RAGAMUTAMA.COM – Kejahatan siber kembali mengemuka di tanah air, kali ini dengan terungkapnya kasus video deepfake yang melibatkan sosok Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara lainnya.
Seorang pria berinisial AMA (29) ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri setelah diketahui terlibat dalam pembuatan dan penyebaran video palsu tersebut.
Penangkapan dilakukan di sebuah daerah di Lampung Tengah, tepatnya di Dusun 1 RT/RW 002/001, Kelurahan Bumi Nabung Ilir, Kecamatan Bumi Nabung.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa AMA menggunakan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) untuk membuat video manipulasi yang menampilkan Presiden Prabowo, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Video-video ini kemudian disebarkan secara luas di media sosial dengan tujuan menipu masyarakat.
“Video tersebut mengklaim memberikan bantuan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan,” jelas Brigjen. Himawan dalam konferensi pers pada Kamis, 23 Januari 2025.
Melalui video tersebut, tersangka mencantumkan nomor WhatsApp yang dapat dihubungi, berharap agar masyarakat yang melihatnya menjadi korban.
Setelah menghubungi nomor tersebut, korban kemudian diminta untuk mengisi formulir pendaftaran penerima bantuan.
Namun, alih-alih mendapatkan bantuan, mereka justru diminta mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi.
“Modus ini terus berlanjut dengan janji-janji palsu terkait pencairan dana, meskipun sejatinya bantuan yang dijanjikan itu tidak pernah ada,” tambah Brigjen. Himawan.
Tersangka AMA mengaku telah menjalankan aksinya sejak tahun 2020 hingga 16 Januari 2025, dengan total 11 korban yang terdata. Setoran uang yang diminta bervariasi, antara Rp250.000 hingga Rp1.000.000.
Pihak kepolisian juga mengungkap bahwa kasus ini merupakan bagian dari sindikat yang lebih besar, dan saat ini mereka masih memburu satu tersangka lain yang berinisial FA.
“Kami tidak akan berhenti sampai jaringan ini benar-benar tuntas,” kata Brigjen. Himawan.
Tersangka AMA kini dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 378 KUHP terkait penipuan.