RAGAMUTAMA.COM – Pemerintah Indonesia telah resmi menetapkan batas usia pensiun bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2025.
PPPK adalah pegawai pemerintah yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) yang diberikan oleh pemerintah.
Meskipun keduanya sama-sama berstatus ASN, terdapat perbedaan signifikan antara PPPK dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), terutama dalam hal gaji, tunjangan, dan batas usia pensiun yang diberlakukan.
Secara umum, batas usia pensiun untuk PNS dan PPPK berkisar antara 60 hingga 65 tahun. Namun, berdasarkan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, usia pensiun bagi kedua golongan tersebut telah disesuaikan berdasarkan jenis jabatan yang dipegang.
Dalam Pasal 55 UU tersebut, usia pensiun untuk ASN dan PPPK dibatasi hingga usia 58 tahun hingga 60 tahun, tergantung pada jabatan.
Tiga Jenis Jabatan dan Batas Usia Pensiun
-
Jabatan dengan batas usia pensiun hingga 60 tahun:
- Jabatan Manajerial
- Pejabat Pimpinan Tinggi Utama
- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
-
Jabatan Manajerial dengan batas usia pensiun hingga 58 tahun:
- Pejabat Administrator
- Pejabat Pengawas
-
Jabatan Non-Manajerial dengan batas usia pensiun hingga 58 tahun:
- Pejabat Pelaksana
- Pejabat Fungsional
Kenaikan Gaji PPPK dan Tunjangan pada 2025
Pada tahun 2025, gaji PPPK mengalami kenaikan sebesar 8% berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Berikut adalah rincian gaji PPPK yang baru setelah kenaikan:
- Golongan I (Masa kerja 0 tahun): Rp 1.938.500 (sebelumnya Rp 1.794.900)
- Golongan II (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.116.900 (sebelumnya Rp 1.960.200)
- Golongan III (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.206.500 (sebelumnya Rp 2.043.200)
- Golongan IV (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.299.800 (sebelumnya Rp 2.129.500)
- Golongan V (Masa kerja 0 tahun): Rp 2.511.500 (sebelumnya Rp 2.325.600)
- Golongan VI (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.742.800 (sebelumnya Rp 2.539.700)
- Golongan VII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.858.800 (sebelumnya Rp 2.647.200)
- Golongan VIII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.979.700 (sebelumnya Rp 2.759.100)
- Golongan IX (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.203.600 (sebelumnya Rp 2.966.500)
- Golongan X (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.339.100 (sebelumnya Rp 3.091.900)
- Golongan XI (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.480.300 (sebelumnya Rp 3.222.700)
- Golongan XII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.627.500 (sebelumnya Rp 3.359.000)
- Golongan XIII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.781.000 (sebelumnya Rp 3.501.100)
- Golongan XIV (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.940.900 (sebelumnya Rp 3.649.200)
- Golongan XV (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.107.600 (sebelumnya Rp 3.803.500)
- Golongan XVI (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.281.400 (sebelumnya Rp 3.964.500)
- Golongan XVII (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.462.500 (sebelumnya Rp 4.132.000)
Tunjangan yang Diterima oleh PPPK
Selain gaji pokok, PPPK juga berhak menerima berbagai tunjangan yang mencakup:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan lainnya
Dengan adanya penetapan batas usia pensiun dan kenaikan gaji ini, PPPK semakin mendapatkan perhatian sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara yang memiliki hak dan kewajiban yang setara dengan PNS. Perbedaan dalam gaji dan tunjangan antara keduanya memang ada, namun PPPK tetap mendapatkan hak-hak yang jelas dan terjamin sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Demikian informasi terkait batas usia pensiun dan gaji PPPK di tahun 2025, semoga dapat memberikan gambaran yang jelas bagi para PPPK yang sedang menjalani masa tugasnya.