Pemerintah Tentukan Batas Usia Pensiun PPPK dan Tunjangan yang Diterima pada 2025

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 16 Maret 2025 - 13:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMUTAMA.COM – Pemerintah Indonesia telah resmi menetapkan batas usia pensiun bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2025.

PPPK adalah pegawai pemerintah yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) yang diberikan oleh pemerintah.

Meskipun keduanya sama-sama berstatus ASN, terdapat perbedaan signifikan antara PPPK dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), terutama dalam hal gaji, tunjangan, dan batas usia pensiun yang diberlakukan.

Secara umum, batas usia pensiun untuk PNS dan PPPK berkisar antara 60 hingga 65 tahun. Namun, berdasarkan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, usia pensiun bagi kedua golongan tersebut telah disesuaikan berdasarkan jenis jabatan yang dipegang.

Dalam Pasal 55 UU tersebut, usia pensiun untuk ASN dan PPPK dibatasi hingga usia 58 tahun hingga 60 tahun, tergantung pada jabatan.

Tiga Jenis Jabatan dan Batas Usia Pensiun

  1. Jabatan dengan batas usia pensiun hingga 60 tahun:

    • Jabatan Manajerial
    • Pejabat Pimpinan Tinggi Utama
    • Pejabat Pimpinan Tinggi Madya
    • Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
  2. Jabatan Manajerial dengan batas usia pensiun hingga 58 tahun:

    • Pejabat Administrator
    • Pejabat Pengawas
  3. Jabatan Non-Manajerial dengan batas usia pensiun hingga 58 tahun:

    • Pejabat Pelaksana
    • Pejabat Fungsional
Baca Juga :  THR untuk PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan Cair 17 Maret 2025

Kenaikan Gaji PPPK dan Tunjangan pada 2025

Pada tahun 2025, gaji PPPK mengalami kenaikan sebesar 8% berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Berikut adalah rincian gaji PPPK yang baru setelah kenaikan:

  • Golongan I (Masa kerja 0 tahun): Rp 1.938.500 (sebelumnya Rp 1.794.900)
  • Golongan II (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.116.900 (sebelumnya Rp 1.960.200)
  • Golongan III (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.206.500 (sebelumnya Rp 2.043.200)
  • Golongan IV (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.299.800 (sebelumnya Rp 2.129.500)
  • Golongan V (Masa kerja 0 tahun): Rp 2.511.500 (sebelumnya Rp 2.325.600)
  • Golongan VI (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.742.800 (sebelumnya Rp 2.539.700)
  • Golongan VII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.858.800 (sebelumnya Rp 2.647.200)
  • Golongan VIII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.979.700 (sebelumnya Rp 2.759.100)
  • Golongan IX (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.203.600 (sebelumnya Rp 2.966.500)
  • Golongan X (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.339.100 (sebelumnya Rp 3.091.900)
  • Golongan XI (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.480.300 (sebelumnya Rp 3.222.700)
  • Golongan XII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.627.500 (sebelumnya Rp 3.359.000)
  • Golongan XIII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.781.000 (sebelumnya Rp 3.501.100)
  • Golongan XIV (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.940.900 (sebelumnya Rp 3.649.200)
  • Golongan XV (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.107.600 (sebelumnya Rp 3.803.500)
  • Golongan XVI (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.281.400 (sebelumnya Rp 3.964.500)
  • Golongan XVII (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.462.500 (sebelumnya Rp 4.132.000)
Baca Juga :  Akan Ada Verval Dokumen sebelum Tes PPPK Tahap 2, Inilah Tujuannya

Tunjangan yang Diterima oleh PPPK

Selain gaji pokok, PPPK juga berhak menerima berbagai tunjangan yang mencakup:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan struktural
  • Tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan lainnya

Dengan adanya penetapan batas usia pensiun dan kenaikan gaji ini, PPPK semakin mendapatkan perhatian sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara yang memiliki hak dan kewajiban yang setara dengan PNS. Perbedaan dalam gaji dan tunjangan antara keduanya memang ada, namun PPPK tetap mendapatkan hak-hak yang jelas dan terjamin sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Demikian informasi terkait batas usia pensiun dan gaji PPPK di tahun 2025, semoga dapat memberikan gambaran yang jelas bagi para PPPK yang sedang menjalani masa tugasnya.

Berita Terkait

Kasus Suap OKU, KPK Tetapkan Kepala Dinas PUPR dan Anggota DPRD OKU Sebagai Tersangka
Korupsi Proyek PUPR, KPK Amankan Uang Suap Rp2,6 Miliar di OTT Sumsel
Bonus Hari Raya untuk Driver Online, Kebijakan Gojek Sesuai Surat Edaran Kemenaker
Langkah yang Harus Dilakukan Jika Kendaraan Anda Terdeteksi Kamera ETLE
14 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Minyakita, Ini Ancaman Hukumnya
GoTo Catat Kerugian Rp 5,46 Triliun di 2024, Tapi Ada Sinyal Perbaikan!
Polda Jabar Ungkap Kasus Penyalahgunaan Minyakita, Tersangka Terancam Hukuman 5 Tahun
Tim Khusus Disiapkan untuk Kawal Rekayasa Lalu Lintas Contra Flow Saat Mudik Lebaran 2025

Berita Terkait

Minggu, 16 Maret 2025 - 18:52 WIB

Kasus Suap OKU, KPK Tetapkan Kepala Dinas PUPR dan Anggota DPRD OKU Sebagai Tersangka

Minggu, 16 Maret 2025 - 13:19 WIB

Pemerintah Tentukan Batas Usia Pensiun PPPK dan Tunjangan yang Diterima pada 2025

Minggu, 16 Maret 2025 - 13:05 WIB

Korupsi Proyek PUPR, KPK Amankan Uang Suap Rp2,6 Miliar di OTT Sumsel

Jumat, 14 Maret 2025 - 19:09 WIB

Bonus Hari Raya untuk Driver Online, Kebijakan Gojek Sesuai Surat Edaran Kemenaker

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:41 WIB

Langkah yang Harus Dilakukan Jika Kendaraan Anda Terdeteksi Kamera ETLE

Berita Terbaru