Peran 3 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Samaun Pulubuhu di Kabupaten Gorontalo

- Penulis

Rabu, 12 Februari 2025 - 08:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRIBUNGORONTALO.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo menetapkan tiga orang pelaksana dalam kasus tindak pidana korupsi pada proyek Jalan Samaun Pulubuhu.

“Di sini setelah dilakukan pengembangan oleh penyidik maka hari ini ditetapkan tiga orang tersangka,” ungkap 

Kepala Kejari Kabupaten Gorontalo, Advianto Syaifulloh, Selasa (11/2/2025).

Menurut Abvianto, saat dilakukan pemeriksaan,hanya dua tersangka yang hadir.

Dua tersangka berinisial NT dan JK akan ditahan di rumah tahanan untuk 20 hari ke depan.

Sementara untuk TSK AO yang tidak hadir dalam pemeriksaan juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Namun belum dilakukan penahanan karena alasan kesehatan,” jelasnya.

Tapi pihak tetap akan melakukan panggilan kembali terhadap tersangka, namun jika dalam tigal kali berturut-turut tidak datang maka akan dijemput dengan paksa.

Diketahui nilai kontrak proyek sebesar Rp.3.269.928.821 (Rp3,2 miliar) yang dilaksanakan oleh CV Irma Yunika.

Saat ini tersangka AO berada di Manado, Sulawesi Utara.

Ia menambhakan, pihak ha menemukan fakta baru di mana AO ini merupakan Beneficial Owner (BO) atau selaku pemilik manfaat.

Sehingga namanya tidak tertulis di dalam dokumen manapun yang berkaitan langsung dengan CB Irma Yunika.

Hal itu sebagaimana berdasarkan surat perintah penyidikan nomor print-1561/P.5.11/fd.1/11/2024, tanggal 19 November 2024.

Berdasarkan hasil penyidikan oleh Tim Penyidik dan hasil Penghitungan Kerugian Negara oleh Tim Audit BPK RI diperoleh Kerugian sebesar Rp. 1.181.483.912,00 .

Baca Juga :  Kronologi Dugaan Korupsi Pertamina Rp193,7 Triliun, Seret Anak Riza Chalid

Ia juga mengatakan setelah melakukan pemeriksaan dari gelar perkara diperoleh alat bukti yang cukup berdasarkan pasal 183 dan 184 (1) KUHAP.

Berikut peran 3 tersangka dalam proyek Jalan Samaun Pulubuhu:

Peran NT 

Diketahui peran NT bahwa tersangka meminta menjadi pelaksana pelaksanaan lanjutan pekerjaan peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu-Bolihuangga pada Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo TA 2023 sebelum proses penunjukan langsung kepada TSK dan HK selaku kepala Dinas PUPR.

Kemudian tersangka memberikan uang kepada sudara AA untuk kepentingan TSK, HK minimal senilai Rp75.000.000,00. (Rp75 juta).

Lalu, tersangka melalui SR selaku perantara meminjam perusahaan kepada ANC selaku Direktur CV Irma Yunika untuk memenuhi persyaratan proses penunjukan langsung dengan memberikan fee senilai Rp57.000.000,00 (Rp57 juta).

Tersangka ANC memasukan TSK dan AO sebagai kuasa Direktur CV Irma Yunika.

Ia membantu TSK dan AO mengajukan dokumen penawaran untuk paket lanjutan pekerjaan peningkatan Jalan Samaun, Pulubuhu-Bolihuangga pada Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo dengan menggunakan dokumen personel manajerial yang tidak benar.

Aksi itu juga dilanjutkan tersangka meminta TSK, SP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) membantu membuat kelengkapan dokumen penawaran CV Irma Yunika di antaranya dokumen RKK, RAB penawaran dan memeriksa kelengkapan dokumen penawaran CV Irma Yunika. 

Baca Juga :  Polres Berau Amankan Pelaku Balap Liar,Sejumlah Remaja Kedapatan Konsumsi Miras

Atas bantuan TSK, SP tersebut terdapat aliran dana dari TSK, NT senilai Rp10.000.000,00 kepada TSK, SP atas aliran dana tersebut sudah dikembalikan senilai Rp5.000.000,00 oleh TSK, SP kepada TSK, NT.

Peran AO

Tersangka bersama TSK dan NT memberikan dana minimal senilai Rp75.000.000,00 kepada A.A untuk kepentingan TSK, HK.

Tersangka melalui TSK dan NT mengajukan dokumen penawaran untuk paket lanjutan pekerjaan peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu-Bolihuangga pada Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo TA 2023.

Kemudian tersangka menandatangani BA pemeriksaan hasil pekerjaan yang dinyatakan penyedia barang/jasa telah melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kriteria yang tercantum dalam kontrak. Meskipun tanpa pengujian kuat tekan beton dan ia bersama TSK dan NT melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak.

Peran JK

Bahwa tersangka merupakan pelaksana lapangan yang mewakili TSK, AO yang diduga meminta bantuan TSK, ST selaku pelaksana konsultan pengawas untuk membuat seluruh dokumen pelaksanaan pekerjaan CV Irma Yunika dengan memberikan imbalan jasa pekerjaan senilai Rp6.000.000,00 (Rp6 juta)

Selanjutnya, penahanan akan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo dan untuk tersangka perempuan akan ditempatkan pada Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Gorontalo. (*)

Berita Terkait

20 Pendaki Ilegal Merapi Ditangkap: Sanksi Tegas Menanti!
KPK Teliti Usut Penyelewengan Dana CSR BI-OJK: Tersangka Segera Diumumkan?
Ancelotti Terancam 4 Tahun Penjara: Sidang Kasus Korupsi Berakhir
Sidang Lanjutan Penembakan Bos Rental Akan Digelar Hari Ini, Hadirkan Saksi Ramli
Pria 45 Tahun Cabuli Bocah 4,5 Tahun di Toko Pakaian
VIDEO Ketut Susanti,Gadis 18 Tahun Tewas Dalam Kecelakaan Pajero dan Pemotor di Kintamani Bali
Hari Ini, Nikita Mirzani Dijadwalkan Jalani Pemeriksaan
Ratusan Warga Laporkan Pertamax Oplosan, LBH Jakarta Siap Tempuh Jalur Hukum

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 02:47 WIB

20 Pendaki Ilegal Merapi Ditangkap: Sanksi Tegas Menanti!

Rabu, 9 April 2025 - 20:27 WIB

KPK Teliti Usut Penyelewengan Dana CSR BI-OJK: Tersangka Segera Diumumkan?

Jumat, 4 April 2025 - 09:23 WIB

Ancelotti Terancam 4 Tahun Penjara: Sidang Kasus Korupsi Berakhir

Senin, 3 Maret 2025 - 09:25 WIB

Sidang Lanjutan Penembakan Bos Rental Akan Digelar Hari Ini, Hadirkan Saksi Ramli

Senin, 3 Maret 2025 - 09:25 WIB

Pria 45 Tahun Cabuli Bocah 4,5 Tahun di Toko Pakaian

Berita Terbaru