Anggota Polresta Pati, Jawa Tengah, Bripda Rifki Sarandi (30), ditangkap karena terlibat perampokan minimarket. Peristiwa ini mengejutkan publik, mengingat pelaku adalah seorang polisi yang bertugas di wilayah tersebut.
Perampokan yang terjadi pada 27 Februari 2024 baru terungkap awal April 2025. Bagaimana kronologi kasus ini terbongkar? Berikut uraiannya:
Merampok Bersama Rekannya
Rifki, bersama Herlangga Nurcahyo (33), warga Kabupaten Pati, merampok sebuah minimarket sekitar pukul 22.30 WIB. Mereka berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp 13.069.000.
Rifki, yang membawa celurit, mengancam para pegawai minimarket hingga mereka menyerahkan uang tanpa perlawanan. Ketakutan, para pegawai terpaksa menuruti pelaku.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengonfirmasi penangkapan kedua pelaku.
“Pelakunya dua orang; satu oknum anggota Polri, satu lagi sipil,” tegas Subagio di Mapolda Jateng, Senin (28/4).
Mengapa Baru Terungkap?
Kasus ini baru terungkap setahun kemudian karena Herlangga, pelaku sipil, baru kembali ke Jawa setelah melarikan diri.
“Korban melapor ke Polresta Pati, dan penyelidikan dilanjutkan. Kasus baru terungkap ketika tersangka sipil kembali ke Jawa,” jelas Subagio.
Polresta Pati menangani kasus ini dan menahan Rifki dan Herlangga.
“SPDP telah dikirim ke kejaksaan. Propam Polda Jateng tengah mempersiapkan sidang kode etik untuk Rifki,” ungkap Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto.
Tetap Bertugas Setelah Beraksi
Kombes Pol Artanto menjelaskan bahwa Rifki tetap berdinas di Polresta Pati selama setahun setelah melakukan perampokan.
“Ya, ia masih bertugas karena belum terungkap. Setelah diketahui, baru kemudian ditahan,” jelasnya.
Artanto menekankan bahwa tindakan Rifki merupakan pelanggaran berat, mengancam pemecatannya dari kepolisian.
“Selain proses hukum pidana, ia juga akan menghadapi sidang kode etik profesi. Ancamannya adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tegas Artanto.