RAGAMUTAMA.COM – Di Aula KH Noer Alie, Gedung Bupati, Kompleks Pemkab Bekasi di Cikarang Pusat, suasana berlangsung penuh harapan pada Selasa (14/01/2025).
Pemerintah Kabupaten Bekasi menggelar acara penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) untuk Tahun Anggaran 2025.
Dalam acara tersebut, Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi, didampingi oleh Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Jaoharul Alam, menyerahkan secara simbolis dokumen penting tersebut kepada para kepala perangkat daerah dan camat se-Kabupaten Bekasi.
Dalam sambutannya, Dedy menekankan pentingnya pengelolaan anggaran yang baik dan terencana. Ia mengingatkan para kepala perangkat daerah dan camat sebagai pengguna anggaran untuk fokus pada pelaksanaan program prioritas demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Saya mengapresiasi kerja keras para camat dan kepala perangkat daerah yang telah menyelesaikan proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025, mulai dari perencanaan hingga penetapan yang tepat waktu bersama DPRD. Ini adalah langkah awal yang baik,” ujar Dedy.
Ia menjelaskan bahwa DPA-SKPD bukan sekadar dokumen, tetapi merupakan panduan strategis. Di dalamnya terdapat rincian pendapatan dan belanja perangkat daerah, sasaran, fungsi, serta program yang akan dijalankan untuk mencapai target pembangunan.
“Dokumen ini adalah tindak lanjut dari penetapan APBD 2025 yang telah disepakati dengan DPRD. Dengan DPA-SKPD, pelaksanaan anggaran memiliki arah dan tujuan yang jelas,” tambah Dedy.
Untuk Tahun Anggaran 2025, Kabupaten Bekasi memiliki anggaran dengan rincian sebagai berikut: pendapatan daerah sebesar Rp 7,63 triliun, belanja daerah Rp 8,47 triliun, serta pembiayaan daerah sebesar Rp 843,87 miliar.
Hudaya, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi, menyoroti pentingnya dokumen ini sebagai dasar pelaksanaan kegiatan di setiap perangkat daerah.
Ia berharap semua kegiatan dapat berjalan optimal dan tepat waktu sesuai peraturan yang berlaku.
“DPA-SKPD menjadi alat kontrol agar pembangunan berjalan sesuai jadwal yang ditentukan. Dengan demikian, manfaat dari program-program yang dijalankan bisa segera dirasakan oleh masyarakat,” kata Hudaya.
Penyerahan DPA-SKPD ini menandai dimulainya komitmen Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk menjalankan program-program prioritas tahun 2025 dengan optimal, memastikan bahwa setiap anggaran yang dikelola benar-benar memberikan dampak positif bagi masyarakat.