dua temannya berlari meninggalkan lokasi, dan melapor ke Polsek Kelapa Gading. Petugas pun langsung menurunkan tim melakukan penyelidikan dan kedua pelaku mengaku memukul korban.

Seto menyebut, kedua pelaku dapat dijerat Pasal 351 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan. Adapun ancaman hukumannya maksimal penjara lima tahun.

Berita Terkait

Kejaksaan Negeri Solo Tangkap 2 Tersangka Kasus Korupsi Dana KUR, BRI Siap Pro-Aktif Ungkap Fraud
Mengungkap Skandal Dana BOS,Kepala Sekolah SMP Negeri Santai Tilap Rp1,8 Miliar Bersama Bendahara
Penjelasan Saksi Ahli Terkait CCTV Dugaan Paula Verhoeven di-KDRT,Tabiat Baim Wong Terkuak: Kasar
Soal Kasus Korupsi Pertamina, Pukat UGM: Kejahatan yang Terencana, Begitu Rapi
Profil M Kerry Adrianto, Anak Raja Minyak Jadi Tersangka Korupsi
Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Kejagung Ungkap Lokasi Pengoplosan Pertamax
Skandal Impor Gula: Eks Mendag Tom Lembong dan Charles Sitorus Segera Disidang
Rekonstruksi Ulang Pembunuhan Kesya oleh Oknum TNI AL, Korban Sempat Sembunyi karena Dianiaya

Berita Terkait

Sabtu, 1 Maret 2025 - 10:35 WIB

Kejaksaan Negeri Solo Tangkap 2 Tersangka Kasus Korupsi Dana KUR, BRI Siap Pro-Aktif Ungkap Fraud

Sabtu, 1 Maret 2025 - 09:25 WIB

Mengungkap Skandal Dana BOS,Kepala Sekolah SMP Negeri Santai Tilap Rp1,8 Miliar Bersama Bendahara

Sabtu, 1 Maret 2025 - 09:25 WIB

Penjelasan Saksi Ahli Terkait CCTV Dugaan Paula Verhoeven di-KDRT,Tabiat Baim Wong Terkuak: Kasar

Jumat, 28 Februari 2025 - 08:55 WIB

Polisi Periksa Empat Saksi Kasus Pengeroyokan di Kelapa Gading

Jumat, 28 Februari 2025 - 07:55 WIB

Soal Kasus Korupsi Pertamina, Pukat UGM: Kejahatan yang Terencana, Begitu Rapi

Berita Terbaru