Penasihat Hukum: Kasus Hasto Direspons Berlebihan, Seperti Kasus Terorisme

- Penulis

Jumat, 21 Februari 2025 - 08:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMUTAMA.COM, Jakarta – Penasihat hukum Sekretaris Jenderal PDIP Todung Mulya Lubis menilai, respons penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kepolisian soal kasus Hasto Kristiyanto cenderung berlebihan. Menurut dia, dalam agenda pemeriksaan Hasto Kristiyanto pada Kamis, 20 Februari 2025, kepolisian mengerahkan personelnya dalam jumlah yang terlalu besar.

“Ini respons yang berlebihan, kasus Hasto seperti kasus terorisme, kasus kriminal kelas kakap,” kata Todung dalam konferensi pers di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis malam, 20 Januari 2025.

Ia menilai, respons kepolisian yang ditugaskan untuk menjaga keamanan di Gedung KPK, semestinya bisa dilakukan secara umumnya, yaitu tak perlu mengerahkan personel dalam jumlah besar.

Pun, mengenai penahanan Hasto oleh KPK, Todung mengatakan KPK menunjukan sikap yang tidak patuh terhadap hukum. Alasannya, saat ini permohonan praperadilan Hasto masih berproses di pengadilan negeri Jakarta Selatan.

“Kalau KPK arif dan bijaksana, kan bisa menunggu pemeriksaan setelah praperadilan rampung,” katanya.

Baca Juga :  Pria India Dibunuh dan Dimutilasi Ibu Sendiri usai Coba Perkosa Bibi

Todung menilai, ketidakpatuhan KPK ini akan berdampak buruk pada citra dan kepercayaan publik terhadap Komisi antirasuah.

“Ini menjadi era yang lebih gelap,” ucap mantan Duta Besar Indonesia untuk Norwegia itu.

Adapun, KPK telah resmi menahan Hasto pada Kamis, 20 Februari 2025. Ia akan ditahan di rumah tahanan negara klas I Jakarta Timur, terhitung sejak 20 Februari 2025 hingga 11 Maret mendatang atau selama 20 hari guna kepentingan penyidikan.

Pada 25 Desember lalu, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka perkara dugaan suap komisioner KPU Wahyu Setiawan yang melibatkan buronan KPK, Harun Masiku, serta dugaan kasus perintangan penyidikan.

Hasto, sempat melawan penetapan tersangka itu dengan mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menolak permohonan praperadilan tersebut.

Hal itu didasarkan alasan permohonan tersebut tidak memiliki kejelasan hukum yang memadai, sehingga hakim menyatakan bahwa permohonan itu kabur dan tidak dapat diterima.

Baca Juga :  Mengintip Praktik Bisnis Sampah Ilegal di Kulon Progo...

Ketua DPP bidang Reformasi Hukum PDIP Ronny Talapessy, menilai penahanan yang dilakukan penyidik KPK terhadap Hasto bermuatan politis.

Ia mengatakan, apa yang dilakukan penyidik terhadap Hasto merupakan babak baru politisasi hukum yang mencoba menyerang partai berlambang moncong putih itu jelang dihelatnya kongres partai.

“Mas Hasto sudah ditargetkan ditahan sebelum kongres partai,” kata Ronny.

Menurut dia, Hasto telah ditargetkan untuk ditahan sebelum kongres, lantaran dianggap memiliki peran penting dalam partai. Apalagi, Hasto merupakan Sekretaris Jenderal PDIP di kepengurusan saat ini.

Ronny menilai, apa yang dilakukan penyidik KPK tidak memiliki kepentingan mendesak untuk dilakukan. Alasannya, Hasto terus bersikap kooperatif dalam penanganan perkara ini.

“Ini upaya untuk mengawut-awutkan partai jelang kongres. Padahal Mas Hasto kooperatif,” ujarnya.

Pilihan Editor:PDIP Nilai Penahanan Hasto Tak Hormati Proses Praperadilan

Berita Terkait

20 Pendaki Ilegal Merapi Ditangkap: Sanksi Tegas Menanti!
KPK Teliti Usut Penyelewengan Dana CSR BI-OJK: Tersangka Segera Diumumkan?
Ancelotti Terancam 4 Tahun Penjara: Sidang Kasus Korupsi Berakhir
Sidang Lanjutan Penembakan Bos Rental Akan Digelar Hari Ini, Hadirkan Saksi Ramli
Pria 45 Tahun Cabuli Bocah 4,5 Tahun di Toko Pakaian
VIDEO Ketut Susanti,Gadis 18 Tahun Tewas Dalam Kecelakaan Pajero dan Pemotor di Kintamani Bali
Hari Ini, Nikita Mirzani Dijadwalkan Jalani Pemeriksaan
Ratusan Warga Laporkan Pertamax Oplosan, LBH Jakarta Siap Tempuh Jalur Hukum

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 02:47 WIB

20 Pendaki Ilegal Merapi Ditangkap: Sanksi Tegas Menanti!

Rabu, 9 April 2025 - 20:27 WIB

KPK Teliti Usut Penyelewengan Dana CSR BI-OJK: Tersangka Segera Diumumkan?

Jumat, 4 April 2025 - 09:23 WIB

Ancelotti Terancam 4 Tahun Penjara: Sidang Kasus Korupsi Berakhir

Senin, 3 Maret 2025 - 09:25 WIB

Sidang Lanjutan Penembakan Bos Rental Akan Digelar Hari Ini, Hadirkan Saksi Ramli

Senin, 3 Maret 2025 - 09:25 WIB

Pria 45 Tahun Cabuli Bocah 4,5 Tahun di Toko Pakaian

Berita Terbaru