Pengangkatan PPPK Diundur ke 2026, Tenaga Kontrak Terombang-Ambing

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 8 Maret 2025 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMUTAMA.COM – Keputusan pemerintah untuk menunda pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga Maret 2026 mengecewakan banyak tenaga kontrak yang telah lolos seleksi.

Kebijakan ini diumumkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melalui surat resmi dengan nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 yang mengatur penyesuaian jadwal pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun anggaran 2024.

Dalam keputusan tersebut, CPNS dijadwalkan akan diangkat pada 1 Oktober 2025, sementara PPPK baru akan menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka pada 1 Maret 2026. Penundaan ini menimbulkan keresahan besar di kalangan tenaga kontrak yang sudah lama menantikan kepastian status mereka.

Salah satu tenaga kontrak yang lolos seleksi PPPK 2024 mengungkapkan kekecewaannya. Pria berusia 33 tahun yang enggan disebutkan namanya ini merasa telah diberikan harapan palsu (PHP) oleh pemerintah.

“Awalnya, kami diinformasikan bahwa pengangkatan akan berlangsung pada Februari 2025, jadi kami memperkirakan paling lambat Maret atau April sudah mendapatkan NIPPPK dan SK. Tapi sekarang, harus menunggu satu tahun lebih lama,” keluhnya pada Sabtu (8/3/2025).

Baca Juga :  Kasyaf, Pelajar SD Tangerang Juara Dunia Robotik di China

Menurutnya, keputusan ini membingungkan, karena tes seleksi berbasis CAT telah dilakukan pada tahun 2024, hasilnya diumumkan pada 2025, tetapi pengangkatan baru akan terjadi pada 2026. Banyak tenaga kontrak yang sudah menyiapkan diri untuk transisi ke PPPK, tetapi kini harus kembali berjuang dalam ketidakpastian.

Saat ini, banyak tenaga kontrak yang masih bekerja dengan perpanjangan kontrak sementara, tetapi ada kekhawatiran besar karena pemerintah pusat telah melarang pemerintah daerah untuk mengangkat pegawai kontrak baru. Penundaan ini memperpanjang ketidakpastian status kepegawaian mereka.

Selain itu, perbedaan gaji antara tenaga kontrak dan PPPK cukup signifikan.

Sebagai tenaga kontrak, pendapatan mereka jauh lebih rendah dibandingkan PPPK yang memiliki penghasilan lebih stabil meskipun tanpa tunjangan pensiun.

“PPPK itu ibaratnya PNS tanpa pensiun, tapi secara gaji lebih baik daripada kontrak. Dengan penundaan ini, otomatis kesejahteraan yang kami harapkan juga tertunda,” ujarnya.

Banyak tenaga kontrak berharap agar tidak ada lagi penundaan setelah ini. Mereka ingin pemerintah benar-benar menepati janji bahwa pengangkatan akan dilakukan pada Maret 2026 tanpa ada perubahan jadwal lagi.

Baca Juga :  Asosiasi Semen Minta Payung Hukum untuk Kebijakan Moratorium Pabrik Baru

“Jangan sampai kami yang sudah dinyatakan lulus malah terkatung-katung. Kami butuh kepastian, bukan hanya janji yang terus berubah,” tambahnya.

Sebelumnya, Kemenpan RB juga telah mengeluarkan surat bernomor 2763/B-MP.01/SD/K/2025 yang menegaskan bahwa penyesuaian jadwal ini merupakan bagian dari penataan pegawai non-ASN terakhir yang dilakukan oleh pemerintah.

Dalam surat tersebut, juga disebutkan bahwa tidak akan ada lagi rekrutmen pegawai kontrak di instansi pemerintah ke depannya.

Penundaan pengangkatan PPPK ke tahun 2026 semakin mempertegas tantangan yang dihadapi tenaga kontrak di Indonesia.

Mereka yang sudah lolos seleksi kini harus menunggu lebih lama tanpa kepastian yang jelas. Dengan kebijakan ini, pemerintah dituntut untuk memberikan jaminan bahwa pengangkatan benar-benar akan dilakukan sesuai jadwal baru, tanpa ada lagi perubahan yang semakin memperburuk kondisi tenaga kontrak yang sudah lama berjuang untuk mendapatkan status yang lebih pasti.

Berita Terkait

TNI Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas Ilegal Asal Malaysia di Kalimantan
Presiden Prabowo Gelar Rapat dengan Menteri Bahas Koperasi Desa Merah Putih
Investasi Tembus Rp24 Miliar, Direktur Utama BRI Sunarso Tambah Kepemilikan Saham
Mantan Mendag Tom Lembong Didakwa Kasus Korupsi Impor Gula, Kerugian Negara Capai Rp 578 Miliar
Gunung Semeru Kembali Erupsi, Kolom Letusan Capai 1.100 Meter
DPR RI Desak Erick Thohir Bertanggung Jawab atas Kasus Korupsi Pertamina
Sistem One Way Masih Jadi Strategi Utama Atasi Lonjakan Arus Mudik Lebaran 2025
Puan Maharani Hadiri Penutupan Retret di Akmil

Berita Terkait

Sabtu, 8 Maret 2025 - 16:17 WIB

TNI Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas Ilegal Asal Malaysia di Kalimantan

Sabtu, 8 Maret 2025 - 15:43 WIB

Pengangkatan PPPK Diundur ke 2026, Tenaga Kontrak Terombang-Ambing

Jumat, 7 Maret 2025 - 11:17 WIB

Presiden Prabowo Gelar Rapat dengan Menteri Bahas Koperasi Desa Merah Putih

Jumat, 7 Maret 2025 - 11:00 WIB

Investasi Tembus Rp24 Miliar, Direktur Utama BRI Sunarso Tambah Kepemilikan Saham

Jumat, 7 Maret 2025 - 11:00 WIB

Mantan Mendag Tom Lembong Didakwa Kasus Korupsi Impor Gula, Kerugian Negara Capai Rp 578 Miliar

Berita Terbaru