TRIBUNKALTIM.CO – Perbedaan PPDB dan SPMB 2025, ini syarat usia terbaru untuk masuk SD, SMP, hingga SMA.
Syarat usia ini penting diperhatikan bagi orang tua yang anaknya akan masuk SD, SMP, maupun SMA saat SPMB 2025.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengumumkan pergantian nama PPDB menjadi SPMB 2025.
Adapun alasan kenapa PPDB diubah menjadi SPMB 2025.
Baca juga: SPMB 2025 Jalur Prestasi Dibuka untuk Murid Pengurus OSIS dan Pramuka, PPDB Zonasi Tidak Ada Lagi
Mendikdasmen Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa perubahan ini dilakukan karena selama ini pemahaman masyarakat mengenai penerimaan murid baru masih kurang tepat.
“Kami ganti nama PPDB itu karena selama ini muncul pemahaman yang kurang tepat karena dianggap penerimaan murid itu hanya berdasarkan zonasi,” ucap Abdul Mu’ti, dilansir dari Kompas.com pada Kamis (30/1/2025).
Saat ini, Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengatakan akan ada empat jalur masuk yang dibuka, yaitu:
1. Jalur Domisili (gantinya PPDB Zonasi)
2. Jalur Afirmasi
3. Jalur Mutasi
4. Jalur Prestasi
Syarat Usia Masuk SD, SMP, dan SMA di SPMB 2025
Syarat usia ini memang belum dijelaskan secara rinci.
Namun, Prof. Abdul Mu’ti menyatakan bahwa peraturan PPDB untuk setiap jenjang pendidikan mengalami perubahan hanya pada tingkat SMP dan SMA.
Itu pun berkaitan dengan kuota serta tambahan syarat bagi siswa berprestasi non-akademik yang bisa mendaftar.
Mendikdasmen juga menegaskan bahwa tidak ada perubahan peraturan untuk jenjang Sekolah Dasar (SD).
Berikut ketentuan umum syarat usia untuk tiap jenjang pendidikan:
1. Persyaratan Usia Jenjang SD
– Calon murid kelas 1 SD harus berusia 7 tahun atau minimal 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
– Calon murid berusia 7 tahun diprioritaskan dalam penerimaan murid baru kelas 1 SD.
– Syarat usia paling rendah 6 tahun dapat dikecualikan menjadi 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis.
– Calon murid dengan kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis harus memiliki rekomendasi tertulis dari psikolog profesional .
Jika psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat diberikan oleh dewan guru di satuan pendidikan yang bersangkutan .
2. Persyaratan Usia Jenjang SMP
– Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
– Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat.
3. Persyaratan Usia Jenjang SMA/SMK
– Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
– Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat.
Demikian syarat usia masuk SD, SMP, dan SMA yang perlu diperhatikan oleh siswa dan orangtua.
Mengapa Syarat Usia Penting untuk Diperhatikan?
Syarat usia merupakan faktor penting yang perlu diperhatikan oleh siswa dan orangtua saat mendaftar ke jenjang pendidikan yang diinginkan.
Pemenuhan syarat ini tidak hanya mempermudah proses penerimaan tetapi juga memastikan bahwa anak-anak berada di lingkungan yang sesuai dengan tahap perkembangan mereka.
Dengan memahami ketentuan ini, diharapkan orangtua dan calon siswa dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk memasuki jenjang pendidikan yang diimpikan.
4 Jalur Masuk SD, SMP, SMA di SPMB 2025, Gantinya PPDB
Berikut penjelasan 4 jalur masuk sekolah di SPMB 2025.
1. Jalur Domisili
Jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah administratif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili murid dengan satuan pendidikan.
“Yang pertama adalah domisili ini atau tempat tinggal,” kata Prof. Mu’ti.
2. Jalur Prestasi
Jalur prestasi diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik (sains, teknologi, riset, inovasi, atau bidang akademik lainnya) dan/atau non-akademik (seni, budaya, bahasa, olahraga, atau bidang non-akademik lainnya).
Prestasi akademik dan/atau non-akademik merupakan prestasi yang diperoleh calon murid melalui kompetisi dan/atau non-kompetisi.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, di mana ukuran prestasi ini hanya akademik dan non-akademik, Prof. Mu’ti mengatakan ada tambahan baru, yaitu siswa yang aktif dalam kepemimpinan organisasi bisa masuk melalui jalur ini.
“Jadi misalnya mereka yang aktif sebagai pengurus OSIS atau pengurus Pramuka, atau organisasi lainnya, itu nanti menjadi pertimbangan melalui jalur prestasi,” ujar Prof. Mu’ti.
3. Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.
“Jalur afirmasi itu prosentasenya kami tambah, yang memang masih untuk dua kelompok,” kata Prof. Mu’ti.
Kelompok pertama adalah penyandang disabilitas, dan kelompok kedua adalah masyarakat atau murid yang berasal dari keluarga kurang mampu.
4. Jalur Mutasi
Jalur mutasi diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas orangtua atau wali, serta anak guru yang merupakan calon murid pada satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “PPDB Diganti SPMB Mulai 2025, Berlaku 4 Jalur Masuk untuk SD-SMA”.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Syarat Usia Masuk SD, SMP dan SMA Setelah PPDB Diganti SPMB 2025”.