RAGAMUTAMA.COM – Pada Kamis, 13 Maret 2025, Polda Jawa Barat (Jabar) bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) melaksanakan pemusnahan ribuan amunisi dan puluhan senjata api ilegal. B
arang bukti ini berasal dari kasus tindak pidana umum yang melibatkan Hanny Sin Lan dan Phiong King Lay alias Kimlay bin Laiu Sjin Sin, yang dinyatakan bersalah melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin.
Barang bukti yang dimusnahkan dalam operasi ini mencakup:
- 20 pucuk senjata api laras panjang, termasuk M4A1 Carbine dan AR-15
- 11 pucuk senjata api laras pendek, seperti pistol revolver dan airsoft gun
- 11.998 butir amunisi berbagai kaliber
Pemusnahan ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap kepemilikan senjata ilegal, yang dapat mengancam keamanan masyarakat jika jatuh ke tangan yang salah.
Kapolda Jabar menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen untuk menekan peredaran senjata api ilegal dan menjaga stabilitas keamanan di wilayah Jawa Barat.
Dengan adanya pemusnahan ini, diharapkan mampu mengurangi risiko kejahatan bersenjata serta memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba memiliki atau memperdagangkan senjata api secara ilegal.
Polda Jabar dan Kejari mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait kepemilikan atau peredaran senjata api ilegal. Langkah ini diperlukan guna mewujudkan lingkungan yang lebih aman dan kondusif.