Pencabutan Sengketa Pilkada Kota Semarang Dikabulkan MK

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 4 Februari 2025 - 11:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kota Semarang tahun 2024 yang diajukan oleh Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI).

Adapun gugatan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) nomor 199/PHPU.WAKO-XXXIII/2025 ini diajukan oleh Koordinator Nasional PPI, Saparuddin.

“Memerintahkan kepada panitera MK untuk mengembalikan salinan berkas permohonan kepada pemohon,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan dismissal dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Suhartoyo menyatakan, penarikan permohonan ini beralasan hukum berdasarkan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim pada 30 Januari 2025.

Baca Juga :  Iftitah Sulaiman: Transmigrasi Rempang Tanpa Paksaan, Jaminan untuk Warga!

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Saparuddin mengajukan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Semarang Nomor 1801 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang tahun 2024.

Saparuddin menjelaskan bahwa pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor urut 01, Agustina Wilujeng Pramestuti–Iswar Amiruddin, memperoleh 486.423 suara.

Sementara pasangan calon nomor urut 02, Sukawijaya Alias Yoyol Sukawi–Joko Santoso, memperoleh 363.331 suara.

Namun, menurut PPI, terdapat cacat hukum dalam proses penetapan hasil pemilihan di tempat pemungutan suara (TPS) 13.

Saparuddin menilai, pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) merupakan langkah yang perlu dilakukan untuk memastikan pemilu berjalan dengan prinsip konstitusional.

Baca Juga :  Luhut Bantah Indonesia Gelap, Bagaimana Kondisi Sebenarnya?

Langkah ini dianggap dapat memberikan legitimasi yang lebih kuat terhadap hasil pemilu serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu.

Namun, PSU tidak dilaksanakan di TPS 13.

PPI pun menilai, Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang cacat hukum.

Atas kondisi itu, Saparuddin memohon kepada MK untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Semarang Nomor 1801 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang Tahun 2024 sebelum akhirnya gugatan ini ditarik.

Berita Terkait

USTR Apresiasi: Pemerintah Indonesia Sederhanakan Regulasi, Investasi Makin Menarik?
Trump Rombak Sistem PNS AS: Ancaman Pemecatan Massal?
Mafia Beras Mengintai, Kementan Evaluasi Pengalaman Lalu Usai Ditegur Wapres
Trump Hentikan Kenaikan Tarif Impor Barang dari China? Inilah Bocorannya
Sri Mulyani Ungkap Daftar Lengkap Penerima Tukin Dosen
Wakil MPR Bertemu Huawei Global: Bahas Dampak Tarif Trump?
Airlangga Ungkap Detail Negosiasi Tarif dengan AS: Inilah Tawaran Indonesia!
Trump Optimis: Kesepakatan Dagang AS-Eropa Segera Tercapai?

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 16:43 WIB

USTR Apresiasi: Pemerintah Indonesia Sederhanakan Regulasi, Investasi Makin Menarik?

Sabtu, 19 April 2025 - 16:15 WIB

Trump Rombak Sistem PNS AS: Ancaman Pemecatan Massal?

Sabtu, 19 April 2025 - 15:11 WIB

Mafia Beras Mengintai, Kementan Evaluasi Pengalaman Lalu Usai Ditegur Wapres

Sabtu, 19 April 2025 - 13:24 WIB

Trump Hentikan Kenaikan Tarif Impor Barang dari China? Inilah Bocorannya

Sabtu, 19 April 2025 - 08:23 WIB

Sri Mulyani Ungkap Daftar Lengkap Penerima Tukin Dosen

Berita Terbaru

Uncategorized

Trump Berupaya Gulingkan Jerome Powell dari Jabatan Ketua The Fed?

Sabtu, 19 Apr 2025 - 19:47 WIB

sports

Pedro Acosta Diberi Waktu Terbatas Buktikan Diri di KTM

Sabtu, 19 Apr 2025 - 19:35 WIB