SUMENEP, KOMPAS.com – Mantan Kepala Desa (Kades) Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Mina, dan suaminya, Zaini, diperiksa di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.
Pemeriksaan itu terkait polemik penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas pesisir dan laut di Dusun Tapakerbau.
Kepada Kompas.com, Zaini mengaku bahwa dia dan istrinya sama-sama menerima surat panggilan pemeriksaan dari penyidik Polda Jatim.
“Saya dan istri diperiksa hari Selasa lalu, di Polda Jatim,” ungkap Zaini saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (25/2/2025).
Baca juga: 4 Tersangka Pemalsuan SHGB-SHM Pagar Laut Tangerang Resmi Ditahan, Ada Kades Kohod
Saat itu, dirinya dimintai keterangan terkait kepemilikan SHM di atas pesisir dan laut di Dusun Tapakerbau seluas satu hektar.
Sementara istrinya, Mina, dimintai keterangan saat menjabat sebagai kepala desa periode 2007 – 2013 lalu.
“Saya sempat ditanya, apakah benar-benar pemilik lahan dan SHM? Saya bilang iya,” kata Zaini.
Baca juga: Polemik SHM di Pesisir dan Laut, Kades Gersik Putih Sumenep Angkat Bicara
Selain itu, Zaini juga sempat ditanya bagaimana bisa memiliki SHM di atas pesisir dan laut.
Saat itu, Zaini hanya menjawab bahwa dirinya ikut program ajudikasi pada tahun 2009.
Penyidik tidak meminta berkas atau data apa pun kepada Mina dan Zaini saat diperiksa selama dua jam lebih pada Selasa (18/2/2025) lalu.
“Hanya dimintai keterangan, tidak minta berkas apa-apa,” imbuh dia.
Zaini lupa berapa jumlah pertanyaan yang diajukan oleh penyidik Polda Jatim. Dia dan istrinya berada di ruang berbeda saat pemeriksaan berlangsung.
Pemeriksaan Zaini dan Mina di Polda Jatim bukan tanpa sebab. Surat panggilan pemeriksaan yang mereka terima bersamaan dengan proses operasi anaknya di salah satu rumah sakit di Surabaya.
“Saya menyampaikan kepada penyidik yang datang ke Sumenep, bahwa saya sedang di Surabaya. Jadi tidak bisa datang,” terang dia.
“Ternyata diarahkan untuk langsung dilakukan pemeriksaan di Polda Jatim, saya ikuti. Karena khawatir ditanya, kenapa tidak hadir, khawatir disangka lalai dan menghindari penyidikan,” ujar dia.
Sebelumnya, penyidik Polda Jatim juga memeriksa kepala desa aktif Gersik Putih, Muhab, perihal dugaan adanya pelanggaran hukum dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Dusun Tapakerbau.
Menurut Muhab, ada sekitar 70 hektar lebih area pesisir dan laut di Dusun Tapakerbau yang telah digarap sebelum memiliki sertifikat.
Selain menggali keterangan perihal penerbitan SHM itu, penyidik juga meminta berkas letter C dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) sesuai sertifikat yang terbit pada tahun 2009 lalu.