OJK Terbitkan Aturan Baru soal Rahasia Bank, Ada 13 Hal yang Dikecualikan

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 4 Februari 2025 - 11:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Rahasia Bank. Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengatakan tujuan penerbitan POJK ini adalah untuk memperbarui ketentuan terkait dengan rahasia bank yang diterbitkan lebih dari dua dekade yang lalu.

Ketentuan rahasia bank sebelumnya diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank.

“Penerbitan POJK 44/2024 diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh stakeholders, baik pihak yang meminta Rahasia Bank, yang antara lain adalah aparat penegak hukum, maupun industri perbankan yang akan memberikan rahasia bank kepada pihak yang meminta dan memenuhi persyaratan pembukaan rahasia bank,” kata Ismail dalam keterangannya, Selasa (4/2).

POJK Rahasia Bank mengatur antara lain: Penyesuaian definisi Rahasia Bank agar selaras dengan UU P2SK, sebelumnya menggunakan terminologi ‘segala sesuatu’ yang disesuaikan dengan terminologi ‘informasi’. Selain itu terdapat terminologi baru yaitu ‘Nasabah Investor dan Investasinya’ yang belum tercakup pada definisi Rahasia Bank dalam PBI Rahasia Bank. POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 27 Desember 2024.

Baca Juga :  Bitcoin Naik, Dogecoin Turun pada Jumat (7/2), Cek Petunjuk Jual Beli Aset Kripto

Ada 13 hal pengecualian dari rahasia bank yang diatur OJK dalam beleid ini, yaitu:

1. Kepentingan peradilan dalam perkara perdata antara Bank dan Nasabah, Nasabah dan Nasabah, dan terkait dengan Nasabah;

2. Kepentingan peradilan dalam perkara pidana;

3. Permintaan kurator yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan niaga mengenai kepailitan atau permintaan likuidator yang ditetapkan berdasarkan penetapan pengadilan dalam rangka pemberesan harta;

4. Permintaan, persetujuan, atau kuasa dari Nasabah Penyimpan dan/atau Nasabah Investor yang dibuat secara tertulis;

Baca Juga :  Cek Rekomendasi Saham Emiten Blue Chip Ini Usai Cetak Kinerja Kurang Puas di 2024

5. Permintaan ahli waris yang sah dari Nasabah Penyimpan dan/atau Nasabah Investor yang telah meninggal dunia;

6. Tukar menukar informasi antar-Bank;

7. Memenuhi bantuan timbal balik dalam masalah pidana;

8. Permintaan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

9. Kepentingan instansi lain untuk tujuan penyelenggaraan negara di tingkat pusat dan kepentingan umum sesuai dengan tugas dan kewenangan dalam undang-undang;

10. Kepentingan pelaksanaan tugas di bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran oleh Bank Indonesia;

11. Kepentingan pelaksanaan tugas di bidang penjaminan Simpanan dan resolusi oleh Lembaga Penjamin Simpanan;

12. Pelaksanaan perjanjian kerja sama otoritas antarnegara yang telah ditandatangani secara resiprokal; dan

13. Penyelesaian piutang yang sudah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara.

Berita Terkait

IHSG Sesi I Menguat, Rupiah Tertekan di Rp 16.807 per Dolar AS
Update Saham Hari Ini: 28 Emiten Cetak Kenaikan!
Pramono Ungkap Strategi IPO Bank DKI: Mulai darirombakan Direksi!
Survei The Fed Ungkap Kekhawatiran Ekonomi Setara Masa Pandemi
Saham FREN Disuspensi BEI: Delisting Smartfren Pasca Merger XLSmart Mengintai?
Transaksi Digital Jalin Melonjak 15 Persen Saat Ramadan dan Lebaran 2025
MDLA IPO: Saham Perdana Melantai, Raup Dana Segar Rp 685 Miliar!
Harga Emas Antam Hari Ini: Stagnan di Rp 1.896.000 per Gram

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 12:35 WIB

IHSG Sesi I Menguat, Rupiah Tertekan di Rp 16.807 per Dolar AS

Selasa, 15 April 2025 - 12:31 WIB

Update Saham Hari Ini: 28 Emiten Cetak Kenaikan!

Selasa, 15 April 2025 - 11:59 WIB

Pramono Ungkap Strategi IPO Bank DKI: Mulai darirombakan Direksi!

Selasa, 15 April 2025 - 11:31 WIB

Survei The Fed Ungkap Kekhawatiran Ekonomi Setara Masa Pandemi

Selasa, 15 April 2025 - 11:27 WIB

Saham FREN Disuspensi BEI: Delisting Smartfren Pasca Merger XLSmart Mengintai?

Berita Terbaru

finance

Update Saham Hari Ini: 28 Emiten Cetak Kenaikan!

Selasa, 15 Apr 2025 - 12:31 WIB

Uncategorized

Korea Selatan Melaju! Indonesia Tersingkir di Piala Asia U17 2025

Selasa, 15 Apr 2025 - 12:16 WIB