Pemerintah Resmi Cabut Aturan Satgas Pembangunan IKN

- Penulis

Kamis, 17 April 2025 - 20:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, RAGAMUTAMA.COM – Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, telah resmi mencabut Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/KPTS/M/2024 yang mengatur tentang Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN).

Keputusan pencabutan tersebut diresmikan melalui Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum Nomor 408/KPTS/M/2025, yang secara resmi ditetapkan pada tanggal 26 Maret 2025.

“Keputusan ini mulai efektif berlaku sejak tanggal ditetapkan,” demikian bunyi kutipan dari Kepmen tersebut yang diperoleh pada Kamis (17/4/2025).

1. Satgas dibubarkan seiring keberadaan Otorita IKN

Sebagai pertimbangan utama, keputusan ini diambil mengingat telah terbentuknya Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022.

“Dengan adanya pelaksanaan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara yang kini diemban oleh Otorita Ibu Kota Nusantara, keberadaan Satuan Tugas Ibu Kota Negara di Kementerian Pekerjaan Umum menjadi tidak lagi diperlukan,” jelas Kepmen tersebut.

Baca Juga :  Strategi Prabowo Soal Tarif Impor Trump: Analisis dan Respons Tokoh Nasional

Bos IKN Pastikan Anggaran Rp13,5 Triliun Siap Digelontorkan

Bos IKN Pastikan Anggaran Rp13,5 Triliun Siap Digelontorkan

2. Dasar Pencabutan Satgas Melibatkan Sejumlah Regulasi

Keputusan strategis ini juga didasarkan pada serangkaian regulasi yang relevan, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, serta Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 tentang Kementerian Pekerjaan Umum.

Selain itu, Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029 turut menjadi pertimbangan.

Tak hanya itu, Surat Menteri Keuangan Nomor S-85/MK.02/2025 tertanggal 19 Februari 2025, yang berkaitan dengan penyesuaian alokasi anggaran untuk Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur IKN, juga menjadi dasar pengambilan keputusan.

Baca Juga :  Prabowo Bertekad Jaga Biaya Hidup Rakyat Tetap Stabil Usai Pandemi Covid-19

3. Aturan Lama Mengenai Satgas IKN Tidak Berlaku Lagi

Dengan diimplementasikannya Keputusan Menteri Nomor 408/KPTS/M/2025 pada tanggal 26 Maret 2025, Keputusan Menteri PUPR sebelumnya secara resmi dinyatakan dicabut dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum.

Salinan keputusan ini telah didistribusikan kepada Wakil Menteri, Sekretaris Jenderal, beberapa direktur jenderal di lingkungan Kementerian PU, serta Kepala Biro Hukum Kementerian PU.

“Sejak Keputusan Menteri ini diberlakukan, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/KPTS/M/2024 mengenai Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi,” demikian bunyi penegasan dalam keputusan Kepmen tersebut.

Rp109 Triliun untuk IKN, Ini Rincian Pembangunan Tahap II 

Rp109 Triliun untuk IKN, Ini Rincian Pembangunan Tahap II 

Berita Terkait

Sri Mulyani Ungkap Daftar Lengkap Penerima Tukin Dosen
Wakil MPR Bertemu Huawei Global: Bahas Dampak Tarif Trump?
Airlangga Ungkap Detail Negosiasi Tarif dengan AS: Inilah Tawaran Indonesia!
Trump Optimis: Kesepakatan Dagang AS-Eropa Segera Tercapai?
Perpanjangan Pelunasan Biaya Haji: Apa Alasan dan Manfaatnya?
Menteri Maruarar Panggil Bos Lippo Group Terkait Polemik Meikarta
Hilirisasi Pertanian: Strategi Indonesia Hadapi Perang Dagang AS-China
Bali Pelopor: Provinsi Pertama Gelar Sensus Kebudayaan Nasional

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 08:23 WIB

Sri Mulyani Ungkap Daftar Lengkap Penerima Tukin Dosen

Jumat, 18 April 2025 - 21:35 WIB

Wakil MPR Bertemu Huawei Global: Bahas Dampak Tarif Trump?

Jumat, 18 April 2025 - 20:59 WIB

Airlangga Ungkap Detail Negosiasi Tarif dengan AS: Inilah Tawaran Indonesia!

Jumat, 18 April 2025 - 19:07 WIB

Trump Optimis: Kesepakatan Dagang AS-Eropa Segera Tercapai?

Jumat, 18 April 2025 - 11:03 WIB

Perpanjangan Pelunasan Biaya Haji: Apa Alasan dan Manfaatnya?

Berita Terbaru

Uncategorized

5 Surga Snorkeling Terindah di Karimunjawa: Wajib Dikunjungi!

Sabtu, 19 Apr 2025 - 13:04 WIB