RAGAMUTAMA.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) menetapkan target efisiensi anggaran sebesar Rp2 triliun untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya strategis yang sejalan dengan arahan Penjabat Gubernur Jabar dan Gubernur Jabar terpilih.
Simulasi penghematan anggaran telah dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 dan berbagai regulasi lainnya.
Sekretaris Daerah Jabar, Herman Suryatman, menyampaikan bahwa rencana efisiensi ini berfokus pada pengelolaan anggaran secara bijak dengan tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat dan skala prioritas pembangunan.
“Langkah efisiensi ini bertujuan untuk mengoptimalkan anggaran tanpa mengurangi kualitas pelayanan dasar masyarakat,” jelas Herman di Bandung, Senin (27/1/2025).
Herman menjelaskan, penghematan akan dilakukan pada berbagai pos pendanaan, termasuk belanja rutin di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti perjalanan dinas dan pengeluaran operasional lainnya.
Namun, anggaran yang bersifat mandatori dan berkaitan langsung dengan pelayanan dasar masyarakat tidak akan dikurangi.
“Hasil simulasi menunjukkan potensi penghematan mencapai lebih dari Rp2 triliun,” tambah Herman. Dana yang dihemat ini rencananya akan dialokasikan untuk berbagai proyek strategis yang berdampak langsung pada masyarakat. Di antaranya pembangunan jalan dan jembatan, instalasi penerangan jalan umum, elektrifikasi, serta penyediaan ruang kelas baru.
Meskipun demikian, Herman menegaskan bahwa ini masih berupa simulasi awal. Keputusan final akan ditentukan oleh Gubernur Jabar setelah melalui pembahasan bersama DPRD dalam proses revisi APBD 2025.
Kebijakan efisiensi anggaran di Jabar juga selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 22 Januari 2025.
Presiden menetapkan penghematan belanja negara sebesar Rp306 triliun, yang meliputi anggaran kementerian sebesar Rp256 triliun dan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp50,6 triliun.
Dalam Diktum Keempat Inpres tersebut, kepala daerah diminta untuk menerapkan berbagai langkah efisiensi, seperti:
- Membatasi kegiatan seremonial, studi banding, seminar, dan publikasi.
- Mengurangi perjalanan dinas hingga 50%.
- Mengacu pada standar harga satuan regional untuk belanja honorarium.
- Mengurangi belanja pendukung tanpa output yang terukur.
- Memfokuskan anggaran pada kinerja pelayanan publik.
- Menyeleksi pemberian hibah secara ketat.
Herman menekankan bahwa langkah efisiensi ini tidak akan mengorbankan pelayanan kepada masyarakat.
Sebaliknya, upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan publik dengan memaksimalkan penggunaan anggaran secara efektif dan tepat sasaran.
“Efisiensi ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memastikan setiap rupiah anggaran memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Jawa Barat,” tutupnya.