Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 merupakan kewajiban bagi setiap karyawan, termasuk yang mengalami perpindahan kerja. Proses perpindahan ini dapat mempengaruhi perhitungan pajak yang harus dibayarkan. Oleh karena itu, penting bagi karyawan untuk memahami cara menghitung PPh Pasal 21 agar tidak mengalami kesalahan dalam pelaporan pajak.
Artikel ini akan membahas secara rinci perhitungan PPh Pasal 21 bagi karyawan yang pindah kerja. Dengan memahami aturan yang berlaku, kamu dapat menghindari sanksi pajak yang tidak diinginkan. Simak pembahasan lengkapnya berikut ini!
1. Ketentuan pajak bagi karyawan yang berpindah kerja
Ketentuan terkait penghitungan PPh 21 bagi karyawan yang berpindah kerja atau tugas mengacu pada UU PPh, PMK 168/2023, PER-16/PJ/2016, serta regulasi perpajakan lainnya:
- Perpindahan kerja memengaruhi perhitungan PPh Pasal 21 karena adanya perubahan sumber penghasilan.
- Karyawan yang pindah dalam tahun pajak yang sama tetap memiliki kewajiban pajak dari dua perusahaan.
- Perusahaan lama wajib menerbitkan formulir bukti potong pajak 1721-A1 yang mencatat penghasilan selama bekerja di sana.
- Pajak bulan terakhir di perusahaan lama dihitung menggunakan tarif progresif Pasal 17 UU PPh.
- Perusahaan baru menghitung pajak dengan Tarif Efektif Rata-rata (TER) hingga November, lalu dihitung ulang pada Desember dengan tarif progresif.
- Karyawan wajib menyerahkan bukti potong pajak dari perusahaan lama agar perhitungan lebih akurat.
- Jika ada kelebihan pemotongan pajak, perusahaan baru wajib mengembalikan selisihnya.
- Karyawan harus melaporkan SPT Tahunan dengan menggabungkan seluruh penghasilan.
Baca Juga: Cara Menghitung PPh 21 Tenaga Ahli agar Pajak Tepat dan Efisien!
Baca Juga: Cara Menghitung PPh 21 Tenaga Ahli agar Pajak Tepat dan Efisien!
2. Dasar hukum perhitungan PPh Pasal 21 bagi karyawan yang berpindah kerja
Regulasi yang mengatur PPh Pasal 21 bagi karyawan yang berpindah kerja mencakup beberapa peraturan berikut:
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan menjadi dasar utama pemungutan pajak.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan memperbarui sistem perpajakan, termasuk pemotongan PPh 21.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 mencantumkan ketentuan mengenai pajak bagi pegawai yang berhenti bekerja dalam tahun berjalan.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 mengatur tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh 21 oleh perusahaan.
3. Langkah-langkah menghitung PPh Pasal 21 bagi karyawan yang pindah kerja
Langkah-langkah perhitungan PPh Pasal 21 bagi karyawan yang berpindah kerja dari sudut pandang perusahaan sebelumnya dan perusahaan baru adalah sebagai berikut:
A Perusahaan Lama
- Menghitung total penghasilan kotor karyawan dari awal tahun pajak hingga bulan terakhir bekerja.
- Mengurangi penghasilan dengan biaya jabatan dan iuran pensiun untuk mendapatkan penghasilan bersih.
- Menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP) dengan mengurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
- Menggunakan tarif progresif Pasal 17 UU PPh untuk menghitung pajak yang harus dibayar.
- Menerbitkan formulir 1721-A1 sebagai bukti pemotongan pajak.
B Perusahaan Baru
- Meminta formulir 1721-A1 dari perusahaan lama sebagai referensi awal.
- Menghitung total penghasilan kotor sejak bulan pertama bekerja hingga akhir tahun pajak.
- Menggunakan metode TER untuk perhitungan PPh 21 dari bulan pertama bekerja hingga November.
- Pada Desember, menghitung ulang PPh 21 dengan tarif progresif Pasal 17 UU PPh.
- Mempertimbangkan pajak yang telah dipotong oleh perusahaan lama.
- Melakukan penyesuaian pemotongan pajak pada Desember agar sesuai ketentuan.
Baca Juga: Apa Itu Industri Padat Karya? Sektor yang Dapat Insentif Bebas Pph
Baca Juga: Apa Itu Industri Padat Karya? Sektor yang Dapat Insentif Bebas Pph
4. Contoh perhitungan PPh Pasal 21 bagi karyawan yang berpindah kerja
Contoh Kasus:
1. Tuan A berstatus menikah tanpa anak (K/0) dan bekerja di PT DDD dengan gaji sebesar Rp20 juta per bulan, iuran pensiun Rp200 ribu per bulan. Ia pindah kerja pada 1 Agustus 2025.
2. Tuan A pindah ke PT EEE pada 1 Agustus 2025 dengan gaji Rp22 juta per bulan, iuran pensiun Rp250 ribu per bulan.
Perhitungan PPh 21 di Perusahaan Lama (Januari – Juli 2025)
1. Penghasilan Bruto Januari – Juli:
Rp20 juta x 7 bulan = Rp140 juta
2. TER kategori A (untuk K/0) dengan penghasilan bruto Rp20 juta per bulan, tarif 7%
PPh 21 per bulan = 7% x Rp20 juta = Rp1,4 juta
Total PPh 21 Januari – Juni = Rp1,4 juta x 6 bulan = Rp8,4 juta
3. Penghitungan PPh 21 bulan terakhir (Juli) dengan tarif Pasal 17 UU PPh:
Penghasilan bruto: Rp140 juta
Pengurangan:
- Biaya jabatan: Rp500 ribu x 7 bulan = Rp3,5 juta
- Iuran pensiun: Rp200 ribu x 7 bulan = Rp1,4 juta
Total pengurangan = Rp3,5 juta + Rp1,4 juta = Rp4,9 juta
Penghasilan neto: Rp140 juta – Rp4,9 juta = Rp135,1 juta
Penghasilan kena pajak setahun: Rp135,1 juta – Rp58,5 juta (PTKP K/0) = Rp76,6 juta
PPh 21 terutang: Rp50 juta x 5% + Rp26,6 juta x 15% = Rp2,5 juta + Rp3,99 juta = Rp6,49 juta
4. Selisih PPh 21:
PPh 21 yang sudah dipotong (Januari – Juni) = Rp8,4 juta
PPh 21 terutang = Rp6,49 juta
Kelebihan pemotongan: Rp8,4 juta – Rp6,49 juta = Rp1,91 juta
Kesimpulan: Perusahaan lama (PT DDD) harus mengembalikan kelebihan pemotongan Rp1,91 juta kepada Tuan A.
Perhitungan PPh 21 di Perusahaan Baru (Agustus – Desember 2025)
1. PPh 21 periode Agustus – November 2025
TER kategori A (untuk K/0) dengan penghasilan bruto Rp22 juta per bulan, tarif 7%
PPh 21 per bulan = 7% x Rp22 juta = Rp1,54 juta
Total PPh 21 Agustus – November = Rp1,54 juta x 4 bulan = Rp6,16 juta
2. PPh 21 periode Desember 2025 (menggunakan tarif progresif)
Penghasilan bruto setahun: Rp22 juta x 5 bulan = Rp110 juta
Pengurangan:
-
- Biaya jabatan: 5% x Rp110 juta = Rp5,5 juta (maksimal Rp6 juta)
- Iuran pensiun: Rp250 ribu x 5 bulan = Rp1,25 juta
Total pengurangan = Rp5,5 juta + Rp1,25 juta = Rp6,75 juta
Penghasilan neto setahun: Rp110 juta – Rp6,75 juta = Rp103,25 juta
Penghasilan kena pajak: Rp103,25 juta – Rp58,5 juta (PTKP K/0) = Rp44,75 juta
PPh 21 terutang setahun: Rp44,75 juta x 5% = Rp2,2375 juta
PPh 21 yang harus dipotong pada bulan Desember:
PPh 21 terutang setahun – PPh 21 yang sudah dipotong (Agustus – November)
Rp2,2375 juta – Rp6,16 juta = (Rp3,9225 juta) (kelebihan pemotongan)
Kesimpulan: Pada bulan Desember, tidak ada pemotongan PPh 21, dan perusahaan baru (PT EEE) harus mengembalikan kelebihan Rp3,9225 juta kepada Tuan A.
5. Tanggung jawab perusahaan terhadap karyawan yang pindah kerja
Berikut kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan lama maupun perusahaan baru ketika ada karyawan yang berpindah kerja:
A Perusahaan Lama
- Menghitung PPh 21 dengan metode TER pada bulan sebelum karyawan pindah.
- Menggunakan tarif progresif PPh Pasal 17 untuk bulan terakhir bekerja.
- Membuat bukti potong PPh 21.
- Memberikan bukti potong 1721-A1 kepada karyawan dan perusahaan baru.
- Menyetorkan dan melaporkan SPT Masa PPh 21.
B Perusahaan Baru
- Menghitung PPh 21 dengan metode TER sejak karyawan bergabung hingga November.
- Menggunakan tarif progresif PPh Pasal 17 untuk satu tahun penuh pada Desember.
- Membuat bukti potong PPh 21.
- Memberikan bukti potong 1721-A1.
- Menyetorkan dan melaporkan SPT Masa PPh 21.
Baca Juga: Ini Batas Waktu Lapor Pajak 2025, Telat Kena Denda!
Baca Juga: Ini Batas Waktu Lapor Pajak 2025, Telat Kena Denda!
6. Tips pajak bagi karyawan yang berpindah kerja
Berikut lima tips perpajakan bagi karyawan yang dalam satu tahun pajak bekerja di dua perusahaan berbeda:
- Segera minta formulir 1721-A1 dari perusahaan lama sebagai bukti pemotongan pajak.
- Serahkan formulir tersebut ke perusahaan baru agar perhitungan pajak lebih akurat.
- Simpan semua dokumen bukti potong pajak untuk keperluan pelaporan SPT Tahunan.
- Pastikan pajak bulan terakhir dihitung dengan tarif progresif, bukan TER.
- Saat melaporkan SPT Tahunan, gabungkan seluruh penghasilan dari kedua perusahaan untuk menghindari kesalahan perhitungan pajak.
Dengan memahami cara menghitung PPh Pasal 21 bagi karyawan yang pindah kerja, kamu dapat menghindari kesalahan dalam perhitungan pajak. Pastikan untuk selalu mematuhi ketentuan yang berlaku agar terhindar dari sanksi pajak. Jika masih ragu, konsultasikan dengan pihak yang berwenang untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Baca Juga: Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak yang Wajib Kamu Ketahui
Baca Juga: Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak yang Wajib Kamu Ketahui