RAGAMUTAMA.COM – Sebuah pengungkapan mengejutkan datang dari Kabupaten Maluku Tengah, tepatnya di tempat karaoke Diamond Billiard & Karaoke, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Namaelo, Kecamatan Kota Masohi. Polisi berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan anak-anak di bawah umur.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminullah, membagikan kisah upaya tim Resmob Ditreskrimum yang melakukan perjalanan khusus dari Ambon menuju lokasi kejadian.
Mereka menyelidiki informasi bahwa ada anak-anak di bawah umur yang dipaksa bekerja di tempat hiburan malam tersebut.
“Setelah tiba di lokasi, tim langsung melakukan pemeriksaan mendalam dan mendapati dua anak di bawah umur yang dipekerjakan di sana,” ungkap Areis pada Sabtu (11/1/2025).
Dua anak tersebut, masing-masing berinisial DIP (15) dan MR (16), ditemukan bekerja di bawah pengelolaan tiga tersangka. Ketiga pelaku yang kini telah ditahan berinisial RAR (23), AW (36), dan BI (40). Mereka memiliki peran yang berbeda dalam operasi ilegal ini.
“RAR berperan sebagai pemilik tempat kerja, AW sebagai penanggung jawab, dan BI bertindak sebagai perekrut korban,” jelas Areis.
Proses pengungkapan ini dimulai dari penyelidikan di lokasi yang telah lama dicurigai sebagai tempat eksploitasi. Kini, dua korban telah diamankan dan berada di bawah perlindungan polisi, sementara ketiga pelaku menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Maluku.
“Kasus ini masih dalam penyelidikan, dan kami berkomitmen untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat,” tegas Areis.
Dengan keberhasilan pengungkapan ini, Polda Maluku menegaskan kembali komitmennya untuk memberantas perdagangan manusia, terutama yang melibatkan anak-anak sebagai korban.
Kejahatan ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga menghancurkan masa depan generasi muda.