Jakarta, RAGAMUTAMA.COM – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) buka suara terkait pengunduran diri salah satu pejabat tinggi di OIKN, M. Ali Berawi dari jabatannya sebagai Deputi Transformasi Hijau dan Digital.
Staf Khusus Kepala OIKN Bidang Komunikasi Publik, Troy Harrold Yohanes Pantouw mengatakan Ali Berawi adalah pegawai negeri sipil (PNS) yang ditugaskan dari Universitas Indonesia (UI) sejak 13 Oktober 2022.
“Prof M. Ali Berawi, Deputi Transformasi Hijau dan Digital Otorita IKN adalah PNS dan berstatus penugasan dari Universitas Indonesia sejak 13 Oktober 2022,” kata Troy dalam keterangan tertulis, Rabu (12/2/2025).
1. Ali Berawi diminta kembali bertugas di UI
Otorita IKN mengonfirmasi UI telah mengajukan permohonan pengembalian penugasan Ali Berawi berdasarkan surat dari Dekan Fakultas Teknik UI tertanggal 7 Februari 2025.
Melalui surat tersebut, Ali Berawi diminta kembali bertugas di fakultas tersebut untuk melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
“Mulai efektif pada semester genap Tahun Ajar 2024/2025,” ujar Troy.
2. Pegawai di Otorita IKN diambil dari berbagai instansi
Otorita OIKN menjelaskan sebagai organisasi baru, lembaga tersebut memiliki pegawai dari berbagai instansi, termasuk kementerian, lembaga pemerintah, pemerintah daerah, serta sektor swasta dari beragam latar belakang pendidikan.
“Sedangkan status kepegawaiannya terdiri dari organik Otorita IKN, mutasi, atau penugasan dari kementerian dan lembaga pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari Badan Kepegawaian Negara dan Kemen-PANRB,” tambahnya.
3. Seluruh pegawai OIKN akan mulai berkantor di IKN
Troy menyatakan mulai Maret 2025, seluruh kegiatan operasional Otorita IKN akan sepenuhnya berlangsung di IKN. Seluruh pegawai juga dijadwalkan untuk mulai berkantor di Gedung Otorita IKN yang telah rampung dibangun.
“Seluruh pegawai Otorita IKN akan mulai berkedudukan dan berkantor di Gedung Otorita IKN yang telah selesai dibangun di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN mulai bulan Maret 2025 ini,” tambahnya.