Paula Verhoeven Gugat PA Jaksel: Diduga Ada Pelanggaran Administrasi?

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 24 April 2025 - 23:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“`html

Tim kuasa hukum dari Paula Verhoeven mengambil langkah hukum dengan mendatangi Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) pada hari Kamis, 24 Maret. Kedatangan mereka tersebut berkaitan dengan laporan atau pengaduan yang diajukan terkait putusan perceraian antara Paula dan Baim Wong, yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Menurut Erwin Natosmal Oemar, salah seorang anggota tim kuasa hukum Paula, terdapat total tiga dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh pihaknya kepada Bawas MA.

“Alasan kami mendatangi Badan Pengawas MA adalah karena, berdasarkan hasil investigasi mendalam dan analisis terhadap proses peradilan, kami menemukan adanya dugaan pelanggaran administratif pengadilan yang sangat nyata dalam proses persidangan ini. Kami menduga ada 3 poin penting dalam dugaan pelanggaran administratif tersebut,” jelas Erwin Natosmal Oemar kepada awak media di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Kamis siang.

Poin pertama yang disoroti adalah mengenai perubahan kesepakatan terkait pembacaan hasil sidang, yang berbeda dari kesepakatan awal. Siti Aminah Tardi, kuasa hukum Paula lainnya, menjelaskan bahwa awalnya telah disepakati bahwa putusan sidang akan dilakukan secara e-court.

Namun, dalam praktiknya, pengadilan menjalankan proses tersebut secara berbeda atas permintaan dari pihak Baim Wong. Padahal, dalam konteks hukum perdata, setiap keputusan dan kesepakatan seharusnya dilakukan oleh para pihak yang terlibat.

Baca Juga :  Jawaban Ronald Tannur saat Ditanya soal Kematian Dini: Saya Tidak Merasa Melakukan Apa pun

“Akan tetapi, pada pelaksanaannya, Baim Wong beserta kuasa hukumnya datang ke pengadilan dan meminta majelis hakim untuk membuka hasil sidang tersebut dan kemudian melakukan wawancara dengan media,” ungkap Siti Aminah Tardi.

“Sementara itu, kami sebagai kuasa hukum dari Paula tidak mendapatkan informasi mengenai perubahan sistem persidangan ini. Dalam konteks hukum acara perdata, hal ini melanggar asas keseimbangan dan asas untuk mendengarkan semua pihak yang terlibat,” lanjutnya.

Poin kedua yang menjadi perhatian adalah terkait tersebarnya cuplikan atau salinan putusan yang diklaim sebagai putusan perceraian antara Paula Verhoeven dan Baim. Seharusnya, hal ini tidak terjadi karena putusan tersebut mengandung banyak informasi pribadi.

“Menurut catatan kami, putusan tersebut masih dalam tahap minutasi. Minutasi adalah tahapan pemberkasan yang akan disampaikan ke sistem pengarsipan dan kemudian diunggah di website putusan.go.id. Putusan untuk publik hanya dapat diakses melalui putusan.go.id dan melalui proses sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Mahkamah Agung nomor 144,” jelas Siti Aminah.

Baca Juga :  Pencarian Korban Hilang Speed Boat Cinta Putri Dihentikan Setelah 10 Hari

“Namun, putusan ini kemudian tersebar luas dan kami menduga hal ini dikonstruksikan untuk tujuan yang tidak baik,” tambahnya.

Poin terakhir yang disoroti adalah mengenai dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Erwin berpendapat bahwa data pribadi pihak yang berperkara seharusnya tidak dicantumkan dalam putusan yang dipublikasikan.

“Pada prinsipnya, data pribadi tidak boleh dipublikasikan. Bahkan jika itu adalah putusan pengadilan, tidak boleh dipublikasikan secara bebas kepada publik, melainkan harus melalui proses anonimisasi terlebih dahulu. Namun, tampaknya pengadilan dan banyak pihak belum menyadari sensitivitas kasus ini,” kata Erwin.

Oleh karena itu, Siti meminta agar Bawas MA menindaklanjuti laporan tersebut dan mengusut tuntas siapa dalang di balik insiden ini.

“Kami meminta badan pengawas untuk menyelidiki masalah ini secara menyeluruh. Kami juga meminta agar dilakukan penelusuran mengenai bagaimana putusan tersebut bisa sampai ke publik tanpa melalui proses prosedural yang seharusnya,” pungkas Siti.

“`

Berita Terkait

Fachri Albar Resmi Ditahan: Berkas Kasus Narkoba Segera Dilimpahkan!
Skandal Hakim: Simpan Uang Suap Miliaran Rupiah di Bawah Kasur, DPR Geram!
Fachri Albar: Terjerat Narkoba Lagi Setelah Bebas?
Kejagung Dalami Sumber Dana Rp 5,5 Miliar Milik Hakim Ali Muhtarom
Kejagung Selidiki Asal Uang Rp 5,5 Miliar di Rumah Ali Muhtarom
Kejagung Usut Tuntas Sumber Uang Hakim Ali Muhtarom
Lewat Laporan Polisi, Rayen Pono Ingin Buktikan Ahmad Dhani Tak Kebal Hukum
Hakim Lepas Kasus CPO: Kejagung Temukan Rp 5,5 Miliar di Rumahnya!

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 23:11 WIB

Paula Verhoeven Gugat PA Jaksel: Diduga Ada Pelanggaran Administrasi?

Kamis, 24 April 2025 - 19:47 WIB

Fachri Albar Resmi Ditahan: Berkas Kasus Narkoba Segera Dilimpahkan!

Kamis, 24 April 2025 - 17:43 WIB

Skandal Hakim: Simpan Uang Suap Miliaran Rupiah di Bawah Kasur, DPR Geram!

Kamis, 24 April 2025 - 17:07 WIB

Fachri Albar: Terjerat Narkoba Lagi Setelah Bebas?

Kamis, 24 April 2025 - 16:11 WIB

Kejagung Dalami Sumber Dana Rp 5,5 Miliar Milik Hakim Ali Muhtarom

Berita Terbaru

Uncategorized

Celios Ungkap Kekhawatiran Himbara Modali Koperasi Merah Putih

Jumat, 25 Apr 2025 - 03:16 WIB