Panduan Lengkap Klausul Asuransi: Jenis, Contoh, dan Fungsinya

- Penulis

Minggu, 20 April 2025 - 23:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tentu, Anda mungkin familiar dengan istilah polis asuransi, atau bahkan mungkin saat ini Anda sudah menjadi peserta asuransi. Namun, tahukah Anda apa yang dimaksud dengan klausul asuransi?

Istilah ini kerap kali muncul dalam perjanjian asuransi dan merujuk pada serangkaian ketentuan khusus yang wajib dipenuhi, baik oleh pemegang polis maupun perusahaan asuransi. Klausul ini dapat mencakup detail mengenai tanggung jawab perusahaan dan pemegang polis, hingga kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan.

Untuk pemahaman lebih mendalam, berikut RAGAMUTAMA.COM menyajikan rangkuman lengkap mengenai klausul asuransi. Mari simak selengkapnya di RAGAMUTAMA.COM!

1. Pengertian klausul asuransi

Klausul asuransi, atau yang dalam bahasa Belanda disebut assurantiebeding, adalah perjanjian yang tertuang dalam akta hipotek, yang menyatakan bahwa kreditur menerima perlindungan dari perusahaan asuransi atas objek yang diasuransikan. Biasanya, klausul ini berisi janji-janji spesifik yang dirumuskan secara jelas dan tegas.

Keberadaan klausul asuransi ini bertujuan untuk memperjelas batasan dan tanggung jawab pihak penanggung dalam hal pembayaran ganti rugi akibat terjadinya suatu musibah. Isinya bisa berupa rincian mengenai pembayaran kerugian atas risiko tertentu, penyediaan layanan kepada nasabah sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat, pemberian bantuan hukum dalam gugatan dan pembelaan, hingga perjanjian lain yang bertujuan untuk melindungi polis asuransi tersebut.

Sebagai contoh, dalam klausul asuransi jiwa, biasanya tercantum tujuan utama, yaitu pembayaran tunjangan kematian kepada penerima manfaat yang telah ditunjuk sebelumnya, setelah tertanggung meninggal dunia.

Baca Juga :  KAI: KA Batara Kresna Baru Jurusan Solo-Wonogiri Beroperasi dengan Kereta Diesel Kelas 1, Tiket Tetap Rp 4.000

2. Jenis-jenis klausul asuransi

Terdapat 5 jenis klausul asuransi yang umum ditemukan dalam polis asuransi, yaitu:

1. Klausula All Risk

Jenis klausul asuransi ini menetapkan bahwa pihak penanggung akan memberikan penggantian atas seluruh kerugian yang timbul akibat berbagai kejadian, termasuk semua benda dan risiko yang telah diasuransikan. Pengecualian berlaku untuk kerugian yang disebabkan oleh cacat bawaan pada benda atau kesalahan dari pihak tertanggung sendiri.

2. Klausula All Seen

Klausul asuransi ini digunakan untuk menegaskan bahwa pihak penanggung telah mengetahui kondisi, lokasi, dan cara penggunaan bangunan yang diasuransikan. Jenis klausul ini umumnya digunakan dalam asuransi kebakaran.

3. Klausula Premier Risque

Sesuai dengan KUHD Pasal 253 ayat 3, klausul ini menyatakan bahwa jika terjadi kerugian pada asuransi di bawah nilai benda, maka pihak penanggung akan membayar seluruh kerugian hingga mencapai jumlah maksimum yang telah disepakati. Klausul ini sering digunakan dalam asuransi tanggung jawab, asuransi pencurian, dan asuransi pembongkaran.

4. Klausula Renunsiasi

Klausul asuransi ini menyatakan bahwa pihak penanggung tidak akan mengajukan gugatan terhadap pihak tertanggung. Namun, jika hakim memutuskan bahwa terdapat itikad tidak baik dan tidak sesuai dengan kebiasaan yang berlaku, atau jika terdapat kerugian dan pihak tertanggung tidak menginformasikan keberadaan benda atau objek asuransi kepada pihak penanggung, maka pihak penanggung berhak untuk tidak membayar klaim ganti rugi.

Baca Juga :  [POPULER OTOMOTIF] Jaecoo J7 SHS: Mobil PHEV Terjangkau Resmi Dijual di Indonesia | Nasib Yadea Setelah Pisah dengan Indomobil | Harga dan Spesifikasi New Corolla Cross Hybrid di IIMS 2025

5. Klausula Total Loss Only

Jenis klausul ini menetapkan bahwa pihak penanggung hanya akan menanggung kerugian yang diakibatkan oleh kehilangan total benda yang telah diasuransikan.

3. Contoh klausul dalam asuransi jiwa

Dalam asuransi jiwa, ada beberapa klausul yang lazim ditemukan, di antaranya:

  1. Incontestable Clause, yaitu klausul yang memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa kesalahan kecil tidak dapat dijadikan alasan oleh perusahaan asuransi untuk menolak klaim jika risiko yang diasuransikan terjadi.
  2. Free Look Provision, yaitu ketentuan yang memberikan waktu kepada pemegang polis untuk mempelajari polis secara seksama sebelum mengambil keputusan final. Periode ini biasanya berlangsung selama 14 hari setelah nasabah menerima polis.
  3. Grace Periode Clause, yaitu klausul yang menyatakan bahwa perusahaan asuransi akan tetap memberikan perlindungan selama jangka waktu tertentu setelah tanggal jatuh tempo pembayaran premi.
  4. Waiting Period, yaitu klausul yang menetapkan jangka waktu tertentu yang harus dilalui oleh pihak tertanggung sebelum dapat menerima manfaat penuh dari polis asuransi.

Demikianlah informasi mengenai apa itu klausul asuransi, berbagai jenis klausul asuransi, serta contoh klausul yang umum ditemukan dalam asuransi jiwa. Semoga penjelasan ini memberikan wawasan yang bermanfaat bagi Anda!

5 Tips Memilih Asuransi Kesehatan untuk Keluarga, Jangan Asal Pilih

5 Tips Memilih Asuransi Kesehatan untuk Keluarga, Jangan Asal Pilih

Berita Terkait

Libur Paskah: Ratusan Ribu Kendaraan Padati Pintu Keluar Jabotabek
Marc Marquez Kuasai Lintasan, Ducati Waspadai Dominasinya untuk Bagnaia?
GP Bahrain Kacau: Gangguan Transponder Bikin Balapan F1 Semakin Sengit!
Arus Balik Lebaran: 455 Ribu Kendaraan Padati 4 Gerbang Tol Utama Jasa Marga
Warga AS Buru Mobil Baru Hindari Kenaikan Tarif 25 Persen
Mending Main Aman, Pakar Ingatkan Bahaya Membawa Muatan Berlebih di Mobil
Bentuknya Kecil Jangan Asal Ganti, Bisa Kebakaran Kalau Beda Warna Beda Ukuran
Mobil Bekas Honda Mobilio Cocok Untuk Mudik Bersama Keluarga, Segini Harganya

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 05:47 WIB

Libur Paskah: Ratusan Ribu Kendaraan Padati Pintu Keluar Jabotabek

Minggu, 20 April 2025 - 23:35 WIB

Panduan Lengkap Klausul Asuransi: Jenis, Contoh, dan Fungsinya

Minggu, 20 April 2025 - 15:03 WIB

Marc Marquez Kuasai Lintasan, Ducati Waspadai Dominasinya untuk Bagnaia?

Selasa, 15 April 2025 - 19:16 WIB

GP Bahrain Kacau: Gangguan Transponder Bikin Balapan F1 Semakin Sengit!

Kamis, 3 April 2025 - 20:43 WIB

Arus Balik Lebaran: 455 Ribu Kendaraan Padati 4 Gerbang Tol Utama Jasa Marga

Berita Terbaru

finance

IHSG Melemah, Tapi 20 Saham Ini Justru Cetak Rekor Hijau

Senin, 21 Apr 2025 - 12:31 WIB

finance

IHSG Melemah 0,27 Persen di Sesi Pertama, Sentuh Level 6.421

Senin, 21 Apr 2025 - 12:27 WIB

society-culture-and-history

Jejak Perjuangan Kartini: 5 Destinasi Wisata Penuh Inspirasi

Senin, 21 Apr 2025 - 12:16 WIB