RAGAMUTAMA.COM – JAKARTA. PT PLN (Persero) mengumumkan pengalihan 150.536.095 lembar saham atau senilai Rp 150,53 triliun sebagai tambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) ke PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) atau PT BKI.
Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2025 (PP 15/2025) tentang penambahan modal negara ke dalam PT BKI.
“Menyetujui pengalihan seluruh saham Seri B milik Negara Republik Indonesia pada Perseroan kepada PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) untuk dijadikan sebagai tambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia pada PT BKI sebanyak 150.536.095 lembar saham,” demikian dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dikutip pada Sabtu (29/3).
PLN Tetap Berstatus BUMN
Setiap saham yang dialihkan memiliki nilai Rp 1 juta per lembar, sehingga total nilai saham yang dialihkan mencapai Rp 150,53 triliun.
Meski terjadi pengalihan saham, PLN menegaskan bahwa perusahaan tetap berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang 100% dimiliki oleh pemerintah, sehingga tidak ada perubahan dalam struktur pengendalian perusahaan.
PT BKI merupakan holding operasional yang berperan sebagai kendaraan operasional dari Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Sebelumnya, beberapa BUMN lainnya juga mengalami pengalihan saham ke PT BKI. Berdasarkan keterbukaan informasi BEI pada Senin, 24 Maret 2025, pengalihan saham dilakukan terhadap beberapa BUMN strategis, di antaranya:
Sektor Perbankan: PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), dan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN).
Sektor Infrastruktur & Telekomunikasi: PT Semen Indonesia Tbk (SMGR), PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM), dan PT Jasa Marga Tbk (JSMR).
Sektor Konstruksi & Industri: PT Wijaya Karya Tbk (WIKA), PT Waskita Karya Tbk (WSKT), PT Adhi Karya Tbk (ADHI), PT PP Tbk (PTPP), dan PT Krakatau Steel Tbk (KRAS).
Dengan pengalihan saham ini, pemerintah terus memperkuat struktur modal dan investasi strategis dalam BUMN guna meningkatkan efisiensi serta daya saing perusahaan pelat merah di sektor ekonomi nasional.