RAGAMUTAMA.COM – Kepolisian di Kabupaten Pesawaran, Lampung, saat ini sedang menyelidiki sebuah kasus penganiayaan yang melibatkan seorang anak berusia 13 tahun di sebuah pondok pesantren (ponpes).
Dugaan penganiayaan ini dilakukan oleh salah satu pengurus ponpes dengan alasan bahwa korban, bersama dua temannya, dituduh mencuri uang milik pelaku.
Kombes Umi Fadillah Astutik, Kabid Humas Polda Lampung, menjelaskan bahwa insiden ini terjadi pada Sabtu, 4 Januari 2025.
Menurut keterangan korban, peristiwa berawal ketika ia dan dua temannya, AZ dan AD, bermain bersama. AZ, salah satu teman korban, diduga mengajak mereka masuk ke kamar pengurus ponpes, HD, dengan niat untuk mengambil uang.
Namun, saat mereka berada di dalam kamar, tindakan mereka diketahui oleh pengurus ponpes. Dua teman korban berhasil melarikan diri, tetapi korban tidak sempat kabur dan tertangkap.
Setelah ditangkap, korban diduga diikat dengan tali dan dipaksa mengakui perbuatannya. Dalam kondisi tersebut, korban mengalami tindakan kekerasan fisik yang menyebabkan berbagai luka pada tubuhnya.
“Korban melaporkan bahwa dirinya dipukul dan menerima perlakuan fisik lainnya yang mengakibatkan luka-luka pada tubuhnya,” ujar Kombes Umi.
Akibat penganiayaan tersebut, korban menderita luka-luka di beberapa bagian tubuh, termasuk memar di wajah, luka pada bibir, serta luka bakar pada punggung, lengan, dan kaki yang diduga akibat benda panas.
Setelah mengetahui kejadian tersebut, pihak keluarga korban segera melaporkannya ke pihak kepolisian. Saat ini, Polres Pesawaran masih terus mengumpulkan bukti dan keterangan untuk mengusut tuntas kasus tersebut.