RAGAMUTAMA.COM – Pemerintah Kabupaten Bekasi berkomitmen untuk mengaktifkan kembali kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang sebelumnya dinonaktifkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Proses reaktivasi ini akan dimulai pada 10 Januari 2025 dan diperkirakan akan selesai dalam waktu maksimal 8 hari.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, dr. Alamsyah, menjelaskan bahwa masyarakat yang tercatat dalam DTKS dan kepesertaannya sempat dihentikan akan segera diperbarui statusnya.
“Kami akan segera bersurat ke BPJS Kesehatan untuk memastikan kepesertaan JKN ini aktif kembali sehingga pelayanan kesehatan bisa berjalan dengan baik,” ujar Alamsyah usai mengikuti rapat dengan DPRD Kabupaten Bekasi di Gedung DPRD, Cikarang Pusat, pada Rabu (8/1/2024).
Dalam rapat tersebut, yang melibatkan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Bappeda, Disdukcapil, dan BPJS Kesehatan, Alamsyah menegaskan bahwa warga yang memerlukan perawatan medis tetap bisa mendapatkan layanan di Puskesmas.
Untuk rawat inap, jika kartu KIS tidak aktif, mereka masih bisa menggunakan fasilitas Jamkesda di rumah sakit dan meminta Surat Jaminan Pelayanan (SJP) dari Dinas Kesehatan setempat.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, mengungkapkan bahwa sebanyak 146.405 Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari APBD Kabupaten Bekasi yang terdaftar di DTKS akan dialihkan menjadi PBI APBN.
“Kami minta Dinas Sosial untuk mempercepat koordinasi dengan Kementerian Sosial untuk memperlancar proses ini,” tambahnya.
Pemkab Bekasi juga diminta untuk menggali potensi anggaran kesehatan guna mendukung kebijakan ini, sementara Disdukcapil diharapkan lebih proaktif dalam memverifikasi data administrasi kependudukan untuk memastikan tidak ada perbedaan data yang bisa menghambat proses reaktivasi.