Pengecer Dilarang Jual LPG 3 Kg, Pakar: Sulitkan Masyarakat Kecil

- Penulis

Minggu, 2 Februari 2025 - 15:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMUTAMA.COM, JAKARTA — Pakar mengkritisi kebijakan pemerintah terkait larangan penjualan LPG 3 kg melalui pengecer per 1 Februari 2025. Kebijakan tersebut bertujuan untuk memastikan distribusi subsidi gas yang lebih tepat sasaran. 

Tak hanya itu, melalui larangan penjualan LPG 3 kg, pemerintah juga ingin menekan potensi penyimpangan dan memastikan pengendalian harga di masyarakat. 

Kendati demikian, Pakar Kebijakan Publik UPNVJ Achmad Nur Hidayat mengatakan masyarakat harus menghadapi perubahan sistem distribusi LPG 3 kg yang signifikan. Kini pembelian gas melon harus dari pangkalan resmi saja. 

Baca Juga : LPG 3 Kg Tak Dijual Pengecer, Ini Cara Cek Lokasi Pangkalan Terdekat

“Dengan kata lain, ada perubahan sistem distribusi yang signifikan, yang kemungkinan besar akan menyulitkan masyarakat kecil, terutama mereka yang tinggal jauh dari pangkalan resmi,” kata Achmad dalam keterangan tertulis, Minggu (2/2/2025). 

Kondisi ini juga dinilai akan menambah ongkos logistik dalam bentuk biaya transportasi maupun waktu yang lebih lama untuk mendapatkan gas. 

Baca Juga : : Pengecer Dilarang Jual LPG 3 Kg, Mensesneg: Agar Subsidi Tepat Sasaran

Menurut perhitungannya, biaya tambahan pembelian gas melon rerata berkisar antara Rp5.000 hingga Rp15.000 per tabung. Artinya, LPG 3 kg yang semula berkisar antara Rp18.500 hingga Rp23.000 per tabung kini menjadi Rp25.000 hingga Rp38.000 per tabung. 

Dia juga menyoroti potensi terjadinya pasar gelap atau jalur distribusi yang tidak resmi dengan menawarkan harga LPG yang lebih tinggi karena kelangkaan di tingkat masyarakat bawah. 

Baca Juga :  Blunder Kebijakan Menteri Era Prabowo: Dari Coretax hingga Pembatasan LPG 3 Kg

Baca Juga : : Pemerintah Larang Gas LPG 3 Kg Dijual Pengecer, Berlaku Mulai Hari Ini!

Padahal, tujuan utama kebijakan ini adalah untuk memastikan LPG 3 kg hanya sampai kepada mereka yang benar-benar berhak menerima subsidi. 

“Masyarakat yang tidak memiliki akses ke pangkalan resmi mungkin akan mengalami kesulitan mendapatkan gas dengan harga yang wajar,” ujarnya. 

Kondisi ini juga memicu terjadinya monopoli distribusi di tangan pangkalan resmi, sementara masyarakat kecil yang selama ini mengandalkan pengecer akan kehilangan fleksibilitas dalam mendapatkan gas bersubsidi. 

“Mereka akan dipaksa mengikuti aturan yang tidak sepenuhnya mempertimbangkan kenyataan di lapangan,” jelasnya. 

Bukan hanya membatasi akses masyarakat kecil terhadap LPG bersubsidi, jelasnya, larangan tersebut juga meningkatkan biaya logistik yang pada akhirnya berkontribusi langsung terhadap inflasi nasional. 

Dengan meningkatnya ongkos transportasi dan aksesibilitas yang terbatas, harga LPG melonjak serta pelaku UMKM harus menanggung beban operasional tambahan. 

“Biaya tambahan ini pada akhirnya ditransfer ke harga jual produk dan jasa mereka, yang secara langsung berdampak pada harga-harga kebutuhan pokok di masyarakat,” tuturnya. 

Selain itu, ketidakmampuan masyarakat untuk mendapatkan LPG 3 kg dengan harga yang terjangkau juga meningkatkan tekanan terhadap daya beli mereka. 

Baca Juga :  Merespons Usulan Trump, Pejabat Saudi: Pindahkan Warga Israel ke Alaska dan Greenland

Kondisi ini mengurangi kapasitas konsumsi rumah tangga, memperlambat pertumbuhan ekonomi sektor mikro, dan menambah tekanan inflasi yang sudah tinggi akibat faktor eksternal lainnya. 

“Dengan demikian, kebijakan ini seharusnya dievaluasi kembali, karena dampaknya tidak hanya menimpa penerima manfaat subsidi, tetapi juga mengganggu stabilitas harga nasional,” tegasnya. 

Di sisi lain, tujuan pemerintah untuk mengendalikan harga LPG 3 kg dinilai tak akan tercapai dengan kebijakan pembatasan distribusi itu. Menurutnya, jika akses masyarakat terhadap LPG 3 kg menjadi lebih terbatas, harga di lapangan bisa semakin tidak terkendali. Dalam mekanisme pasar, kelangkaan akses sering kali berujung pada kenaikan harga. 

Jika pangkalan resmi tidak dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dalam jumlah yang cukup, maka akan terjadi peningkatan permintaan yang tidak seimbang dengan pasokan yang tersedia. Hal ini akan memberikan celah bagi pihak-pihak tertentu untuk memainkan harga.

Selain itu, kebijakan tersebut juga bisa menyebabkan munculnya spekulan yang akan memanfaatkan kelangkaan di tingkat masyarakat bawah untuk menjual LPG dengan harga lebih tinggi dari yang seharusnya. 

Akibatnya, masyarakat yang justru seharusnya mendapat subsidi akan tetap menghadapi harga yang mahal, bahkan mungkin lebih tinggi dibandingkan saat mereka masih bisa membelinya dari pengecer.

Berita Terkait

Maruarar Sirait Optimis: Jurnalis Antusias Sambut Rumah Subsidi
Pariwisata Unggulan: Strategi Prabowo Genjot Ekonomi Indonesia
Zulhas Ungkap Jurus Koperasi Desa Merah Putih Tekan Rentenir
Apindo: Pelonggaran TKDN Ancam Industri Manufaktur Indonesia!
Bali-Moskow: Pemerintah Dorong Penerbangan Langsung Demi Pariwisata!
Inggris & G7 Siapkan Strategi Baru: Pangkas Harga Minyak Rusia Lebih Dalam!
Delegasi Indonesia Terbang ke AS: Upaya Akhir Negosiasi Tarif 32 Persen?
Prabowo Terbitkan Inpres: TNI-Polri Awasi Pengelolaan Gabah dan Beras Nasional

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 21:47 WIB

Maruarar Sirait Optimis: Jurnalis Antusias Sambut Rumah Subsidi

Selasa, 15 April 2025 - 13:43 WIB

Pariwisata Unggulan: Strategi Prabowo Genjot Ekonomi Indonesia

Selasa, 15 April 2025 - 11:35 WIB

Zulhas Ungkap Jurus Koperasi Desa Merah Putih Tekan Rentenir

Selasa, 15 April 2025 - 07:19 WIB

Apindo: Pelonggaran TKDN Ancam Industri Manufaktur Indonesia!

Senin, 14 April 2025 - 21:35 WIB

Bali-Moskow: Pemerintah Dorong Penerbangan Langsung Demi Pariwisata!

Berita Terbaru

Uncategorized

Tersesat di Gunung? 5 Langkah Penting Selamatkan Diri Anda

Rabu, 16 Apr 2025 - 13:56 WIB