Ragamutama.com, Jakarta – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, mengungkapkan rencana strategis untuk memasukkan pengemudi ojek online (ojol) ke dalam ekosistem UMKM. Inisiatif ini sedang digodok melalui revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM.
Proses revisi undang-undang tersebut dijadwalkan akan diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat pada tahun 2026. “Salah satu poin krusial dalam revisi Undang-Undang UMKM adalah pengakuan ojek online sebagai bagian integral dan memenuhi kriteria usaha mikro, kecil, dan menengah,” jelas Maman saat konferensi pers di SME Tower, Jakarta, Selasa, 15 April 2025.
Sebelum pengajuan amandemen undang-undang pada tahun depan, Kementerian UMKM akan mematangkan persiapan internal. Tujuan utama dari perubahan ini adalah menciptakan landasan hukum yang kokoh bagi mitra pengemudi ojek online. “Esensinya adalah menjawab aspirasi terkait status hukum yang jelas bagi rekan-rekan pengemudi ojol,” imbuh Maman.
Dengan status hukum yang diakui sebagai pelaku UMKM, pengemudi ojol berpotensi memperoleh berbagai insentif, termasuk subsidi bahan bakar minyak (BBM). Lebih lanjut, keluarga pengemudi ojol juga berhak mendapatkan alokasi liquid petroleum gas (LPG) 3 kilogram atau elpiji melon.
Selain itu, mitra pengemudi ojol akan dimudahkan dalam mengakses pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan suku bunga pinjaman yang kompetitif, yaitu 6 persen, serta pinjaman tanpa agunan tambahan untuk nominal antara Rp 1 juta hingga Rp 100 juta. Pelatihan sumber daya manusia (SDM) juga akan disediakan untuk meningkatkan kompetensi ojol. “Fasilitas-fasilitas yang selama ini kami berikan kepada UMKM, kedepannya juga akan dinikmati oleh rekan-rekan ojek online,” pungkas Maman.
Alfitria Nefi P turut berkontribusi dalam penyusunan berita ini.
Pilihan editor: Arsjad Rasjid Jamin Tidak Ada PHK Akibat Merger XL Axiata dan Smartfren