Pegawai ATR/BPN yang Disanksi Nusron Diperiksa Polisi Terkait Pagar Laut Tangerang

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 4 Februari 2025 - 11:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM – Bareskrim Polri telah memeriksa tujuh orang saksi dalam kasus dugaan pidana terkait pemasangan pagar laut di Tangerang kemarin, Senin (3/2/2025).

“Kita berkoordinasi dengan Kementerian (ATR/BPN) hasilnya hari ini ada tujuh yang kami periksa,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta, Senin.

Ketujuh orang yang diperiksa ini berasal dari lingkup Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Mereka adalah Inspektorat BPN RI, mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang, dua orang Panitia A, Kepala Kantah Kabupaten Tangerang, Kasi Sengketa Kantah Kabupaten Tangerang, dan Kasi Penetapan Kantah Kabupaten Tangerang.

Baca Juga :  Sidang Lanjutan Penembakan Bos Rental Akan Digelar Hari Ini, Hadirkan Saksi Ramli

Sejumlah saksi di atas merupakan mantan pegawai ATR/BPN yang diberi sanksi oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Selain itu, Bareskrim Polri juga telah menerima berkas warkah penerbitan sertifikat dari Kantah Kabupaten Tangerang sebanyak 263 berkas.

Dokumen ini akan diperiksa lebih lanjut dalam proses penyelidikan.

“Kami sudah menerima berkas warkah penerbitan sertifikat dari Kantah Kabupaten Tangerang sebanyak 263 berkas yang saat ini diserahkan ke Polri untuk penyelidikan lebih lanjut,” imbuh dia.

Tak hanya itu, Bareskrim Polri juga telah memeriksa sejumlah pihak lain, seperti masyarakat pemohon hak, KJSB (Kantor Jasa Surveyor Berlisensi) Raden Lukman, perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan, pemerintah daerah Kabupaten Tangerang, serta pemerintah daerah Provinsi Banten.

Baca Juga :  Mas Putut Babak Belur, Buang Besi Berujung Pipih Saat Tepergok Belai Honda Scoopy Warga

Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus dugaan pemalsuan surat izin di lahan berdirinya pagar laut Tangerang.

Penyelidikan ini sudah berlangsung sejak Jumat (10/1/2025).

“Saya sampaikan bahwa ketika mulainya pemberitaan di awal Januari, adanya pagar laut Tangerang, kami diperintahkan oleh Bapak Kapolri melalui Bapak Kabareskrim untuk melaksanakan penyelidikan,” ujar Djuhandhani di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Djuhandhani menjelaskan, karena proses yang berjalan masih penyelidikan, belum ada pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka maupun dilakukan penahanan.

Berita Terkait

20 Pendaki Ilegal Merapi Ditangkap: Sanksi Tegas Menanti!
KPK Teliti Usut Penyelewengan Dana CSR BI-OJK: Tersangka Segera Diumumkan?
Ancelotti Terancam 4 Tahun Penjara: Sidang Kasus Korupsi Berakhir
Sidang Lanjutan Penembakan Bos Rental Akan Digelar Hari Ini, Hadirkan Saksi Ramli
Pria 45 Tahun Cabuli Bocah 4,5 Tahun di Toko Pakaian
VIDEO Ketut Susanti,Gadis 18 Tahun Tewas Dalam Kecelakaan Pajero dan Pemotor di Kintamani Bali
Hari Ini, Nikita Mirzani Dijadwalkan Jalani Pemeriksaan
Ratusan Warga Laporkan Pertamax Oplosan, LBH Jakarta Siap Tempuh Jalur Hukum

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 02:47 WIB

20 Pendaki Ilegal Merapi Ditangkap: Sanksi Tegas Menanti!

Rabu, 9 April 2025 - 20:27 WIB

KPK Teliti Usut Penyelewengan Dana CSR BI-OJK: Tersangka Segera Diumumkan?

Jumat, 4 April 2025 - 09:23 WIB

Ancelotti Terancam 4 Tahun Penjara: Sidang Kasus Korupsi Berakhir

Senin, 3 Maret 2025 - 09:25 WIB

Sidang Lanjutan Penembakan Bos Rental Akan Digelar Hari Ini, Hadirkan Saksi Ramli

Senin, 3 Maret 2025 - 09:25 WIB

Pria 45 Tahun Cabuli Bocah 4,5 Tahun di Toko Pakaian

Berita Terbaru