Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Ragamutama.com Putusan cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven yang diresmikan Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 16 April 2025, telah memicu kontroversi. Usai putusan tersebut, Paula Verhoeven justru menghadapi situasi yang semakin sulit.
Selain pernyataan Pengadilan Agama yang menyebut Paula Verhoeven sebagai istri durhaka, beredar pula di media sosial salinan putusan cerai yang menudingnya mengidap HIV. Akun @nikmine17 menjadi salah satu yang mengunggah dokumen tersebut, sementara Mahkamah Agung belum mempublikasikan putusan ini.
Praktisi hukum, Kemas Mohammad, memberikan tanggapan terkait kebocoran dokumen putusan cerai. Ia menjelaskan bahwa hanya pengadilan yang berhak mempublikasikan putusan tersebut, dan itupun setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Informasi dari badan publik boleh dibagikan, tetapi jika badan publik tersebut adalah peradilan, dan putusan belum inkrah, maka tidak boleh dipublikasikan,” jelas Kemas Mohammad saat ditemui di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (25/4/2025).
Ia menambahkan, “Hanya badan peradilan yang dapat memberikan pemberitahuan umum mengenai isi putusan pengadilan.”
Penyebaran isi putusan cerai di publik mengindikasikan adanya dugaan keterlibatan oknum. Pengadilan hanya diperbolehkan mempublikasikan informasi secara umum, bukan secara spesifik.
“Jika ini terjadi, artinya ada oknum yang bermain,” tegasnya.
Kemas Mohammad menyarankan Paula Verhoeven untuk menempuh jalur hukum terhadap akun yang menyebarkan informasi tersebut, karena diduga melanggar UU ITE.
“Saran saya, lakukan upaya hukum. Ini melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan UU ITE, yang seharusnya bukan ranah mereka untuk menyebarkan informasi tersebut,” terang Kemas Mohammad.
Ia melanjutkan, “Ini juga menjadi pelajaran agar tidak menyebarkan informasi di luar domain mereka. Hal ini juga dapat dikenakan sanksi hukum.”
Rekaman Suara Detik-detik Baim Wong Ucap Talak Bocor, Paula Verhoeven Nangis Sambil Mohon Tak Diceraikan
Kemas Muhammad menjelaskan bahwa dalam kasus perdata, salinan putusan perceraian hanya dimiliki oleh tiga pihak: pemohon (Baim Wong), termohon (Paula Verhoeven), dan hakim.
“Hanya para pihak, yaitu pemohon atau penggugat, tergugat atau termohon, dan hakim yang berhak menerima dokumen akta pengadilan,” tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Baim Wong dan Paula Verhoeven resmi bercerai pada 16 April 2025. Baim Wong menggugat cerai Paula Verhoeven setelah mengaku dikhianati istrinya.
Baim Wong mengajukan gugatan cerai pada Oktober 2024. Setelah enam bulan menjalani persidangan, perceraian mereka disahkan Pengadilan Agama Jakarta Selatan. (*)