Peran Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata di Kasus Jiwasraya

- Penulis

Sabtu, 8 Februari 2025 - 07:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyebut Isa terlibat saat menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) periode tahun 2006-2012.

“Tim penyidik telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan satu orang tersangka yaitu tersangka IR selaku Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) periode tahun 2006 sampai dengan 2012,” ujar Qohar dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kejagung RI, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).

Isa ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatannya dalam penyetujuan pembentukan produk JS Saving Plan yang turut melibatkan terpidana kasus korupsi Jiwasraya sebelumnya, yakni Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan.

Baca Juga :  10 Saham Penekan IHSG Sepanjang 2025, Ada BREN, BMRI, PANI

Produk JS Saving Plan ini dibentuk untuk mengatasi kerugian yang tengah dialami PT Jiwasraya saat itu. Produk ini mengandung unsur investasi dengan bunga tinggi sebesar 9%-13%. Penetapan suku bunga tersebut tidak sesuai dengan nilai suku bunga rata-rata Bank Indonesia saat itu yang berada pada angka 7,50-8,75%.

“[Disetujui] atas pengetahuan dan persetujuan dari tersangka IR, di mana untuk memasarkannya sebagai produk asuransi harus mendapatkan persetujuan dari Bapepam-LK” kata Qohar.

Isa juga terbukti bersalah karena pada saat itu ia mengetahui bahwa PT Jiwasraya tengah berada dalam keadaan insolvensi. Dalam kondisi ini, perusahaan dilarang untuk memasarkan produk. “Padahal Tersangka IR tahu kondisi PT AJS [Asuransi Jiwasraya] saat itu dalam keadaan insolvensi,” ucap Qohar.

Baca Juga :  Intip Kalender Ekonomi: Data CPI AS Pengaruhi Pasar Hari Ini!

Atas keterlibatannya tersebut, Isa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Qohar menyatakan Isa ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung. “Tersangka IR dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan,” terang Qohar.

  • Kemenkeu Ingin Ambil Alih Tugas Taspen Bayar Uang Pensiun ASN
  • Menyoal Program Beasiswa Kemenkeu yang Dibatalkan Demi Efisiensi

Berita Terkait

Tarif Trump Picu Kekhawatiran, The Fed Tahan Suku Bunga Akhir Tahun Ini?
IMF Ungkap: Indonesia Berpotensi Jadi 7 Besar Ekonomi Dunia dengan PPP
IKN: Investasi KPBU Dijamin Bersama, Investor Lebih Aman!
IHSG Menggembirakan: Naik 2,81 Persen, Intip Daftar 10 Saham Paling Untung & Buntung!
Koperasi Desa Merah Putih: Rekrutmen Besar-besaran untuk Ratusan Ribu Pengurus dan Jutaan Pengelola
Suku Bunga BI Diumumkan: Peluang Investasi di Bank Digital ARTO, Seabank, BBYB?
Investor Asing Lepas Saham, Dana Rp11,96 Triliun Mengalir Keluar!
Lebaran 2025: BI Prediksi Kenaikan Penjualan Ritel Signifikan di Bulan Maret

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 20:03 WIB

Tarif Trump Picu Kekhawatiran, The Fed Tahan Suku Bunga Akhir Tahun Ini?

Sabtu, 19 April 2025 - 18:07 WIB

IMF Ungkap: Indonesia Berpotensi Jadi 7 Besar Ekonomi Dunia dengan PPP

Sabtu, 19 April 2025 - 17:59 WIB

IKN: Investasi KPBU Dijamin Bersama, Investor Lebih Aman!

Sabtu, 19 April 2025 - 17:51 WIB

IHSG Menggembirakan: Naik 2,81 Persen, Intip Daftar 10 Saham Paling Untung & Buntung!

Sabtu, 19 April 2025 - 17:35 WIB

Koperasi Desa Merah Putih: Rekrutmen Besar-besaran untuk Ratusan Ribu Pengurus dan Jutaan Pengelola

Berita Terbaru

Uncategorized

Liburan Seru: 3 Kolam Renang Terbaik di Banten untuk Akhir Pekan Anda

Sabtu, 19 Apr 2025 - 20:16 WIB

travel

Liburan Impian: 10 Destinasi Terbaik Musim Panas 2025!

Sabtu, 19 Apr 2025 - 20:07 WIB

public-safety-and-emergencies

Pelindo Ungkap Pemicu Kemacetan Tanjung Priok: Lonjakan Truk Hampir 100 Persen!

Sabtu, 19 Apr 2025 - 19:59 WIB