jpnn.com, JAKARTA – Anggota Tim hukum Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis menyebut penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka Sekjen PDI Perjuangan itu dengan bukti lama yang telah terbantahkan di pengadilan.
Todung berkata demikian demi menanggapi jawaban KPK dan fakta persidangan praperadilan di PN Jakarta Selatan, dengan pemohon Hasto.
“Penyidik tidak punya bukti baru dan hanya mendaur ulang cerita lama yang sudah tidak terbukti di pengadilan,” kata dia dalam keterangan pers tim hukum Hasto, Sabtu (8/2).
Todung kemudian menyampaikan keterangan KPK selalu termohon yang dituangkan dalam halaman 27-44 poin A.3 di dokumen jawaban.
Baca Juga: Bersaksi untuk Gugatan Hasto, Eks Anggota Bawaslu Mengaku Diintimidasi Penyidik KPK
Dia menyebut KPK dalam halaman itu menjelaskan penyidikan demi menetapkan Hasto sebagai tersangka di kasus suap pergantian antarwaktu Harun Masiku.
Poin sembilan menyatakan penyidik KPK menyimpulkan keterkaitan Hasto. Namun, keputusan demikian rupanya dituangkan berdasarkan dokumen dan bukti lama.
Todung bahkan menyebut dokumen dan bukti itu telah diuji di proses persidangan sebelumnya untuk terdakwa lain.
Dia mengatakan hasil persidangan untuk terdakwa lain menegaskan bukti tentang tuduhan keterlibatan Hasto di kasus suap Harun Masiku tak terbukti di pengadilan.
Baca Juga: Guntur Romli Sebut KPK Lakukan Manipulasi di Kasus Hasto
“Tidak berlebihan jika Kami mengatakan bahwa penersangkaan Hasto Kristiyanto adalah penersangkaan yang dipaksakan, dan bukan berdasarkan bukti baru sebagaimana diklaim oleh KPK,” kata Todung.
Dia mengatakan langkah KPK menetapkan tersangka dengan bukti lama diperparah dengan imajinasi Hasto membantu menyediakan dana Rp 400 juta demi mempermulus Harun Masiku menjadi legislator terpilih.
Todung menganggap imajinasi Hasto membantu Rp 400 juta didasarkan keterangan saksi pada 2020 yang telah diuji di persidangan untuk terdakwa lain serta tak terbukti.
Baca Juga: Pengacara Hasto Bantah Kliennya Perintahkan Harun Masiku Merendam Telepon Seluler
Dia mengatakan fakta hukum di sidang untuk terdakwa lain menunjukkan sumber dana berasal dari Harun Masiku.
Menurut Todung, dakwaan KPK terhadap terdakwa lain untuk perkara sama juga menyebutkan sumber uang suap berasal dari Harun Masiku, bukan dari Hasto.
“Makin terang penetapan tersangka Hasto ini tidak didasarkan bukti baru, melainkan dipaksakan berdasarkan imajinasi atau rekaan penyidik KPK. Bukti yang digunakan pun ialah BAP Saksi-saksi 8 Januari 2020,” ujar dia
Lebih lanjut, Todung mengatakan bahwa jawaban KPK dalam halaman 44 mengungkap tujuh nama saksi yang diklaim sebagai bagian dari dua alat bukti permulaan untuk menersangkakan Hasto.
Berbeda dengan bagian-bagian sebelumnya, tujuh orang saksi ini tidak disebutkan waktu dan isi pemeriksaan, tetapi disimpulkan sebagai bukti permulaan yang cukup.
Todung lalu mengungkap ‘flaw’ dari pihak KPK. Salah satu saksi yang disebut mengetahui adalah mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan yang mendengar nama Hasto disebut oleh Agustiani Tio dan Donny.
“Sangat disayangkan penyidik menggunakan bukti yang merupakan testimonium de auditu ini, sesuatu yang dilarang tegas dan tidak dibenarkan dalam hukum acara pidana. Karena saksi haruslah yang mengetahui secara langsung, bukan mendengar kabar burung dari pihak lain,” kata dia.
Dia mengungkap bahwa bukti lain yang digunakan menersangkakan Hasto pernah disita dari perkara sebelumnya dan sudah diperintahkan hakim untuk dikembalikan ke pemilik.
“Hal ini tentu saja sangat bermasalah dari aspek hukum acara pidana, pertama karena bukti tersebut seharusnya sudah dikembalikan sehingga tidak dapat dijadikan dasar, kecuali dilakukan penyitaan ulang dan, bukti tersebut juga sudah pernah diuji di persidangan perkara sebelumnya,” urai Todung. (ast/jpnn)