KOMPAS.com – KPK tahan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita beserta suami, Alwin Basri.
KPK melakukan penahanan setelah keduanya menghadiri pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (19/2/2025).
Mbak Ita ditahan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dan pemerasan di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
“Terhadap HGR (Mbak Ita) dan AB (Alwin) dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rumah Tahanan KPK selama 20 hari terhitung mulai 19 Februari 2025 sampai dengan 10 Maret 2025,” ujar Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo dikutip dari Antara, Rabu (19/2/2025).
Lantas, bagaimana perjalanan kasus Mbak Ita dalam pusaran kasus dugaan korupsi dan pemerasan di lingkup Pemkot Semarang?
Baca juga: Profil Mbak Ita, Wali Kota Semarang Ditahan KPK Buntut Kasus Korupsi dan Pemerasan
Bagaimana awal mula Mbak Ita terjerat kasus dugaan korupsi dan pemerasan?
Mbak Ita mulai berurusan dengan KPK setelah lembaga anti-rasuah melakukan penggeledahan terkait tiga kasus di sejumlah instansi dan organisasi perangkat daerah di lingkup Pemkot Semarang, sejak Rabu (17/7/2024).
Pada hari yang sama, KPK mencekal Mbak Ita dan Alwin supaya tidak bepergian ke luar negeri.
Penyidik KPK juga menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Namun, KPK tidak memberikan keterangan lebih lanjut tentang identitas para tersangka.
Baca juga: Ajukan Praperadilan Kedua, Hasto Kembali Maju Melawan KPK
Mbak Ita kemudian menghilang hampir selama sepekan dan tidak terlihat berkantor di Balai Kota Semarang.
Berdasarkan laporan Antara, Senin (22/7/2024), Mbak Ita baru tampil di hadapan publik ketika rapat paripurna di DPRD Kota Semarang.
Pada saat itu, Mbak Ita mengatakan bahwa dirinya dalam kondisi baik dan mengikuti prosedur yang dilaksanakan KPK.
Ia juga memastikan jajaran pemerintahan dan pelayanan publik di lingkup Pemkot Semarang tetap berjalan dengan baik meski sedang diterpa isu dugaan korupsi.
Baca juga: Tidak Terima, Hasto Akhirnya Buka Suara Terkait Penetapannya sebagai Tersangka oleh KPK
Apa kasus yang menjerat Mbak Ita?
Ada tiga kasus yang menjerat Mbak Ita, salah satunya dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang pada 2023-2024.
Ia juga terjerat kasus dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang dan penerimaan gratifikasi pada 2023-2024.
KPK mengusut kasus dugaan korupsi dan pemerasan ketika Mbak Ita hendak mendaftarkan diri sebagai Calon Wali Kota Semarang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Namun, lembaga anti-rasuah membantah bahwa pihaknya menargetkan Mbak Ita karena persoalan politik.
“Bila kegiatan (penyidikan) dimaksud berkaitan atau bersamaan dengan yang diinfokan berupa pemilihan kepala daerah, itu hanya kebetulan saja dan tidak melihat dari sisi politik,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhka dikutip dari Kompas.com, Jumat (19/7/2024).
Baca juga: Profil Kombes Hendy Kurniawan yang Diduga Intimidasi KPK Saat Kejar Harun Masiku
Apa langkah KPK setelah lakukan penggeledahan di Semarang?
KPK mengirimkan panggilan kepada Mbak Ita dan Alwin untuk menjalani pemeriksaan pada Selasa (30/7/2024).
Pemeriksaan Mbak Ita dan Alwin dilakukan di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Tessa mengatakan, penyidik KPK mencecar keduanya terkait pengadaan di Dinas Pendidikan Kota Semarang.
Namun, ia tidak memberi penjelasan detail mengenai pengadaan yang ditelusuri penyidik KPK.
“Apa yang ditelusuri masih belum bisa dibuka, tapi, pengadaannya di Dinas Pendidikan Kota Semarang,” ujar Tessa dikutip dari Kompas.com, Kamis (1/8/2024).
Baca juga: Rumah Ketua Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Digeledah KPK, Terkait Kasus Apa?
Apa langkah Mbak Ita setelah terjerat kasus dugaan korupsi dan pemerasan?
Lima bulan setelah menghadiri pemeriksaan di KPK, Mbak Ita mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2024).
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL terkait klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Pada saat itu, KPK tidak mempermasalahkan gugatan praperadilan yang diajukan Mbak Ita.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan, lembaganya berkeyakinan bahwa penetapan tersangka terkait kasus dugaan korupsi dan pemerasan yang menjerat Mbak Ita sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
Lembaga anti-rasuah melalui Biro Hukum siap menghadapi dan mengawal proses persidangan praperadilan Mbak Ita.
“KPK mempersilakan tersangka untuk mengajukan permohonan praperadilan sesuai dengan hak yang diberikan oleh aturan hukum yang berlaku,” imbuh Tessa dikutip dari Antara, Jumat (6/12/2024).
Namun, praperadilan yang diajukan Mbak Ita ditolak PN Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025).
Baca juga: KPK Periksa Ahok dalam Kasus Korupsi LNG, Apa yang Perlu Diketahui?
Bagaimana perkembangan kasus Mbak Ita?
KPK berulang kali mengirimkan panggilan pemeriksaan kepada Mbak Ita selaku Wali Kota Semarang sekarang.
Namun, kader PDI-P tersebut tidak hadir sebanyak empat kali, tepatnya pada 10 Desember 2024, 17 dan 22 Januari 2025, serta 11 Februari 2025.
Lembaga anti-rasuah juga memanggil Sekretaris Daerah Kota Semarang Iswar Aminudin beberapa pejabat pemkot terkait kasus yang menjerat Mbak Ita.
“Saksi hadir semua dan penyidik mendalami terkait pengaturan upah pungut dan tambahan penghasilan pegawai bagi wali kota sebelumnya,” jelas Tessa dikutip dari Kompas.com, Sabtu (21/12/2024).
Proses hukum berlanjut dengan menahan dua orang sebagai tersangka terkait kasus Mbak Ita, Jumat (17/1/2025).
Baca juga: Mengapa Ronny Sompie Diperiksa KPK?
Kedua tersangka tersebut yakni Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang Martono, dan Direktur Utama PT. Deka Sari Perkasa P. Rachmat Utama Djangkar.
Penyidik menahan kedua tersangka tersebut untuk kepentingan penyidikan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK.
“Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan sampai dengan tanggal 5 Februari 2025,” tutur Tessa dilansir dari Antara, Jumat (17/1/2025).
Setelah itu, Wali Kota Semarang ditahan KPK setelah ia bersama suami menghadiri pemeriksaan lanjutan, Rabu (19/2/20250).
Baca juga: Cerita Polisi Vs Polisi di Balik Gagalnya KPK Tangkap Harun Masiku