Rabu (30/4), Paula Verhoeven didampingi kuasa hukumnya, Alvon Kurnia Palma dan Siti Aminah, mendatangi kantor Komnas Perempuan di Menteng, Jakarta Pusat. Kehadirannya bertujuan untuk melaporkan dugaan tindak kekerasan dan diskriminasi yang dialaminya.
Laporan pertama Paula menyoroti dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Baim Wong. Selain itu, ia juga melaporkan Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan atas dugaan diskriminasi yang diterimanya.
“Komnas Perempuan menerima pengaduan Ibu Paula terkait kekerasan berbasis gender, meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual, dan ekonomi yang dialaminya sebagai seorang istri,” jelas Siti Aminah. Sebagai bukti pendukung, Paula menyerahkan rekaman CCTV yang telah dianalisis oleh ahli forensik digital.
Kuasa hukum Paula juga menekankan dugaan kontrol dan eksploitasi yang dilakukan Baim Wong terhadap kliennya, yang dinilai melanggar hukum.
Alvon Kurnia Palma menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan hak-hak perempuan, termasuk Paula yang diduga mengalami perlakuan tidak adil, baik secara langsung maupun publik.
“Kekerasan ekonomi dalam konteks hak asasi perempuan dapat dikategorikan sebagai kontrol dan eksploitasi ekonomi. Kami melihat berbagai indikasi, termasuk dugaan diskriminasi terhadap perempuan,” tambah Alvon.
Setelah perceraiannya dengan Baim Wong, Paula telah mengambil beberapa langkah hukum. Ia telah mengadu ke Komisi Yudisial terkait dugaan pelanggaran etik dalam proses persidangan perceraiannya dan juga melaporkan masalah tersebut ke Badan Pengawas MA.
Perlu diketahui, Paula Verhoeven dan Baim Wong resmi bercerai pada 16 April 2025. Putusan perceraian tersebut menyebutkan Paula terbukti berselingkuh dengan pria berinisial NS. Namun, Paula telah mengajukan banding atas putusan tersebut.